Kamis, 28 November 2024

 

ANALISA BAHAN AJAR

 

Judul Modul

Modul Teori Belajar dan Pembelajaran

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1/2/3/4 (Disesuaikan dengan yang dilakukan)

Bahan ajar yang dianalisis

Artikel 1

No

Butir Pertanyaan

Respon/Jawaban

1.

Tuliskan minimal 3 (tiga) konsep beserta deskripsinya yang anda temukan di dalam bahan ajar

1. KONSEP BELAJAR SOSIAL

    Teori ini menerima  sebagian besar teori teori belajar perilaku

    manusia cukup fleksibel dan sanggup mempelajari bagaimana     kecakapan

    bersikap maupun berprilaku titik pembelajaran ini dari semua ini pengalaman 

    pengalaman tak terduga, meskipun dapat dan sudah banyak belajar dari               pengalaman langsung namun lebih banyak yang mereka pelajarai dari      aktifitas mengamati perilaku orang lain,

  B. Konsep Fungsi  penguatan dalam proses modeling

       1. sebagai fungsi informasi

      2.  Sebagai motivasi

  C. KONSEP PENGUATAN TEORI BELAJAR SOSIAL

       1.Hal yang memiliki kualitas motivasi

       2.manusia belajar melakukan antisifasi terhadap penguatan yang akan                      muncul             

D. KONSEP  PENERAPAN TEORI BELAJAR SOSIAL

     a. Intensionalitas 

          peserta didik adalah perencana yang bukan hanya sekedar ingin                              memprediksi masa depan, tetapi intens membangun komitmen proaktif             dalam mewujudkan setiap rencana

     b. memprediksi

          peserta didik memiliki kemampuan mengantisifasi hasil tindakan dan                      memili prilaku mana yang dapat memberi keberhasilan dan prilaku yang                mana untuk menghindari kegagalan

     c. Reaksi diri 

          peserta didik lebih dari sekedar berencana dan merenungkan prilaku                        kedepan karena manusia juga sanggup memberikan reaksi diri dalam                    proses motivasi dan meregulasi diri terhadap setiap tindakan yang                             dilakukan

        D. Refleksi diri 

            peserta didik adalah makhluk yang dilengkapi dengan kemampuan                          merefleksi diri, kemampuan merefleksi diri, membentuk kepercayaan diri                  manusia, bahwa manusia sanggup bahwa manusia melakukan tindakan             tindakan yang akan menghasilkan efek yang diinginkan,

C. KONSEP CARA YANG DI GUNAKAN UNTUK MENERAPKAN TEORI BELAJAR SOSIAL

            a. mengaitkan pelajaran dengan pengalaman atau kehidupan siswa

            b. menggunakan alat pemusat perhatian, seperti peta konsep , gambar,                       bagan , dan media media,

             c. menghubungkan pesan pembelajaran yang di pelajari dengan topik-                       topik yang sudah di pelajari

            d.  menggunakan musik 

             e. menciptakan suasana riang

             f. tehnik penyajian materi bervariasi

             g. mengurangi materi yang tidak relevan

 

2

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan relitas sosial

dalam konsep  teori belajar sosial ini dalam proses belajar sosial memberi            ruang bagi suatu proses yang bergerak terus menerus ,

    masalah utama  dalam realita sosial masih rendahnya daya serap peserta     didik , prestasi ini tentunya merupakan kondisi hasil proses mengajar yang     masih bersifat konvensional dan tidak menyentu ranah di mensi peserta didik     yang senantiasa  masih memprihatinkan,

    kenyataan di lapangan peserta didik menghapal konsep dan kurang mampu     menggunakan konsep tersebut jika menemui masalah dalam kehidupan nyata     yang berhubungan dengan konsep yang di miliki, siswa kurang mampu     menetukan masalah dan merumuskannya.

 

3

Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna

dalam proses pembelajaran yang seharusnya guru aktif menemukan   memproses dan mengkontruksi ilmu pengetahuan dan keterampilan baru   cendrung mempertemukan ilmu pengetahuan secara langsung melalui           pengalaman, peserta didik secara mandiri dapat melakukan kontak dengan   segala realita dalam lingkungan hidupnya, atau pun pengetahuan yang   diperoleh melalui catatan -catatan, buku-buku perpustakaan.

 

 

Jambi, 22 Oktober 2024

Mahasiswa

 

 

(……………………… )

 

 ANALISIS BAHAN AJAR

 

Judul Modul

TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN

Judul Kegiatan Belajar (KB)

PENERAPAN TEORI BELAJAR SOSIAL ALBERT BANDURADALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH

Bahan ajar yang di analisis

ARTIKEL 1

No

Butir Pertanyaan

Respon/jawaban

1.

Tuliskan minimal 3 (tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar;

 

·         Student centered mengandung pengertian pembelajaran menerapkan strategi pedagogi mengorientasikan peserta didik kepada situasi yang bermakna, kontekstual, dunia nyata dan menyediakan sumber belajar, bimbingan, petunjuk bagi pembelajar ketika mereka mengembangkan pengetahuan tentang materi pelajaran yang dipelajarinya sekaligus keterampilan memecahkan masalah. Paradigma yang menempatkan guru sebagai pusat pembelajaran (teaching)

●        Sudut pandang bahwa belajar mengajar seharusnya meliputi keaktifan berpikir tentang apa yang dipelajari. Kemudian bagaimana menerapkan apa yang telah dipelajari dalam situasi nyata sebagai akomodasi kognitif terhadap pengetahuan baru, telah menjadi kajian dalam teori belajar sosial Albert Bandura;

●        Teori pembelajaran sosial merupakan perluasan dari teori belajar perilaku yang tradisional (behavioristik). Teori pembelajaran sosial ini dikembangkan oleh Albert Bandura (1986).

2.

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas sosial;

Kajian asumsi penting lain yang perlu dibahas dalam teori belajar sosial Albert Bandura adalah determinisme timbal balik (reciprocal determinism). Menurut pandangan ini, pada tingkatan yang paling sederhana masukan indrawi (sensory input) tidak serta merta menghasilkan perilaku yang terlepas dari pengaruh sumbangan manusia secara sadar. Sistem ini menyatakan bahwa tindakan manusia adalah hasil dari interaksi tiga variabel, lingkungan, perilaku dan kepribadian.

3.

Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna.

Agar belajar menjadi menyenangkan maka belajar seharusnya memiliki aktivitas untuk memperoleh informasi dan kompetensi baru. Aktivitas belajar yang dipilih harus menjembatani antara pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik sebelumnya dengan pengetahuan baru yang akan dibangun peserta didik. Tindakan untuk menjembatani yaitu, memungkinkan peserta didik untuk mengerjakan kegiatan yang beragam dalam rangka mengembangkan keterampilan dan pemahamannya, dengan penekanan peserta didik belajar

 

Jambi, 22 Oktober 2024

Mahasiswa

 

 

(……………………… )

 

 

 

 


di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo 
Provinsi Jambi

 


ABSTRAK

Covid-19 adalah masalah kesehatan serius yang perlu terus dipantau dan perlu penanganan khusus. Pemutusan rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi protocol kesehatan seperti menggunakan masker, dan menjaga jarak serta melakukan vaksinasi. Pemerintah telah menerapkan kebijakan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh pada masyarakat dan menekan penyebaran virus COVID-19 yang menghambat perekonomian. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Metode penelitian adalah kualitatif dengan desain cross sectional study. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Teluk Lancang dan Puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Populasi penelitian adalah Kepala Puskesmas dan Vaksinator Teluk Lancang, Kepala Puskesmas Sungai Abang dan Vaksinator, Camat Kecamatan VII Koto, Kepala Desa Aur Cino dan beberapa warga masyarakat di wilayah kecamatan VII Koto. Hasil dari penelitian menemukan bahwa Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo berjalan dengan baik, meskipun masih adanya penolokan masyarakat untuk divaksin. Kendala dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi diantaranya adalah Masyarakat Kontra Vaksinasi Covid-19 dan penyebaran hoaks. Solusi dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi diantaranya adalah mensosialisasikan serta promosi pentingnya vaksinasi Covid-19, melaksanakan vaksinasi secara door to door atau jemput bola serta pemberian bantuan sosial.

Kata Kunci : Evaluasi, Pelaksanaan, Program Vaksinasi, Covid-19

 

ABSTRACT

Covid-19 is a serious health problem that needs to be continuously monitored and requires special treatment. Breaking the chain of transmission of COVID-19 by complying with health protocols such as wearing masks, maintaining distance and carrying out vaccinations. The government has implemented a vaccination policy to increase community immunity and suppress the spread of the COVID-19 virus which is hampering the economy. The research aims to determine the implementation of the Covid-19 Vaccination program based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia number 10 of 2021 concerning the Implementation of Vaccination in the Context of Overcoming the COVID-19 Pandemic in VII Koto District, Tebo Regency. This research was conducted at Teluk Lancang Community Health Center and Sungai Abang Community Health Center, VII Koto District, Tebo Regency. The research population was the Head of the Teluk Lancang Community Health Center and Vaccinator, the Head of the Sungai Abang Community Health Center and Vaccinator, the Subdistrict Head of VII Koto Subdistrict, the Head of Aur Cino Village and several community members in the VII Koto subdistrict area. The results of the research found that the implementation of the Covid-19 Vaccination Program based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 10 of 2021 concerning the Implementation of Vaccinations in the Context of Handling the COVID-19 Pandemic in District VII Koto, Tebo Regency is going well, although there is still resistance from the public to be vaccinated. Obstacles in implementing the COVID-19 Vaccination program in VII Koto District, Tebo Regency, Jambi Province include the community being against Covid-19 Vaccination and the spread of hoaxes. Solutions in implementing the COVID-19 Vaccination program in VII Koto District, Tebo Regency, Jambi Province include socializing and promoting the importance of Covid-19 vaccination, carrying out vaccinations door to door or pick up the ball and providing social assistance.

 

Keywords: Evaluation, Implementation, Vaccination Program, Covid-19


Latar Belakang Masalah

   Akhir tahun 2019, kemunculan kasus pneumonia berat. Kasus ini pertamakalinya dilaporkan di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Sumber penularan kasus ini masih belum diketahui pasti asalnya, tetapi dugaan pertama dikaitkan dengan pasar segar yang menjual ikan, hewan laut, dan berbagai hewan lainnya di Wuhan.[1] Awalnya, penyakit ini dinamakan sebagai 2019 novel coronavirus (2019-nCoV), hingga pada tanggal 11 Februari 2020 WHO mengumumkan nama resmi bagi penyakit tersebut yaitu Coronavirus Disease (COVID19).[2]

                COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-Cov-2), Virus ini merupakan jenis baru dan sebelumnya belum pernah diidentifikasi pada manusia. Infeksi virus ini pada manusia akan menimbulkan beberapa gejala seperti demam, rasa lelah, batuk kering, dan berkemungkinan untuk mengalami nyeri, diare, hilang penciuman, hilang indra perasa bahkan ruam pada kulit.[3] COVID-19 dapat menular dari orang yang terinfeksi kepada orang lain di sekitarnya melalui percikan batuk atau bersin. COVID-19 juga dapat menular melalui benda-benda yang terkontaminasi percikan batuk atau bersin penderita COVID-19. Orang lain yang menyentuh benda-benda terkontaminasi tersebut lalu menyentuh mata, hidung dan mulut mereka dapat tertular penyakit ini.[4]

                Didahului kasus pertama muncul di Wuhan China, peningkatan kasus COVID-19 terus terjadi setiap harinya hingga ke beberapa negara di sekitar China. Merebaknya kasus ini diketahui pada akhir Januari hingga awal Februari 2020. Inilah yang menjadi dasar WHO merubah status COVID-19 dari epidemi lokal menjadi sebuah pandemi pada 12 Maret 2020.[5] Sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 terdapat 87.640.097 juta kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian 1.890.847 ribu orang yang tersebar pada 215 negara di dunia. Bahkan total kasus di beberapa negara seperti USA, Brazil, Russia, Inggris, Spanyol, dan Italia telah melewati total kasus positif COVID-19 di China yang merupakan negara asal di mana COVID-19 pertama kali muncul.[6]

                Indonesia diketahui pada 2 Maret 2020 kemunculan pertama kasus COVID-19. Dua warga Indonesia yang positif mengatakan bahwa melakukan kontak langsung dengan warga Negara Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia. Berawal dari kasus tersebut, jumlah kasus masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus corona semakin bertambah setiap harinya. Berdasarkan data dari website covid.go.id diketahui bahwa sampai dengan tanggal 28 Februari 2022, kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 5,539,394 kasus terkonfirmasi dengan jumlah kematian akibat COVID-19 adalah sebesar 148,073 kasus (2,7%). Indonesia sendiri merupakan negara dengan tingkat kasus konfirmasi tertinggi di Asia Tenggara.[7] Pada awalnya, Jabodetabek menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Hingga tidak dapat dibendung telah menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia baik di kota maupun di desa. [8]

Provinsi Jambi terkonfirmasi virus COVID-19 pada tanggal 23 Maret 2020, kasus COVID-19 ini juga telah menyebar 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Sampai dengan 27 Februari 2022 total kasus di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 33,924 kasus atau 2,6% dari total kasus nasional. Meskipun kecil, angka tersebut dapat dikatakan tinggi mengingat jumlah penduduk Provinsi Jambi tidak banyak.[9] Kabupaten Tebo menjadi wilayah pertama yang terkonfirmasi COVID-19 di provinsi Jambi jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Kabupaten Tebo tercatat 1.086. Sedangkan yang meninggal akibat COVID-19 sebanyak 36 orang, serta 1.050 orang dinyatakan sembuh.[10] Angka tersebut merupakan data dari jumlah kasus kumulatif di tiap kecamatan yaitu 11 kecamatan di kabupaten Tebo, salah satunya dari kasus di Kecamatan VII Koto. Kecamatan VII Koto yang pertama kali terkonfirmasi COVID-19 pada bulan februari 2021 yakni pria berusia 49 tahun warga asal Desa Kuamang, dengan keluhan Orang Tanpa Gejala (OTG). Kasus COVID-19 kecamatan VII Koto berlanjut sampai bulan September, dan pada bulan Agustus memuncaknya kasus COVID-19 dengan jumlah 18 orang. Hingga tercatat jumlah orang yang terkonfimasi di kecamatan VII Koto dengan jumlah 44 orang, dan 5 orang yang meninggal serta 39 orang dinyatakan sembuh.[11]

Pandemi COVID-19 yang telah menyebar sejak Bulan Maret 2020 di Indonesia telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan pada seluruh aspek bidang aktifitas masyarakat yaitu ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya. Beberapa regulasi dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghambat dan mengurangi penyebaran COVID-19 dengan menurunkan angka kesakitan dan kematian masyarakat yang terkena penyakit COVID-19 ini. Salah satu program yang dilakukan untuk mengendalikan pandemi virus Corona adalah dengan menjalankan program vaksinasi COVID-19.

Berbagai negara dari seluruh dunia telah berkomitmen bersama dengan melibatkan pemerintah, perusahaan bioteknologi, ilmuwan, dan akademisi untuk menciptakan vaksin COVID-19. Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia juga terlibat aktif dalam perencanaan kegiatan vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat. Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Oktober 2020 meresmikan Peraturan Presiden RI No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019.[12]  

Program vaksinasi Covid-19 telah dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2021. Berdasarkan Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yaitu pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 tahap 1 mulai dilakukan pada Januari 2021 dengan sasarannya adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia dengan cakupan vaksinasi secara nasional. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi tahap 3 dan 4 ditargetkan akan dilaksanakan pada bulan April 2021-Maret 2022, dengan sasarannya ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi serta masyarakat lainnya.[13] Berdasarkan data yang dilaporkan Kemenkes RI, total sasaran vaksinasi COVID-19 di Indonesia berjumlah 181.554.465 orang. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dimulai pada 13 Januari 2021 dengan vaksinasi pertama dilakukan pada Presiden RI Joko Widodo. Program vaksinasi ini terlaksana setelah pada tanggal 11 Januari 2021, Badan POM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin dan dikeluarkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

                Vaksinasi ini tentu saja dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd imunnity) agar tidak ada lagi penularan COVID-19 di masyarakat. Sesuai dengan anjuran Presiden RI vaksinasi juga harus mencapai 70 persen hingga akhir tahun 2021 ini.[14] Pada tanggal 16 januari 2021 penerima vaksin COVID-19 sinovac prioritas tahap pertama di Provinsi Jambi. adapun sasaran vaksinasi COVID-19 Provinsi Jambi sebanyak 2.686.193 orang dari jumlah penduduk Jambi berkisar 3,5 juta orang yang tersebar pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi menyampaikan capaian vaksin Provinsi Jambi Per 19 Desember 2021 mencapai 75.0 persen untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua capaian vaksinasi 50.0 persen. Jika ditotalkan jumlah peserta vaksin dosis pertama sebanyak 1,948,936 dan 1,394,059 peserta dosis kedua.[15]

Kecamatan VII Koto dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pertama pada tanggal 04 Februari 2021 dengan sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 17.315 orang dari jumlah penduduk berkisar 21 ribu orang yang tersebar dalam 10 Desa. Kecamatan VII Koto terdapat dua puskesmas yaitu Puskesmas Sungai Abang dan Puskesmas Teluk Lancang sebagai salah satu penyedia layanan vaksin Covid-19 menerapkan prosedur pelayanan vaksin covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan vaksinasi telah mengacu pada Pasal 8 Ayat (3) yang mengatur tentang kelompok penerima vaksin yaitu setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                Kemudian setiap puskesmas memliki besaran sasaran vaksin sesuai wilayah lingkup kerjanya. Puskesmas Sungai Abang wilayah lingkup kerjanya dibagi menjadi 8 Desa yaitu Desa Kuamang, Teluk Kayu Putih, Dusun Baru, Muara Niro, Aur Cino, Sungai Abang, Muara Tabun, dan Tabun. Dalam sasaran vaksinnya sebanyak 11.764 orang dengan capaian per 30 Desember pada dosis 1 sebanyak 8.988 orang dan capaian dosis 2 sebanyak 5537 orang. Sedangkan Puskesmas Teluk Lancang wilayah lingkup kerjanya dibagi menjadi 2 Desa yaitu Desa Desa Tanjung dan Desa Teluk Lancang. Dalam sasaran vaksinnya sebanyak 3.391 orang dengan capaian per 30 Desember pada dosis 1 sebanyak 2.143 orang dan capaian dosis 2 sebanyak 772 orang.

Dari data diatas terdapat kesenjangan antara pencapaian sasaran vaksin antara satu desa dengan desa lainnya, terutama untuk vaksin kedua. Data diatas memperlihatkan perbedaan capaian vaksinasi berdasarkan presentase, terdapat ketimpangan yang cukup besar antara pencapaian sasaran vaksin oleh Puskesmas Sungai Abang dibanding dengan Puskesmas Teluk Lancang. Puskesmas Sungai Abang dan Puskesmas Teluk Lancang juga melaksanakan layanan vaksinasi keliling dalam percepatan pencapaian vaksin di Kecamatan VII Koto, untuk memudahkan menjangkau penerima vaksin yang berdomisili jauh dari Puskesmas.

Berdasarkan grand tour yang dilakukan diketahui bahwa banyak masyarkat menolak untuk divaksin dikarenakan terpengaruh oleh berita hoax di media sosial.  Berita hoax tentang vaksin Covid-19 yang berkaitan dengan komposisi bahwa vaksin Covid-19 mengandung bahan berbahaya. Hoax tentang efek samping. Serta berita tentang Fatwa MUI yang berisi mengenai vaksinasi dari pemerintah tersebut tidak terjamin kehalalannya.       

                Dengan demikian peran dan keikut sertaan seluruh lintas sektor pemerintahan di kecamatan, yaitu sinergi antara tenaga kesehatan, Babinsa (TNI), Polri, Camat serta melibatkan kepala desa serta jajarannya, sangatlah dibutuhkan oleh tenaga kesehatan sehingga dapat melaksanakan kebijakan untuk implementasi program vaksinasi COVID-19 agar berlangsung secara berkala sesuai standar kesehatan dan memenuhi kebutuhan imunisasi untuk masyarakat Kecamatan VII Koto itu sendiri, sehingga implementasi dari kebijakan pemerintahan tersebut yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi untuk mengatasi kendala yang terjadi dilingkungan masyarakat desa. Berdasarkan dari pemaparan masalah tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dalam bentuk karya ilmiah atau (skripsi) yang berjudul: “Evaluasi pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

 

Rumusan Masalah

                Berdasarkan latar belakang dan fenomena yang telah dipaparkan pada latar belakang, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

1.     Bagaimana pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 berdasarkan PERMENKES No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi?

2.     Apa kendala dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi?

3.     Bagaimana solusi dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi?

 

Tujuan Dan Kegunaan Penelitian

1.     Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan dan menjawab dari suatu rumusan masalah. Tujuan penelitian yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah:

a.     Ingin mengetahui pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 berdasarkan PERMENKES No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID_19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

b.     Ingin menjelaskan kendala dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

c.     Ingin menganalisis solusi dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

2.     Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan secara teoritis dan secara praktis, berikut penjelasan tentang kegunaan penelitian ini:

a. Kegunaan Teoritis

     Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dan menambah wawasan dalam memberi penjelasan mengenai Evaluasi pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

b. Kegunaan Praktis

       Sedangkan kegunaan penelitian secara praktis diharpkan berguna sebagai bahan masukan bagi peneliti dan diharapkan untuk dapat meningkatkan upaya pemerintah dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat khsusnya di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Kerangka Pikir

      Supaya dipenulisan ini teratur dengan maksud dan tujuannya, sehingga penulis harus memaki kerangka teori selaku dasar pokok mendapatkan ide yang sesuai serta tepat dipenyusunan skripsi ini. 

1. Kerangka Teori

a. Teori Kesehatan Menurut Health Belief

      Menurut Teori Health Belief Model (HBM) merupakan teori perilaku kesehatan dan model psikologis yang digunakan untuk memprediksi perilaku kesehatan dengan berfokus pada persepsi dan kepercayaan individu terhadap suatu penyakit. Teori ini digunakan untuk mempelajari dan mempromosikan peningkatan pelayanan kesehatan.[16] Teori HBM dikembangkan pada tahun 1950-an untuk menjelaskan sebab kegagalan sekelompok individu dalam menjalani program pencegahan penyakit atau dalam deteksi dini suatu penyakit. Teori ini merupakan teori pertama dalam bidang kesehatan yang berhubungan dengan perilaku kesehatan. Teori Health Belive Model terdiri dari 3 faktor esensial yaitu :1). Kesiapan individu merubah perilaku dalam rangka menghindari suatu penyakit dan memperkecil risiko kesehatan. 2). Adanya dorongan dalam lingkungan yang membuatnya merubah perilaku. 3). Perilaku itu sendiri. Ketiga faktor diatas dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti persepsi tentang kerentanan terhadap penyakit, potensi ancaman, motivasi untuk memperkecil kerentanan terhadap penyakit, adanya kepercayaan bahwa perubahan perilaku dapat memberikan suatu manfaat, penilaian individu terhadap perubahan yang ditawarkan, interaksi dengan petugas kesehatan yang merekomendasikan perubahan dan pengalaman mencoba perilaku yang serupa

b. Teori Evaluasi Menurut Edwin Wand dan Gerald

    Edwin Wand dan Gerald berpendapat bahwa evaluasi adalah suatu proses yang dilakukan dalam rangka menentukan kebijakan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan nilai-nilai positif dan keuntungan suatu program, serta mempmelakukan suatu penelitian[17] Evaluasi merupakan kegiatan untuk menentukan nilai atau harga tentang sesuatu, termasuk mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam menilai keberadaan suatu program, produk, prosedur, serta alternatif strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengertian evaluasi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut di atas memberikan gambaran tentang evaluasi. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut sehubungan dengan penelitian ini, mengartikan penelitian evaluasi adalah suatu usaha untuk mengetahui kinerja suatu program kegiatan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada hubungannya dengan sistem pencapaian tujuan program kegiatan tersebut.

Menurut Teori Chamblis dan Seidman hukum yang terjadi didalam masyarakat, dipengaruhi oleh masyarakat itu sendiri. Masyarakat menjadi pemegang peran diharapkan mampu bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memberikan petunjuk kepadanya. Sedangkan pada lembaga pembuat aturan dan penerapan sanksi lebih bertindak sebagai pengontrol dan juga sekaligus merespons fungsi aturan tersebut. Berdasarkan pada pemahaman tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat, dilihat dari teori Chamblis dan Seidman maka dapat diketahui bahwa masyarakat adalah pemegang peran. Masyarakat sebagai sasaran dari sebuah aturan atau hukum yang di hubungkan pada perlindungan terhadap Covid-19[18]

c. Teori Program Menurut Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin

Program adalah kegiatan atau aktivitas yang dirancang untuk melaksanakan kebijakan yang dilaksanakan untuk waktu yang tidak terbatas. 5 Program juga didefinisikan sebagai suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses yang berkesinambungan dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang.[19]

          Evaluasi program adalah proses untuk mendeskripsikan dan menilai suatu program dengan menggunakan kriteria tertentu dengan tujuan untuk membantu merumuskan keputusan, kebijakan yang lebih baik. Pertimbangannya adalah untuk memudahkan evaluator dalam mendeskripsikan dan menilai komponen-komponen yang dinilai, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.[20]

d. Teori Peran Pemerintah Menurut Kopstein dan Lichbach

Mengacu pada teori Kopstividu, kelompok dengan kelompok maupun antar individu dengan kelompok, gejala ini terdapat pada suatu saat di dalam sebuah masyarakat, sehingga pemerintahan merupakan suatu rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik, pada dasarnya pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu monarkhi, aristokrasi dan demokrasi.[21]

2. Kerangka Operasional

Kerangka oprasional adalah sebuah kerangka yang didalamnya menjelaskan tentang variable yang diperoleh dari konsep-konsep yang sudah dipilih dan juga menunjukan adanya hubungan antara variable data tersebut. Kerangka oprasional tersebut secara eksplisit menjelaskan variable judul antara variable bebas dengan variable terikat. Di dalam peneitian ini peneliti membahas tentang Evaluasi pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi”.

3. Kerangka Konseptual

a.     Evaluasi

                Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Arab al-taqdir, dalam bahasa Indonesia yang berarti penilaian. Akar katanya adalah value dalam bahasa Arab al-qimah, dalam bahasa Indonesia berarti nilai.[22] Evaluasi merupakan salah satu tingkatan di dalam proses kebijakan publik. Evaluasi adalah suatu cara untuk menilai apakah suatu kebijakan atau program itu berjalan dengan baik atau tidak. William N. Dunn, memberikan arti pada istilah evaluasi bahwa: secara umum istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka (rating) dan penilaian (assessment), kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya.

                Dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Menurut William N Dunn, evaluasi kebijakan mempunyai dua aspek yang paling berhubungan, yaitu berbagai macam penggunaan metode untuk memantau hasil kebijakan publik dan program aplikasi serangkaian nilai untuk menentukan kegunaan hasil.

b. Pelaksanaan

         Menurut G.R Terry “Pelaksanaan adalah kegiatan meliputi menentukan, mengelompokan, mencapai tujuan, penugasan orang-orang dengan memperhatikan lingkungan fisik, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan terhadap setiap individu untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Mazmanian dan Sebatier yang dikutip dalam Solihin Abdul Wahab merumuskan proses pelaksanaan (Implementasi) adalah “implementasi (Pelaksanaan) adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah atau keputusan badan eksekutif yang penting ataupun keputusan peradilan.[23] Lazimnya dapat dikatakan keputusan tersebut mengidentifikasi masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dan berbagai cara untuk menstrukturkan proses implementasinya.

c. Program

       Program merupakan pernyataan yang berisi kesimpulan dari beberapa harapan atau tujuan yang saling bergantung dan saling terkait, untuk mencapai suatu sasaran yang sama.Biasanya suatu program mencakup seluruh kegiatan yang berada di bawah unit administrasi yang sama, atau sasaran-sasaran yang saling bergantung dan saling melengkapi, yang semuanya harus dilaksanakan secara bersamaan atau berurutan.[24] Program sering dikaitkan dengan perencanaan, persiapan, dan desain atau rancanagan.Desain berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata decine. Jadi desain dalam perspektif pembelajaran adalah rencana pembelajaran. Rencana pembelajaran disebut juga dengan program pembelajaran

 

d. Vaksinasi

             Vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.[25] Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

                  Indonesia telah menetapkan tujuh jenis vaksin yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hingga awal Maret 2021, dari tujuh jenis vaksin tersebut, sudah tiga vaksin yang mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yaitu Sinovac, Astra Zeneca, dan vaksin dari PT Bio Farma (Persero).

e. Covid-19

        Coronavirus Disease adalah penyakit jenis baru yang disebabkan oleh virus yang di namakan dengan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS CoV-2). Sumber utama terinfeksi COVID-19 adalah pasien yang terinfeksi baik yang bergejala maupun yang tidak menimbulkan gejala. Pasien yang terinfeksi COVID- 19 dapat menimbulkan adanya gejala ringan seperti flu sampai adanya infeksi paru paru seperti pneumonia.[26]

 

    Coronavirus merupakan virus RNA dengan berukuran 120-160 nm yang memiliki kapsul dan tidak adanya segmen. Virus ini merupakan genus betacoronavirus. Hasil analisis filogenetik menunjukkan bahwa coronavirus masuk dalam subgenus yang sama dengan sarbecovirus yaitu coronavirus yang pada tahun 2002-2004 penyebab wabah Severe Acute Respiratory Ilness (SARS). International Committee on Taxonomy of Viruses memberikan nama SARS-CoV-2.[27]

f. Kecamatan VII Koto

                   Kecamatan VII Koto adalah sebuah kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Tebo provinsi Jambi. Kecamatan ini terdiri dari beberapa desa yaitu Desa Tanjung, Desa Kuamang, Desa Teluk Kayu Putih, Dusun Baru, Desa Muara Niro, Desa Aur Cino, Desa Sungai Abang, Desa Teluk Lancang, Desa Muara Tabun, dan Desa Tabun. Sedangkan luas wilayah Kecamatan VII Koto adalah 658,79 km2 atau 10,20 % dari luas Kabupaten Tebo. Kecamatan VII Koto ini terletak, yaitu:

·         Sebelah Utara berbatsan dengan Provinsi Riau

·         Sebelah Timur berbatsan dengan Kecamatan VII Koto Ilir

·         Sebelah Selatan berbatsan dengan Kecamatan Rimbo Ulu dan Kabupaten Bungo

·         Sebelah Barat berbatsan dengan Provinsi Sumatera Barat

Tinjauan Pustaka

                Tinjauan pustaka merupakan ringkasan tertulis yang berisi informasi terkait dengan penelitian sebelumnya, teori, dan informasi relevan lainnya baik yang ditemukan dibuku maupun skripsi yang menelaah terkait yang berkaitan dengan Evaluasi Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19. 

Pertama, skripsi yang disususn oleh Mukoddimah,[28] dengan Judul “Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Di Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin”. Skripsi tersebut memaparkan kebijakan pemerintah dalam penaganan covid-19 dan penerapan pemerintah terhadap masyarakat dalam penaganan Covid-19, serta faktor pendukung dan penghambat dalam penaganan Covid-19 di Kecamatan Renah Pembarap. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kebijakan pemerintah kecamatan Renah Pembarap yaitu telah melakukan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam penaganan dan pengendalian Covid-19, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat diluar rumah selama pendemi dan pemerintah dan masyarakat harus saling mentaati dan mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah serta saling menumbuhkan rasa sadar diri akan bahayanya virus yang mampu mematikan manusia.

                Kedua, Skripsi Diyah Pratiwi Retno Dewi,[29] dengan Judul "Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Studi Terhadap Tim Gugus Tugas Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi)". Skripsi ini membahas tentang upaya dan kendala pemerintah dalam penanganan corona virus desease 2019 dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pemerintah dalam penanganan corona virus 2019 di desa batin kecamatan bajubang kabupaten batanghari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam penanganan corona virus desease 2019 di Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi yaitu mengelola data positif covid 19 dan informasi ditengah masyarakat, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan bantuan sembako bagi keluarga yang terjangkit covid 19. Kendala pemerintah dalam penanganan pandemi corona virus 19 di Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dan anggaran yang terbatas; tingkat keberhasilan pemerintah dalam penanganan pandemi corona virus 19 di Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yaitu angka positif covid 19 menurun.

                Ketiga, Skripsi M. Zikri Ardiansyah. Z,[30] dengan Judul "Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Bagi Pelaku Usaha Di Kota Jambi". skripsi membahas tentang (1) Peraturan yang diterapkan di era Covid-19 adalah Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 dan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi adalah untuk melakukan patroli rutin kepada masyarakat untuk diarahkan, dibujuk, dan diingatkan agar tidak melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. (2) Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi adalah: melakukan pencegahan dengan beberapa tindakan yaitu sosialisasi, pengawasan, dan pengamanan vaksinasi. Kemudian melakukan tindakan pengendalian dengan beberapa tindakan yaitu pembinaan dan dampak dari kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menekan angka penyebaran Covid-19. (3) Kendala yang dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Kendala internal adalah kekurangan personel dan kekurangan anggaran. Sedangkan kendala eksternal adalah kurangnya disiplin dalam protokol kesehatan, masyarakat yang tidak percaya dengan Covid-19, masyarakat luar daerah yang membawa Covid-19 ke Kota Jambi, kurangnya dukungan masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19, dan negatif persepsi tentang tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.

                Sedangkan penelitian ini membahas tentang evaluasi program vaksinasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Diketahui bahwa berdasarkan ketiga penelitian tersebut terdapat persamaan dan perbedaan dengan penelitian yang akan penulis lakukan. Persamaannya yaitu sama-sama membahas tentang kebijakan Covid-19 dalam upaya penanganan dan penanggulangan. Sedangkan perbedaannya adalah pada penelitian ini memfokuskan evaluasi pelaksanaan program vaksinasi covid-19 sebagai salah satu upaya penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Pembahasan

Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo

        Peraturan Menteri Keseshatan (PERMENKES)  No. 10 Tahun 2021 bab VII  pasal 41(3) tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan vaksinasi Covid 19[31]. Dalam peningkatan vaksinasi Covid-19 merujuk dalam Permenkes ini Pemerintah Kabupaten Tebo harus mengajak pemuka agama, tokoh adat dan seluruh masyarakat untuk membantu dalam Vaksinasi Covid-19 dan membantah semua keyakinan negatif mengenai Vaksin Covid-19 yang telah beredar di masyarakat, sehingga pelaksanaan vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dapat dilakukan secara merata pada masyarakat kabupaten Kabupaten Tebo.

Pemerintah Kabupaten Tebo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan vaksinasi program Vaksinasi Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tebo. Hasil observasi penulis pada dua puskesmas di Kecamatan VI Kabupaten Tebo yaitu puskesmas Sungai Abang dan puskesmas Teluk Lancang dimana dalam pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat pandangan masyarakat terhadap vaksiniasi tersebut. Disisi lain antusiasme masyarakat terhadapt programa vaksinasi pememerintah dalam mengatasi covid-19 sangatlah baik.[32]

Hasil wawancara penulis dengan camat VII Koto yaitu bapak Samser, S.E saat penulis mewawancara beliau mengatakan:

“Selaku aparat pemerintahan Kecamatan, kami juga melaksanakan Peraturan Menteri Keseshatan No. 10 Tahun 2021 bab VII pasal 41(3) tahun 2021 dimana kami selaku pemerintah di tingkat kecamatan kami juga melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan vaksinasi Covid 19, tidak hanya itu, himbawan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin juga telah kami lakukan, baik melalui aparat desa, koramil, puskesmas dan juga melalui media cetak dan himbawan melalui spanduk”.[33]

 

    Dari wawancara di atas, dapatlah dipahami bahwa dengan adanya sosialisai dari aparat kecamatan dan diteruskan ke tangkat desa sudah dilaksanakan oleh semua aparatur pemerintahan dengan menekankan peraturan Menteri Keseshatan (PERMENKES) No. 10 Tahun 2021 bab VII pasal 41(3) tahun 2021tentang vaksinasi.

Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:

1. Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi

  Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan VII Koto berjalan seperti yang direncanakan, hal ini tidak terlepas dari peran kepala Desa dan tokoh masyarakat serta aparat pemerintahan lain. Sebagaimana diketahui bahwa luas wilayah Kecamatan VII Koto yang tergolong cukup luas dengan jumlah penduduk mencapai 20.662 jiwa yang dibagi 10 desa. Pada awalnya, penyebaran informasi agak sedikit sulit diterima oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih awal mendapat berbagai informasi hoaks mengenai vaksin Covid-19 seperti simpang siur mengenai kehalal-haraman vaksin; vaksinasi covid-19 yang diduga dapat menyebabkan kematian, dan sebagainya.

   Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan kepala puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo yaitu dengan bapak Suyanto, S.KM saat proses vaksinasi di puskesmas Sungai Abang beliau mengatakan:

“Awal dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 di Sungai Abang banyak sekali masyarakat yang tidak mau, hal ini disebabkan oleh banyak nya berita miring mengenai efek negative bagi yang divaksin, untuk itu kami dari pihak puskesmas memberikan kominiasi yang baik kepada masyarakat akan pentingnya vaksin. Demikian juga untuk mewujudkan pelakasanaan vaksinasi di puskesmas Suangai Abang ini bahwa sasaran kebijakan harus diberikan informasi mengenai kebijakan yang akan ditetapkan. Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerimaan informasi. Dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan semua unsur yang terlibat sebagai implementor kebijakan sehingga penyampaian informasi selaras dengan kebijakan yang ditetapkan”.[34]

 

                          Wawancara di atas sangatlah jelas bahwa puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah memberikan informasi mengenai kebijakan vaksin sesuai dengan kemenkes nomor 10 tahun 2021 dimana pemahaman masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 dibekali dengan informasi yang tepat, didorong untuk meningkatkan partisipasi dalam vaksinasi, serta meningkatkan kesediaan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan ini harus melibatkan semua pihak, baik dari pemerintahan, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tenaga kesehatan.

Kemudian hasil wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang yaitu dengan ibu Zumna Dewi Zet, SKM beliau mengatakan:

“Kami dalam memberikan kebijakan berusaha meyakinkan masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya komunikasi, komunikasi yang dipakai harus meyakinkan masyarakat dan membuat masyarakat tertarik untuk di vaksinasi.[35]

          Informasi mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19 juga selalu diberikan kepada masyarakat wilayah kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti yang disampaikan oleh kepala Desa Aur Cino yaitu Ahmad Fauzi beliau mengatakan :

“Selaku kepala desa Aur Cino, saya selalu memberikan sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, kami dari pemerintah desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo selalu menyampaikan kepada masyarakat bahaya covid-19 dan pentingnya vaksinasi Covid- 19 hal ini bertujuan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan menjujung tinggi program pemerintah pusat sesuai dengan peraturan menteri Kesehatan RI nomor 10 tahun 2021”.[36]

 

    Hal ini juga di sampaikan oleh bapak Aris Budiman, M.Kes selaku kepala Puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto beliau mengatakan:

“Kami dari pihak puskesam Teluk Lancang selalu mensosialisasikan kepada semua pihak di kecamatan VII Koto, baik melalu kepala desa, kepala dusun bahkan tokoh masayarakat agar masyarakat mau melakukan vaksinasi di puskesmas dan pentingnya vaksinasi covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dan bahkan dengan mendatangi rumah waraga”.[37]

 

Menurut pendapat penulis sebagai orang yang terpilih menjadi tokoh masyarakat, Kepala Puskemas, Kepala Kelurahan, dan juga Ketua RT harus bisa menjadi motivator dalam berbagai kebijakan yang akan di putuskan termasuk program vaksinasi Covid-19 ini. Dukungan sosial terutama dalam konteks hubungan yang akrab kepada masyarakat merupakan sumber dukungan sosial yang paling penting. Sikap positif dan dukungan yang baik dari pemangku kebijakan akan membuat proses vaksinasi berjalan dengan baik, untuk itu dukungan pemangku kebijakan mempunyai andil besar dalam program ini.

      Kemudian penulis mewawancarai Vaksinator Puskesmas Teluk Lancang yaitu ibu Fadhilla Arni, Amd. Keb beliau mengatakan:

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan mempercepat pelayanan vaksinasi Covid-19, kami selalu menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan vaksinasi melalui Video Converence (Vidcon), dengan seluruh Kepala Desa kecamatanVII Kabupaten Tebo diikuti oleh camat dan pihak-pihak lain”. [38]

 

Lebih lanjut penulis juga mewawancarai ibu Marina S, Amd. Keb selaku Vaksinator Puskesmas Sungai Abang beliau mengatakan:

Sebelum kami mengadakan pelaksaaan vaksin, terlebih dahulu kami melalukan sosialisasi tentang Covid-19 sendiri, dalam hal ini peskesmas Teluk Lancang dan Suangai Abang melakukan Screening Test sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat yang diduga (suspect) terinfeksi Covid-19. Screening Test dilakukan di desa yang pertama kali diduga adanya kasus Covid-19 yaitu desa Teluk Kayu Putih, masyarakat sempat panik karena Screening dilakukan dengan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) dan pemberitahuan tidak sampai menyeluruh disampaikan oleh Dinas Kesehatan, namun di perbatasan masuk Tebo yaitu Damasyraya sumbar dan Kabuptean Bungo, sudah beritahukan bahwa akan dilakukannya Screening Test di seluruh desa yang ada di kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo”.[39]

 

Sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan dimulai dengan Desa yang ada di Kecamatan VII Koto dan kemudian menggandeng Puskesmas Teluk Lancang dan Sungai Abang untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam ke perkampungan yang ada di setiap Kecamatan VII Koto. Hal ini dapat kita lihat dari hasil wawancara dengan Kepala puskesmas Teluk Lancang yaitu ibu Zumna Dewi Zet, S.KM yang mengatakan bahwa:

“Setelah adanya peraturan tentang vaksinasi dari pemerintah pusat, kita mulai melakukan sosialisasi tentang vaksinasi terlebih dahulu, pertama kita intruksikan kepada camat dan kepala desa di wilayah kecamatan VII Koto yang mudah dijangkau dari pusat kecamatan, seperti desa Teluk Kayu Putih, dan kemudian baru dilanjutkan ke desa-desa yang ada di wilayah kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo”.[40]

 

Dari uraian di atas, kita bisa tahu bahwa setelah adanya peraturan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo terus melakukan sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Tebo sebelum melakukan program vaksinasi, hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tahu tentang apa itu vaksinasi dan tidak kaget saat dilakukannya vaksinasi.

   Lebih lanjut penulis juga mewawancarai salah satu warga desa Desa Teluk lancang yaitu bapak Junaidi beliau mengatakan:

“Sosialisasi juga sudah sering dilakukan oleh Dinas Kesehatan dari puskesama Teluk Lancang, dimana sosialisasi disampaikan secara merata kepada seluruh masyarakat di desa kami, Dinas puskesmas Teluk Lancang dalam hal ini telah membagi masing-masing warga untuk divaksin sesai dengan watu yang telah ditentukan”[41]

  Sosialisasi yang dilakukan oleh Puskemas Teluk Lancang dan Puskesmas Sungai Abang sudah beberapa kali dilaksanakan pada  desa-desa yang ada di wilayah kecamatan VII. Hal ini dapat kita lihat dari hasil wawancara dengan camat VII Koto yaitu bapak Samsir, S.E mengatakan bahwa:

“Seperti yang kita ketahui, karakter masyarakat kita sedikit lebih keras bila dibandingkan dengan daerah lain, oleh karena itu, kami telah melakukan sosialisasi bahkan sebelum adanya perintah untuk melakukan sosialisasi vaksinasi dari Dinas Kesehatan, dari beberapa desa di wilayah kecamatan VII Koto sosialisasi dilakukan lebih dari satu kali, ditambah kekhawatiran masyarakat yang takut kalau masyarakat belum paham tentang Covid-19 dan vaksin”.[42]

 

Dari keterangan di atas, dapat kita lihat bahwa sosialisasi sangat sering dilakukan, karena untuk meyakinkan masyarakat di wilayah kecamatan VII Koto yang berkarakter keras, tidak cukup hanya melakukan satu kali saja sosialisasi. Bahkan aparatur pemerintah dan tokoh masyaraky juga khawatir kalau banyak masyarakat tidak paham, bahkan setelah dilakukan vaksinasi, timbul gejala-gejala seperti demam, yang belum tentu disebabkan oleh vaksin.

Hasil wawancara penulis dengan ibu Fartiwi salah satu warga desa Aur Cino beliau mengatakan :

“Kalau sosialisai mengenai vaksin sudah sering kami dengar, baik dari kepala desa maupun dari tetangga, dimana anjuran vaksin oleh pemerintah pusat sampailah ke masyarakat desa Aur Cino. Dalam hal ini juga informasi yang kami terima baik melalui himbawan dari kepala desa maupun melalui televisi dan spanduk yang terpampang di jalan”[43]

 

Hal yang sama juga diungkat oleh ibu Ratna salah satu warga desa Niro Kecamatan VII Koto beliau mengatakan:

“Sosialisai mengenai pentingnya vaksin sudah sering kami dengar, kebetulan anak saya juga bertugas di puskesmas Teluk Lancang. Anak saya mengajurkan kami sekeluarga untuk vaksin yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, jadi kami alhamdulillah sudah vaksin semua”.

Lebih lanjut pada kesempatan itu penulis juga mewawancarai bapak Irman salah satu warga Teluk Kayu Putih saat di wawancarai beliau mengatakan:

“Menganai vaksin sudah sering kami dengar, menurut kami sosialisai vaksin khusus di desa Teluk Kayu Putih sudah sangat vamiliar, karena himbawan ini disampaikan pak kades di masjid untuk semua masyarakat agar ikut divaksin”.[44]

Dari hasil wawancara penulis di atas menganai sosialisasi vaksin di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo sudah berjalan dengan baik, hal ini sesui dengan himbawan, baik dari aparat desa maupun aparat kecamatan.

2. Bekerja Sama Dengan Lembaga

Bentuk sosialisasi dengan bekerja sama dengan Lembaga-lembaga termasuk ke dalam sosialisasi represeif dan partisipatif. Karena bentuk sosialisasi represif bertumpu pada kepatuhan dan proses komunikasi satu arah, pihak yang menerima sosialisasi harus mau menaati yang disampaikan, dan juga sosialisasi partisipatif yaitu sosialisasi yang berupa rangsangan tertentu agar pihak yang menerima sosialisasi mau melakukan suatu tindakan, seperti memberi imbalan/hadiah. Maka dari itu Lembaga lah yang paling memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan camat VII Koto yaitu bapak Samsir, S.E saat diwawancarai beliau mengatakan:

“Dalam melakukan sosialisasi, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Lembaga-lembaga yang ada di Kecamatan VII Koto, seperti kepala puskesmas, Kepolisian, kepala desa, tokoh masyarat dan Lembaga lainnya. Hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Lembaga tersebut dapat memberi pemahaman terkait vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat”.[45]

 

Lebih lanjut penulis juga mewawancara kepala puskesmas Teluk Lancang yaitu dengan ibu Zumna Dewi Zet, SKM beliau mengatakan:

“Beragam upaya sudah kami lakukan agar capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua bisa maksimal. Dalam hal ini tentunya kami juga bekerjasama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya vaksin dalam memberantas Covid-19”.[46]

Kemudian dari hasil wawancara penulis dengan ibu Fadhilla Arni, Amd. Keb selaku Vaksinator Puskesmas Teluk Lancang beliau juga mengatakan:

“Dalam pelaksaaan vaksin covid-19 tentunya kami tidak terlepas dari Kerjasama semua pihak, baik dari aparatur pemerintahan Kecamatan VII maupun aparatur desa yaitu melalui kades dan tokoh masyarakat.  Alhamdulillah selama sudah berjalan dengan baik”[47]

Dinas Kesehatan juga melakukan kerja sama dengan puskesmas, yang juga menjadi satu yang difokuskan, karena lebih mudah menjangkau masyarakat.

Sebagaimana wawanacara penulis dengan bapak Suyanto, A.Md. Kes selaku kepala puskes Sungai Abang mengatakan bahwa:

“Banyak bentuk Kerjasama dan sosialisasi yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan, baik langsung turun ke desa-desa untuk menyampaikan sosialisasi, dengan bekerja sama dengan aparat, tokoh-tokoh agama, dan aparatur desa tentunya dan untuk lebih bisa menjangkau masyarakat, kita fokuskan kepada puskesmas pembantu yang ada di tiap desa”.[48]

Dari penyampaian tersebut, dapat dilihat bahwa tidak cukup hanya satu kali sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat agar mau divaksin. Seperti yang dilakukan Puskemas Sangkalan, dalam 5 hari jam kerja, 4 hari selalu diadakan sosialisasi di ruang tunggu puskesmas, bahkan ada yang datang berbondong-bondong hanya untuk bertanya seputar vaksin.

Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan Vaksinator Puskesmas Sungai Abang yaitu ibu Marina S, Amd. Keb beliau mengatakan:

“Untuk masyarakat yang mau divaksin di puskesmas, kami sudah membuat jadwal. Hal ini untuk menghindari kerumunan yang banyak. Oleh karena itu kami telah mengirimkan nama-nama yang akan divaksin melaluu kepala desa untuk disampaikan ke warga untuk dating sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan”[49]

 

Kerjasama dalam pelasksaan vaksin tentunya tidak terlepas dari kepala desa yang memimpin suatu desa untuk disampaikan ke warganya dalam rangka vaksin yang telah diatur oleh pihak puskesmas.

Wawancara penulis dengan bapak Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto beliau mengatakan:

“Mengenai jadwal vaksin yang dilaksanakan di puskesmas, kami menyampaikan ke warga untuk dating sesuai dengan jadwal yang telah sampaikan oleh pihak puskesmas, hal ini supaya warga datang tidak berbondong-bondong dan sesuai pula dengan keterbatasan vaksin yang ada di puskesmas”[50]

                   Dari pemaparan di atas mengenai Kerjasama antara pihak puskesmas dengan aparat desa sudah berjalan dengan baik, dimana mengenai jadwal pelaksanaan vaksin di puskesmas.

                Dalam hal ini sebagaimana wawancara penulis dengan ibu Fartiwi salah satu warga Desa Aurcino beliau mengatakan “

“Saya dan suami datang ke puskesmas untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, dimana bapak kepala desa Aur Cino memberitahu kepada kami untuk datang sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh pihak puskesmas”.[51]

Lebih lanjut ibu Ratna salah satu warga desa Niro juga mengatakan:

“Informasi jadwal pelaksanaan vaksin kami dapatkan dari kepala desa, dimana bapak kepala desa memberitahu kepada kami untuk datang ke puskesmas sesuai dengan jadwal pelaksanaan vaksin yang telah diatur oleh pihak puskesmas”.[52]

Jadwal pelaksaan vaksin sudah diatur oleh pihak puskemas, dengan adanya jadwal dan nama-nama yang akan divaksin sesuai dengan jumlah katersediaan vaksin di puskesmas. Jika tidak diatur jadwal vaksin, tentunya masyarakat akan datang berbondong-bondong dan terjadi kerumunan yang lebih banyak.

   Disisi lain pentingnya kerjama antar semua pihak, tentunya masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi serta tidak terjadi penumpukan masa di puskesmas. Lebih lanjut wawancara penulis dengan bapak Irman salah satu warga Teluk Kayu putih juga mengatakan:

“Alhamdulillah kami sekeluarga sudah divaksin sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh pihak puskesmas. Kami disuruh oleh bapak kepala desa datang ke puskesmas sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh pihak puskesmas”.[53]

 

       Dari hasil wawancara di atas, dapatlah dipahami bahwa adanya Kerjasama antara pihak puskesmas selaku penyelanggara vaksin, kemudian diteruskan informasi ke pihak desa mengenai jadwal pelaksanaan vaksin tentunya menjadi kemudahan bagi warga untuk menerima vaksin.

3. Persepsi Masyarakat Tentang Kebijakan Vaksinasi Covid-19

                Setiap orang sepakat bahwa vaksinasi yakni sesuatu yang krusial dilakukan. Pemerintah telah melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Prespektif masyarakat mengenai ketepatan kebijakan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Tebo banyak yang mengatakan sudah tepat dan memiliki pengetahuan yang baik mengenai kebijakan vaksinasi.

     Sebagaiamana hasil wawancara penulis dengan bapak Irman salah satu masyarakat Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto beliau mengatakan bahwa:

Saya sangat setuju dengan program vaksinasi yang dibuat oleh pemerintah, mengenai kebijakan vaksinasi ini sangat sudah tepat, vaksin beredar secara merata, terbukti bahwa angka kasus Covid-19 berangsur turun dan efek dari vaksinasi ini jelas terlihat dengan diiringi angka kesakitan dan angka kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 secara signifikan terus menurun[54]

 

                   Wawanncara di atas sangatlah jelas bahwa persepsi masyarakat terhadap program vaksinasi dari pemerintah cukup antusias, hal ini didukung oleh komunikasi yang baik dari aparat pemenrintah baik dari tingkat desa sampai ke Kabupaten.

Disisi lain juga terdapat respon masyarakat yang masih takut terhadap vaksinasi, hal ini terlihat masih adanya penolakan dan keraguan terhadap pemerintah dalam pemberian vaksin Covid- 19. Masyarakat juga masih relatif belum dapat meyakini sepenuhnya vaksin tersebut nantinya akan berdampak pada peningkatan imunitas tubuh dari serangan virus Covid-19 serta persepsi akan vaksin Covid-19 ini juga berkaitan pada kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah Indonesia yang masih lemah.

Sebagaimana wawancara penulis dengan ibu Marina S, Amd. Keb selaku Vaksinator Puskesmas Sungai Abang beliau mengatakan:

Salah satu dari penyebab semakin tingginya respon masyarakat yang berbeda-beda yakni seperti masyarakat yang merasakan panik setiap kali melakukan perjalanan ataupun kegiatan di luar rumah, karena merasa cemas masyarakat tersebut mau melakukan anjuran dari pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Ada juga masyarakat yang melakukan hal-hal yang berlebihan seperti melarang keluarganya bertemu dengan keluarga lain yang pernah terpapar Covid-19.[55]

           Pemberitaan tentang Covid-19 yang menjadikan semakin meningkatkannya perasaan cemas pada masyarakat sehingga membuat kondisi fisik masyarakat ikut menurun, hal ini dikhawatirkan membuat imun pada tubuh juga dapat turun. Namun terdapat pula masyarakat yang tidak percaya dengan Covid-19 hal ini terbukti masyarakat pada saat itu masih melakukan aktivitas yang berkerumun tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Ada juga ada seseorang yang terbukti Covid-19 menolak untuk dikarantina mandiri dengan bantuan dari perangkat desa seadanya.

                 Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo yaitu ibu Zumna Dewi Zet, SKM beliau mengatakan:

Keraguan masyarakat terhadap vaksin disebabkan kekhawatiran yang berlebihan,  kami dari pihak puskesma terus memberikan informasi  bagaimana efektifitas pada program vaksinasi Covid-19 demi mencegah dan melindungi tubuh dari penularan virus Covid-19 untuk jangka panjang, sebagaimana banyak pada media massa dan media sosial yang menginformasikan pesan disinformasi dan misinformasi mengenai vaksin sehingga hal ini dapat berpotensi untuk mempengaruhi pada tingkat kekhawatiran dan rasa kepercayaan masyarakat. Sistem nilai kepercayaan pada struktur sosial dalam proses kognitif masyarakat juga dapat mempengaruhi penerimaan pada program vaksinasi Covid- 19”.[56]

                  Wawancara di atas dapatlah dipahami bahwa adanya keraguan masyarakat terhadap vaksin disebabkan kekhawatiran akibat dari vaksinasi tersebut, adanya masyarakat yang awam dalam memahami program vaksinasi serta informasi yang salah sehingga menimbulkan berita hoaks.

                 Pada kesempatan lain penulis juga mewawancara Camat VII Koto Kabupaten Tebo yaitu bapak Samsir, S.E beliau mengatakan bahwa :

Pada awalnya vaksin Covid-19 di Kecamatan VII Kabupaten Tebo banyak sekali mengalami penolakan di masyarakat, hal ini dikarenakan miss-informasi yang telah beredar mengenai berbagai mitos, kepercayaan, hoaks, dan fakta tentang vaksin Covid-19. Pengetahuan masyarakat Desa yang ada di Kecamatan VII Kabupaten Tebo mengenai vaksinasi Covid-19 masih rendah, hal ini dikarenakan sebagian masyarakat mengetahui informasi mengenai vaksinasi Covid-19 hanya melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube dan Watshapp selain itu juga menonton siaran yang disiarkan melalui televisi dan radio, namun masyarakat belum bisa memahami betul seperti apa virus tersebut dan pentingnya vaksinasi dalam membentuk imunitas tubuh. Kurangnya dalam pemahaman masyarakat sehingga menjadi penyebab respon dalam melakukan vaksinasi yang masih kurang.[57]

       Hasil observasi di Kecamatan VII Kabupaten Tebo sebagian besar masyarakat yang menolak melakukan vaksin didominasi masyarakat yang telah lanjut usia, masyarakat tersebut memiliki anggapan akan memperburuk kondisi tubuhnya sehingga menolak untuk divaksin. Perlunya pendekatan yang efektif terhadap masyarakat lansia, dan kehati-hatian agar masyarakat mau melakukan vaksinasi.

       Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan ibu Fadhilla Arni, Amd. Keb selaku vaksinator puskesmas Teluk Lancag beliau mengatakan :

Pada saat sekarang ini keadaan sudah jauh lebih baik karena sudah jarang ditemukan penolakannya dikarenakan sanksi administratif yang diberikan pemerintah dalam penundaan atau bahkan penghentiaan pada pemberiaan jaminan sosial atau bantuaan sosial dan juga pada layanan administratif pemerintah seperti dalam mencari kerja harus sudah melakukan vaksinasi. Ada juga masyarakat yang pada awalnya menolak untuk divaksin namun karena ada informasi yang meyakinkan bahwa vaksin itu aman akhirnya mau melakukan vaksinasi Covid-19.[58]

 

 

                Di samping adanya keraguan dan ketakutan sebagaian masyarakat yakni dari data lapangan banyak masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi penyebabnya adalah ketika melalui skrining masyarakat tersebut memiliki tekanan darah yang menyentuh angka di atas 170/80 mmHg dan memiliki penyakit bawaan lainnya. Sehingga dokter menyarankan untuk istirahat dan minum obat apabila tekanan darah sudah normal kembali dapat dilakukan vaksinasi

       Dengan ini dapat diartikan bahwa petugas kesehatan akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik guna mengecek kondisi kesehatan serta mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Jika pada pemeriksaan tersebut calon penerima vaksin dinyatakan sehat, maka vaksinasi dapat diberikan dan begitu pula sebaliknya jika terdapat penyakit yang membahayakan maka vaksin tidak dapat diberikan. Penyakit komorbid yang dimaksud antara lain diabetes, hipertensi, asma dan lain-lainnya.   

      Berdasarkan hasil observasi di lapangan penulis menyimpulkan bahwa pengetahuan tentang Covid-19 dan juga vaksinasi menurut masyarakat sangat beragam, ada yang mengetahui tentang vaksinasi dengan baik, ada yang lebih mempercayai hoaks yang beredar, ada juga yang tidak mengerti dan juga tidak memahami sama sekali dengan adanya program vaksinasi pada pemerintah, dari pengetahuan yang rendah akan mengakibatkan pada ketidakmauan dalam melakukan vaksinasi dan mereka yang mempunyai pemahaman yang baik, juga akan berpengaruh pada kesediaan masyarakat melakukan vaksinasi.

           Kesadaran masyarakata khususnya di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo terhadap program vaksinasi Covid-19 pada awal mulanya sangatlah kurang, hal ini dikeranakan masih minimnya informasi mengenai pentingnya vaksinasi tersebut. Ada juga kelompok masyarakat yang masih memiliki pola pikir yang fatalis (pasrah pada takdir) akibatnya bukan hanya menolak divaksinasi, bahkan mereka yang tidak percaya adanya Covid-19 itu nyata dibuktikannya dengan perilaku masyarakat yang tidak mau menggunakan masker dan masih melakukan kegiatan yang berkerumun.[59]

   Sejalan dengan penuturan beberapa informan mengenai penerapan protokol kesehatan di yang terapkan di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo sedikit yang menerapkannya dengan baik, sebagaimana hasil wawancara penulis dengan salah satunya warga desa Aur Cino yaitu Ibu Fartiwi beliau mengatakan bahwa :

“Penerapan protokol kesehatan di Desa kami dan sekitarnya tidak lah berjalan dengan baik, disini banyak orang-orang yang keluar rumah tanpa menggunakan masker dan berkumpul, apalagi menjalankan cuci tangan setiap setiap selesai beraktivitas, karena daerah lingkungan kami beranggapan lebih baik mati dengan kerja keras daripada mati konyol karena kelaparan”.[60]

Dari wawancara di atas, dapatlah dipahami bahwa masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya covid-19 dan penting vaksinasi yang ditelah diterapkan oleh pemerintah.

  Hal ini juga diperkuat penuturan oleh kepala puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto yaitu bapak Suyanto, A.Md.Kes beliau mengatakan :

“Masyarakat di wilayahan Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo belum bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik, banyaknya warga yang tidak mengetahui adanya Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Tebo. Tidak adanya kesadaran dalam diri sendiri bukan karena bahaya terhadap penyakitnya melainkan hanya sebatas pengguguran kewajiban dilakukannya vaksinasi agar bisa terus memperoleh bantuan sosial ataupun pelayanan pemerintah”.[61]

     Dari wawancara di atas, menurut pandangan penulis bahwa kebanyakan masyarakat yang divaksin agar mendapatkan bantuan sosial, fasilitas publik, pengurusan berkas pemerintahan, namun keadaan demikian tidak bisa dipukul rata masih banyak yang orang melakukan vaksinasi dikarenakan kesadaran pada dirinya terhadap pentingnya vaksinasi sangat perlu supaya memiliki kekebalan pada tubuhnya.

  Sejalan dengan hasil observasi penulis di lapangan sebelumnya, masyarakat cenderung lebih banyak memberikan tanggapan yang memiliki sentimen positif dibandingkan sentimen negatif.

Hasil wawancara penulis dengan bapak Ahmad Fauzi kepala desa Aur Cino beliau mengatakan :

“Respon positif masyarakat yang didominasi oleh pernyataan yang mendukung dan percaya terhadap vaksinasi dengan meyakini pada kegiatan vaksinasi merupakan suatu hal yang penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu, masyarakat juga dominan mempercayai pada vaksin yang akan digunakan aman”.[62]

 

Kemudian dari hasil wawancara penulis dengan ibu Ratna salah satu warga Desa Niro beliau mengatakan :

“Awalnya kami memang takut untuk di suntik vaksin, karena adanya pemberitaan tentang efek dari vaksin covid-19, namun setelah kami amati orang-orang telah di vaksin jauh sebelum kami, mereka pada sehat dan kuat, dan akhirnya saya dan keluarga juga ikut vaksin”.[63]

Hal yang sama juga disampaikan oleh bapak Junaidi salah satu warga Desa Teluk Lancang mengatakan :

“Kami sekeluarga pada awalnya ragu mengikuti vaksin covid-19, karena sering mendengar berita dari orang yang katanya bahaya suntik vaksin bisa membuat lumpuh, namun kami lihat banyaknya orang yang sudah divaksin mereka tidak mengalami lumpuh, nah akhirnya kami ikut vaksin juga”.[64]

   Setelah adanya himbauan dalam era new normal, partisipasi masyarakat di Kabupaten Tebo mulai berkurang karena angka masyarakat yang terpapar Covid- 19 mulai sedikit. Berkurangnya angka kematian dan konfirmasi dari masyarakat Covid-19 berakibat pada masyarakat ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti ada masyarakat yang tidak memakai masker, adanya berkerumunan, tidak menjaga jarak. Bentuk partisipasi masyarakat di Kabupaten Tebo mulai melemah dikarenakan selain tidak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga merasa jenuh akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung hilang, sehingga dapat menimbulkan rasa bosan dan masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan. Tetapi, tidak semua masyarakat di Kabupaten Tebo mengabaikan protokol kesehatan terdapat juga masyarakat ada yang masih mau mematuhi protokol kesehatan dengan masih mau menggunakan masker saat keluar rumah, berjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

     Kendala dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Beragam kendala yang mempengaruhi respon masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, baik faktor yang menghambat, serta faktor yang menyebabkan keraguan masyarakat dalam melakukan vaksinasi Covid-19 dan faktor yang membuat masyarakat ingin melakukan vaksinasi Covid-19.  Pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah berlangsung sejak tahun 2020 memberikan dampak ke seluruh bidang kehidupan, baik bidang kesehatan maupun bidang ekonomi. Namun, ditemukannya vaksin Covid-19 memberikan harapan bagi seluruh masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut membuat vaksin Covid-19 menjadi barang yang bernilai berharga dan paling dicari oleh seluruh dunia. Dengan demikian, adanya manajemen logistik dalam penyaluran vaksin perlu diperhatikan guna menjaga mutu dan kualitas vaksin tersebut. Maka dari itu, Bidang Kajian Manajemen Logistik dan Rantai Pasokan (MLRP), Laboratorium Manajemen, Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mengangkat topik "Indonesia's COVID-19 Vaccine Logistics Evaluation" pada webinar MLRP 2021 Research Exposure yang kedua pada Kamis (23/12) untuk menelisik lebih jauh tentang manajemen logistik vaksin Covid-19 di Indonesia.

   1. Masyarakat Kontra Vaksinasi Covid-19

  Di samping masyarakat yang cukup mendukung kebijakan vaksinasi Covid- 19, terdapat pula kelompok yang merespon kebijakan tersebut secara negatif atau menunjukkan penolakan. Adapun kelompok ini terbagi 2, yakni masyarakat yang memang menunjukkan secara terang-terangan penolakan mereka terhadap vaksinasi Covid-19, dan masyarakat yang menolak vaksinasi namun tidak menunjukkan penolakannya secara terang-terangan. Kelompok yang kedua ini menolak vaksinasi, tetapi menginginkan sertifikat vaksin didorong oleh kebutuhan-kebutuhan administrasi tertentu.[65]

   Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan bapak Samsir, S.E selaku camat VII Koto Kabupaten Tebo beliau mengatakan:

Ada masyarakat yang masih enggan untuk divaksin karena berbagai alasan, terutama karena berita-berita negatif mengenai vaksin yang beredar. Ketakutan terhadap bahaya yang ditimbulkan terhadap vaksin juga membuat masyarakat masih takut untuk divaksin[66]

  Efek samping dari vaksinasi Covid-19 masih menjadi bayang-bayang yang menakutkan bagi sebagian masyarakat, terutama mengenai efeknya bagi kesehatan. Masih ada kelompok lansia yang seharusnya menjadi yang dikhususkan untuk divaksinasi karena kerentanan mereka terhadap paparan virus Covid-19, namun enggan untuk divaksin dikarenakan mereka lebih dulu terpapar isu hoaks yang mengatakan adanya efek samping yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan dapat menyebabkan kematian.

    Lebih lanjut penulis mencoba mewawancarai bapak Junaidi salah satu warga Desa Teluk Lancang Kecamatan VII beliau mengatakan:

Saya belum divaksin, karena saya takut menimpa hal-hal yang lebih buruk, anjuran untuk divaksin sudah berikan oleh pak kades, tetapi karena saya takut bisa menyebabkan lumpuh, dan sebagainya yang berbahaya bagi tubuh, jadi saya tidak belum divaksin[67]

Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan, bahwa masih ada masyarakat yang percaya bahwa vaksin Covid-19 berbahaya, walaupun berbagai sosialisasi yang telah disampaikan mengenai keamanan vaksin Covid-19 dan upaya dari para stakeholder menghilangkan keragu-raguan tersebut melalui upaya mencontohkan vaksinasi. Akan tetapi, tetap saja sulit untuk mengubah persepsi masyarakat mengenai hal negatif vaksinasi Covid-19. Ketakutan masyarakat terhadap bahaya vaksin masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Menurut pendapat penulis, pengetahuan responden pada penelitian ini masih rendah, dapat dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi pengetahuan yaitu faktor informasi. Responden dengan informasi yang kurang cenderung memiliki pengetahuan yang rendah, hal ini disebabkan keterbatasan dalam mengakses media informasi tentang vaksin Covid-19. Dilihat dari usia respon sebagian besar rentan 46-60 yang merupakan kelompok usia dewasa tua, dimana sulit untuk mengakses informasi dari media sosial

 2. Penyebaran Hoaks

   Hoaks tentang vaksin sangatlah tidak bisa dihentikan laju penyebarannya untuk itu Dinkominfo Kabupaten Tebo supaya memiliki kepercayaan masyarakat dan mengubah pola hidup menjadi sehat yang harus di lakukan khususnya pada media digital adalah sebagai pihak penting yang berperan guna memberikan informasi yang jelas dan benar. Kita tidak dapat mengandalkan kesadaran masyarakat dalam menyaring informasi, karena seperti yang kita ketahui bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia yang rendah, perlu kerja ekstra dalam berita hoaks ini dengan komunikasi satu arah, misalnya membuat klarifikasi sebuah berita yang hoaks dan yang benar, serta Dinkominfo Kabupaten Tebo terus membuat media yang informatif dan menarik pembaca

    Wawancara penulis dengan bapak Ahmad Fauzi Kepala Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto belaiu mengatakan :

Diawal pelaksanaan vaksinasi, hoaks lebih awal menjajah masyarakat mengenai resiko yang akan ditimbulkan vaksin Covid-19 yang dianggap berbahaya maupun isu mengenai kematian akibat vaksin dan diragukan kehalal-haraman vaksin Covid-19. Masyarakat lebih cenderung menerima informasi tanpa melakukan klarifikasi mendalam.[68]

           Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Tebo bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Tebo, seperti Dinkominfo memiliki program unggulan dalam mengatasi berita-berita hoax tentang vaksin Covid-19, yakni melalui soft approach, dengan memperkuat masyarakat lewat literasi digital supaya tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang beredar dimasyarakat. Kedua melalui hard approach, dapat berupa pemblokiran hingga penegakan hukum. peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital bertujuan untuk membekali masyarakat dalam mengetahui, membedakan, dan mengambil tindakan yang tepat dalam menangani hoax yang beredar dimasyarakat.

        Informasi dan sosialisasi masih terus digalakkan oleh pemerintah maupun tenaga kesehatan untuk menghentikan penyebaran hoaks dan mengubah persepsi masyarakat. Penyebaran hoaks adalah salah satu penghambat terbesar yang menyebabkan masyarakat enggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, hal ini seperti yang dikatakan oleh Bapak Samsir, S.E selaku camat VII Koto Kabupaten Tebo beliau mengatakan :

“Di awal program vaksinasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat mengenai pentingnya bagi setiap masyarakat untuk divaksin banyak mengalami kesusahan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena anggapan masyarakat mengenai vaksin yang berbahaya, masyarakat masih menganggap kalau vaksin Cuma untuk kepentingan beberapa pihak, disamping itu bahaya dari vaksin yang menyebabkan kematian menjadi isu dikalangan masyarakat”.[69]

Wawancara di atas juga diperkuat oleh pernyataakn ibu Marina S, Amd. Keb selaku vaksinator puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo beliau mengatakan :

Isu hoaks masih menjadi salah satu penyebab faktor penghambat vaksinasi di wilayah puskesmas Sungai Abang, ada juga masyarakat yang belum melakukan vaksin karena adanya berita hoax, padahal kita tahu sendiri bahwa vaksinasi sangat penting untuk memutus mata rantai Covid-19 ini”.[70]

     Hal ini juga diperkuat hasil wawancara penulis dengan ibu Zumna Dewi Zet, SKM selaku kepala puskesmas Teluk Lancang beliau mengatakan :

“Kami dari pihak puskemas Teluk Lancang selalu memberikan informasi akan penting bagi masyakat untuk divaksin, masyarakat yang tidak mau divaksin karena takut akan hal-hal negatif vaksin Covid-19, dan efek kesehatan dari penyakit yang sudah ada ditakutkan komplikasi, padahal implementor vaksinasi menjelaskan mengenai efek samping tersebut, dan melakukan skrining sebelum dilakukannya vaksinasi Covid-19, dan mendapatkan hasil apakah vaksinasi dilanjutkan atau ditunda. Namun demikian, isu hoaks yang mengatakan vaksin berbahaya tetap menjalar di masyarakat[71]

    Beragam macam respon masyarakat terhdapap program vaksinasi dan penerimaan vaksinasi Covid-19, disisi lain tingkat pendidikan juga mempengaruhi persepsi terhadap efektivitas vaksinasi Covid-19. Selain itu pengetahuan mempengaruhi sikap masyrakat terhadap penerimaan vaksinasi covid-19.

Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan ibu Ratna warga desa Muara Niro Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo beliau mengatakan :

“Alhamdulillah saya sendiri dan keluarga sudah divaksin, meski banyak sekali pendapat-pendapat orang lain akan bayaha divaksin, namun saya dan keluarga tetap mengikuti program vaksinasi, saya merasa  penting sekali untuk divaksin agar meningkatkan imun tubuh dan terhindar virus corona, dari isu hoaks ya pasti takut, apalagi katanya dapat menyebabkan kematian dan sebagainya, tapi kalau itu benar yang pertama mengalami ya pemerintah, dari nakes kan mereka yang pertama di vaksin[72]

     Berdasarkan hasil wawancara di atas beberapa informan dapatlah penulis mengambil kesimpulan bahwa persepsi masyarakat terhadap efektifitas vaksin juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan bapak Irman salah satu warga Teluk Kayu Putih beliau mengatakan :

“Kami mengakui kalau Pendidikan kami hanya sebatas Sekolah Dasar, jadi mengenai informasi tentang vaksin terkadang kami berpikir itu hanya sebatas tugas pemerintah, karena kami mendengar berita-berita hoks yang katanya vaksin berbahaya, apalagi bagi yang sudah rentan umurnya. Oleh karenya kami merasa takut untuk divaskin”.[73]

Masyarakat dengan pendidikan lebih tinggi mampu menyangkal hoaks terhadap halhal negatif mengenai vaksinasi Covid-19. Masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi cenderung percaya akan efektivitas vaksin Covid-19. Kemudian wawancara penulis dengan ibu Fartiwi salah satu warga desa Aur Cino beliau mengatakan :

“Kami sekeluarga dimasa pandemi Covid-19 banyak berdiam di rumah karena takut terkena covid dan kami takut keluar rumah, sehingga kami kehilangan pekerjaan serta memperburuk ekonomi kami, akhirnya kami mengikuti vaksin yang dianjurkan oleh dan alhamdulillah kami juga mendapat pembagian sembako dari pemerintah, walaupun sembakonya tidak seberapa, namun pembagian sembako cukup membantu kami”[74]

 3. Latar Belakang Pendidikan

   Beragam penyebab respon masyarakat dalam penerimaan vaksinasi Covid-19, tingkat pendidikan mempengaruhi persepsi terhadap efektivitas vaksinasi Covid-19, seperti yang dijelaskan oleh bapak Suyanto, SKM selaku kepala puskesmas Sungai Abang beliau mengataka bahwa:

“Tingkat pemahaman dan pendidikan saya rasa mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam mengambil informasi dan melakukan vaksinasi. Selain itu pengetahuan mempengaruhi sikap masyrakat terhadap penerimaan vaksinasi covid-19 bahwa pengetahuan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 dan pentingnya vaksinasi Covid-19 yang membuat masyarakt mau untuk divaksin Covid-19 dan kebanyakan pas kita buka gerai vaksinasi di depan kantor camat kebanyakan mahasiswa yang datang untuk vaksin, menurut data kami, tapi sosialisasi yang terus dilakukan membuat masyarakat percaya dan mau untuk melakukan Vaksinasi Covid-19”.[75]

 

      Pemerintah dalam hal ini aparat pemerintah tinggat desa sampai kecamatan menjadi contoh dari masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. Hal ini menjadi contoh bagi masyarakatnya untuk ikut divaksin.

   Hasil wawancara penulis dengan bapak camat VII Koto Kabupaten Tebo yaitu bapak Samsir, S.E saat ditemui penulis mengatakan :

“Alhamdullilah saya sudah vaksinasi covid-19, sebagai aparat pemerintah saya harus memberikan contoh kepada masyarakay akan pentingnya vaksinasi covid-19, menurut saya penting sekali vaksin, agar meningkatkan imun tubuh dan terhindar virus corona, dari isu hoaks ya pasti takut, apalagi katanya dapat menyebabkan kematian dan sebagainya, tapi kalau itu benar yang pertama mengalami ya pemerintah, dari nakse kan mereka yang pertama di vaksin”.[76]

 

Lebih lanjut penulis mewawancara Vaksinator Puskesmas Teluk Lancang yaitu ibu Fadhilla Arni, Amd. Keb beliau mengatakan :

Vaksin sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh terhadap covid-19. Saya selalu memberitahukan kepada semua masyatakat mengenai pentingnya vaksin, informasi juga kami berikan melalui spanduk dan media sosial. tidak ada alasan masyarakat tidak mau vaksin”.[77]

 

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap efektifitas vaksin juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat dengan pendidikan lebih tinggi mampu menyangkal hoaks terhadap halhal negatif mengenai vaksinasi Covid-19. Masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi cenderung percaya akan efektivitas vaksin Covid-19.

    Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi, yaitu : Pertama, dari semua perspektif kehidupan, perlu adanya sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi secara besar-besaran, Vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penyakit dan bahaya pandemi Covid- 19. Kedua, Pendekatan kelompok anti-vaksin. Sebagaimana kegiatan imunisasi beberapa penyakit menular sebelumnya yang telah membawa banyak pro dan kontra terhadap kehalal dan menimbulkan banyak kelompok anti vaksinasi, vaksinasi Covid-9 mengharuskan pemangku kepentingan untuk mengadopsi strategi promosi kesehatan seperti advokasi, dukungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, Vaksinasi skala besar didukung oleh sumber daya yang kuat (seperti kepastian regulasi); koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; sumber pendanaan meliputi kebijakan yang menghapus vaksinasi skala besar atau mengharuskan orang untuk membayar vaksin; melatih staf medis; swadaya Proses produksi Sarana dan prasarana yang telah mendukung manajemen rantai pasok vaksin terbaik sejak awal akan dialokasikan untuk vaksin yang disuntikkan ke masyarakat. Keempat, Mengawasi pelaksanaan vaksinasi skala besar disemua wilayah, seperti pemantauan ketersediaan vaksin, kualitas vaksin, penggunaan anggaran, dan risiko kesehatan akibat pemberian vaksin. Ini karena efektivitas vaksin bervariasi dari orang ke orang.

    Menurut pendapat peneliti, responden yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dapat dilihat dari faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu terdapat pro dan kontra terhadap efektivitas vaksin serta efek samping yang ditimbulkan setelah divaksin, sehingga menimbulkan banyak kelompok anti vaksin. Untuk itu perlu adanya pendekatan serta strategi promosi kesehatan dengan cara sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi secara besar-besaran, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat vaksin Covid-19.

4. Ketersedian Fasilitas dan Vaksin

Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Untuk dapat mengetahui perkembangan vaksinasi diperlukan sebuah data yang akurat dan update. Portal data vaksinasi Covid ini menampilkan data terkait penerima vaksin, alamat domisili penerima vaksin, alamat fasilitas kesehatan tempat vaksin diterima, tanggal vaksinasi diterima, sampai dengan jenis vaksin yang diterima.

    Hasil wawncara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang yaitu ibu Zumna Dewi Zet, SKM beliau mengatakan :

    "Kita sebenarnya ingin sekali menyelesaikan vaksinasi ini sesegera mungkin, karena kita memilki komitmen yang kita dan animo masyarakat juga cukup baik, tapi karena memang kita bukan produsen vaksin terpaksa kita menunggu pengiriman vaksin dari pusat. Keterbatasan vaksin yang diberikan pemerintah pusat melaui Dinas Kabupaten yang selama ini untuk wiyalah Kecamatan VII Koto belumlah cukup”[78]

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo yang dalam hal ini ditunjuk puskesmas Teluk Lancangn dan Sungai Abang yang memenuhi persyaratan. Penerima vaksin mempunyai alamat faskes sesuai dengan fasilitas kesehatan dari masing-masing penerima vaksin.

Upaya pelaksanaan vaksinasi kesehatan yang baik harus didukung oleh ketersediaan material. Tanpa tersedianya material yang dibutuhkan maka pelaksanaan vaksinasi tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga menjadi terhambat. Sering kali, kualitas vaksinasi kesehatan yang buruk dikarenakan kurangnya ketersediaan material untuk menunjang pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Hasil observasi penulis di lapangan menemakan bahwa vaksin yang dibutuhkan oleh Puskesmas Teluk Lancang belumlah mencukupi. Stok perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan surveilans COVID-19 juga masih kurang. Pada Puskesmas Teluk Lancang yang tersedia sempat mengalami kekurangan. Material tersebut adalah vaksin dan APK lainnya.

Peningkatan fasilitas kesehatan seperti ketersedian Vaksin di rumah sakit yang memadai adalah sebuah kewajiban, diharapkan fasilitas kesehatan tersebut dapat terus berkembang dan diimbangi oleh pelayanan yang baik sehingga tidak kalah jauh dengan rumah sakit yang dekat dengan Kabupaten Tebo misalnya fasilitas kesehatan di Semarang. Dipahami bahwa dalam menangani kasus Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi dapat dilaksanakan dengan dukungan sumber daya yang memadai, baik itu sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana pendukung, hal ini guna mengupayakan pelayanan yang terbaik dalam mengantisipasi potensi penyebaran virus corona varian lain.

Solusi Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

    Berdasarkan data hal yang sudah dilakukan pemerintah sangat banyak hal untuk menyukseskan program vaksinasi namun belum juga efektif dan masih ditemukan problem-problem yang perlunya pembenahan. Berdasarkan hal tersebut dan dari hasil observasi penulis masyarakat butuh pendekatan yang intens dan personal, perlu adanya program dengan inovasi baru dalam mengajak masyarakat untuk menaati himbauan yang diberikan.[79]

Adapun solusi pemerintah dalam pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi diantaranya adalah:

    1. Mensosialisasikan Serta Promosi vaksinasi Covid-19

Upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo adalah dengan melakukan sosialisai untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tebo. Hal ini dilakukan supaya memberikan pengertian, pengetahuan, pemahaman penerapan protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat memahami protokol kesehatan dan mampu mengaplikasikannya dalam kegiatan sehari-hari. Komunikasi yang baik dibangun bersama dengan masyarakat untuk memberikan edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M sekaligus mempromosikan kepada masyarakat terkait dengan vaksin Covid-19 agar terhindar dari berita palsu atau hoaks. Dalam penyampaian sosialisasi ini harus menggunakan bahasa yang jelas dan lugas dan tidak bertele-tele agar masyarakat mudah mengerti, apalagi memang banyak masyarakat Kabupaten Tebo yang masih awam tidak tahu dunia kesehatan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Tebo akan pentingnya vaksinasi Covid-19.

    Hasil wawancara penulis dengan camat VII Koto yaitu bapak Samsir, S.E beliau mengatakan bahwa:

“Hal yang paling disarankan untuk percepatan vaksinasi khusus di kecamatan VII Koto ini adalah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat literasi masyarakat di wilayah VII Koto kini masih terbilang sangat rendah, sehingga diperlukan pada pihak penting seperti pemerintah dan media dalam upaya sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi di Kecamatan VII Koto khususnya dan di Kabupaten Tebo umumnya. Jika ingin mengontrol perilaku masyarakat dan dapat meraih kepercayaan dari masyarakat, Pemerintah perlu merangkul media dalam membantu upaya sosialiasi mengenai vaksin tersebut. Saya merasakan bahwa masyarakat masih minim informasi akan hal tersebut, juga ditambah dengan informasi yang beredar dikalangan masyarakat sehingga seakan menakuti masyarakat agar tidak usah melakukan vaksinasi. Pemberitaan informasi dengan jelas, detail dan valid merupakan sebuah kunci penting dalam meningkatkan kesadaran pada masyarakat perihal program vaksinasi tersebut”.[80]

               

Lebih lanjut penulis juga mewawancarai kepala puskesmas Teluk Lancang yaitu ibu Zumna Dewi Zet, SKM beliau mengatakan :

Keberhasilan dalam penanganan pandemi tidak hanya ditentukan dari jenis suatu kebijakan, tetapi juga bagaimana pemerintah menjalin kerja sama bersama dengan masyarakat. Sebagai contoh, dengan menerapkan berbagai strategi seperti bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi serta para ahli kesehatan yang memegang kunci penting pada penyebaran informasi kesehatan yang valid”.[81]

 

Dari hasil wawancara penulis di atas, dapatlah penulis mengambil kesimpulan bahwa dengan cara penyampaian informasi mengacu pada cara menyampaikan sebuah informasi yang efektif, dan dapat dipahami oleh para pelaksana kebijakan yakni masyarakat. Dalam proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pasti ada suatu proses komunikasi yang sangat penting sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan untuk masyarakat agar memiliki kekebalan pada tubuh.

Kejelasan dalam menyampaikan informasi pada saat sosialisai, hal yang disampaikan harus memiliki kejelasan dan tujuan, sasaran sehingga masyarakat mempunyai pandangan yang sama terhadap tujuan kebijakan tersebut. Dalam menangani target capaian angka vaksin, Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat, dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, dan kunjungan ke tokoh-tokoh agama dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo dengan harapan dapat membawa pengaruh baik kepada masyarakat lain. Selanjutnya konsistensi penerapan secara berkala dan terus menerus, sehingga dapat mencapai tujuan kebijakan vaksinasi.

Solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan yaitu melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan poster untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang vaksinasi Covid-19. Sehingga diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat serta menumbuhkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi Covid-19

2. Melaksanakan vaksinasi secara door to door atau Jemput Bola

Memiliki skill yang memadai dalam melaksanakan tugas penerapan suatu kebijakan sangat dibutuhkan agar mencapai target angka capaian vaksinasi. Hasil observasi penulis di lapangan menemukan bahwa tenaga kesehatan dibantu oleh aparat lain melaksanakan rencana terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan sistem jemput bola ini dirasa sangat efektif dilakukan, dikarenakan hasil observasi penulis yakni kurangnya partisipasi masyarakat didominasi oleh kategori lansia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya faktor umur yang membuat lansia tersebut sulit menjangkau tempat vaksin, terlebih jika tidak ada yang mengantar, tidak memiliki kendaraan, atau tidak memiliki biaya untuk menjangkau tempat vaksin.[82]

Lebih lanjut penulis mencoba mewawancarai kepala puskesmas Sungai Abang yaitu bapak Suyanto, A.Md. Kes beliau mengatakan bahwa :

“Kami dari pihak puskemas Sungai Abang terus menggalakkan vaksinasi, dimana kami mendatangi langsung rumah-rumah yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19. Sebelum dilaksanakanya mendata terlebih dahulu rumah-rumah yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh Ketua RT/RW setempat. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan dibeberapa desa di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, namun hanya beberapa saja yang sudah diterapkan, jadi alangkah baiknya hal ini dapat menjadi strategi yang diterapkan di seluruh wilayah Kecamatan VII Koto”[83]

 

Kemudian dari hasil wawancara penulis dengan salah satu warga desa Niro yaitu dengan ibu Ratna mengatakan :

“Pihak puskesmas juga pernah datang ke desa kami untuk mendata warga yang belum divaksin, bagi warga yang belum divaksin, pihak puskemas telah menyediakan tempat di balai desa untuk pelaksanaan vaksin secara gratis”.[84]

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh bapak Junaidi salah satu warga Desa Teluk Lancang mengatakan:

“Kami sekeluarga divaksin di balai desa, karena pihak puskesmas datang langsung ke desa kami, dan alhamdulillah kami tidak perlu jauh-jauh datang ke puskesmas untuk divaksin”[85]

 

Dari wawancara di atas dapatlah dipahami bahwa pihak puskesmas terus mengupayakan agar semua masyarakat dapat menerima vaksin, hal ini terlihat bahwa pihak puskemas terjun langsung ke desa-desa mengumpulkan warga di balai desa bagi yang belum divaksin.

3. Pemberian Bantuan Sosial

     Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo yakni dengan memberikan sembako kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Dengan adanya pemberian sembako kepada masyarakat yang sudah divaksin ini diharapkan masyarakat dapat lebih tertarik sehingga dapat meningkatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

      Selain dari efektifitas vaksin juga banyak masyarakat yang melakukan vaksin karena pembagian sembako dan bantuan sosial. Pembagian sembako salah satu pendongkrak dalam meningkatkan dan mengajak masyarakat dalam melakukan vaksinasi Covid-19.

     Hasil wawancara penulis dengan ibu Fartiwi salah satu warga desa Aur Cino Kecamatan VII Kabupaten Tebo beliau mengatakan bahwa:

“Adanya program vaksinasi dari pemerintah dan pemberian sembako, saya dan keluarga ikut divaksin, selain karena pembagian sembako, juga pembagian bantuan sosial lainnya yang di berikan kepada kami, seperti BLT, namun syaratnya adalah telah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19”.[86]

 

   Dari wawancara penulis di atas dapatlah disimpulkan bahwa bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat vaksinasi di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo salah satunya adalah syarat mendapatkan BLT serta syarat administrasi tertentu yang memelukan sertifikat dan strategi pemberian sembako yang dilakukan oleh pemerintah. Di satu sisi, strategi tersebut cukup efektif dalam mendorong masyarakat untuk mau divaksinasi.

Lebih lanjut wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Teluk Lancang yaitu dengan Fadhilla Arni, Amd. Keb beliau mengatakan :

Capaian vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Teluk Lancang dan Puskesmas Sungai Abang saat ini sudah hampir mencapai target sesuai dengan data dari pemerintah Dinkes Kota, namun memang masih ada sebagian masyarakat yang sampai sekarang tidak ingin divaksin, sehingga pada saat pelaksanaan program vaksin mereka tidak hadir, ada beberapa faktor yang membuat mereka tidak ingin divaksin salah satunya karena masih ragu dan takut.[87]

 

 Kemudian dari hasil wawancara penulis dengan ibu Marina S, Amd. Keb selaku vaksinator puskesmas Sungai Abang beliau juga mengatakan :

Fasilitas dan faktor pendukung sudah tersedia, banner, spanduk, dan poster sudah terpajang di berbagai tempat, tempat pelayanan vaksin juga mudah dijangkau masyarakat, sosialisasi sudah dilakukan. Faktor penghambat seperti ketersediaan vaksin yang terkadang tidak ada dan masyarakat masih ragu terhadap vaksin”.[88]

 

Kebijakan Vaksinasi di Kabupaten Tebo dari segi implementasinya pada permulaan kebijakan program vaksinasi malah melahirkan sebuah problematika baru di tengah sebagian besar masyarakat. Tingkat kesadaran di Kabupaten Tebo terhadap Covid-19 sangat kurang, tidak adanya kesadaran dalam diri sendiri bukan karena bahaya terhadap penyakitnya melainkan hanya sebatas pengguguran kewajiban dilakukan vaksinasi agar bisa terus memperoleh bantuan sosial ataupun pelayanan pemerintah. Namun keadaan demikian tidak bisa dipukul rata masih banyak orang yang melakukan vaksinasi dikarenakan kesadaran pada dirinya terhadap pentingnya vaksinasi sangat perlu supaya memiliki kekebalan pada tubuhnya.

Tidak adanya kesadaran dalam diri sendiri bukan karena bahaya terhadap penyakitnya melainkan hanya sebatas pengguguran kewajiban dilakukannya vaksinasi agar bisa terus memperoleh bantuan sosial ataupun pelayanan pemerintah, kebanyakan orang di vaksin agar mendapatkan bantuan sosial, fasilitas publik, pengurusan berkas pemerintahan. Namun keadaan demikian tidak bisa dipukul rata masih banyak yang orang melakukan vaksinasi dikarenakan kesadaran pada dirinya terhadap pentingnya vaksinasi sangat perlu supaya memiliki kekebalan pada tubuhnya.

Wawancara penulis dengan Kepala Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto yaitu bapak Ahmad Fauzi beliau mengatakan :

“Kesadaran masyarakat dalam memahami keadaan selama masa pandemi Covid-19, secara individu yang mempertanyakan perlunya adanya vaksin secara historis mempertanyakan prinsip yang mendasari pada vaksinasi massal. Diantara adalah kesalah pahaman yang paling umum yakni bahwa manfaat vaksinasi tidak lebih besar daripada risikonya, dan bahwa kekebalan yang akan diperoleh dari bertahannya pada suatu penyakit lebih baik daripada kekebalan dari vaksinasi itu sendiri”.[89]

 

Lebih lanjut wawancara penulis dengan bapak Irman salah satu warga desa Teluk Kayu Putih beliau mengatakan :

“Adanya program vaksin gratis dari pemerintah pusat perlu kita pahami bahwa vaksin ini mengurangi resiko gejala berat, orang yang belum pernah divaksin akan merasakan gejala lebih berat dibandingkan dengan orang yang sudah pernah divaksin. Saya termasuk orang yang sudah divaksin dan alhamdulillah sampai sekarang sehat”.[90]

                Dari wawancara di atas, dapatlah dipahami bahwa pelaksanaan program vaksinasi covid-19 di Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan dalam megurangi penyebaran virus covid-19.

 

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Bagong Suyanto dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif         Pendekatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008),

Djam’an Satori & Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:    Alfabeta cv, cetakan ke-7, 2017

Elis Ratnawulan, H.A Rusdiana, Evaluasi pembelajaran dengan pendekatan         kurikulum 2013, (Bandung:Pustaka Setia, 2014)

Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan                Laporan Penelitian, Malang: UMM Press, 2018

Jeffrey Kopstein dan Mark Lichbach, Introduktion The Core Idea: Comparative Politicus, dalam terjemahan Munaf. (Jakarta: Rosda karya, 2016)

Lexy J. Moleong, Methodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda   Karya, 2016)

Muhaimin, Suti’ah, dan Sugeng Listyo Prabowo, 2009, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Kencana

Priyoto. Teori Perubahan Perilaku Dalam Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika;               2014

Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin Abdul Jabar. 2009. Evaluasi Program        Pendidikan Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa Praktisi Pendidikan.       Jakarta:Bumi Aksara

Sulistiyani, 2009, Evaluasi Pendidikan, Surabaya: Paramita

Solihin Abdul Wahab , 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT              Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang.

Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT. Raja           Grafindo                Persada, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor       Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam           Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-                19)

Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka

                Penanggulangan PandemiCOVID- 19.

Permenkes No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka      Penanggulangan PandemiCOVID- 19

Karya Ilmiah

Atmojo TJ, Akbar PS, Kuntari S, Yulianti I, Darmayanti AT. Definisi dan Jalur

                Penularan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-         2) atau COVID-19. JPK. 2020

Adityo Susilo et al., “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”,      Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7, No.1, (2020)

 

Ainaya Nadine and Zulfa Zahara Imtiyaz, “Analisis Upaya Pemerintah Dalam    Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25     Tahun 2020 Pada Masa COVID-19,” Media Iuris, Vol.3, No.3, (2020)

 

Dalia IS Tuasamu dkk, Pendataan Dan Sosialisasi Penyakit Tidak Menular           Terhadap Vaksinasi Covid 19 Di Kecamatan Nusaniwe Dusun Erie Kota               Ambon,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.1, No.1, (2021)

Diyah Pratiwi Retno Dewi, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2022)

Khusen Martono, “Penyidikan Tidak Pidana Migas di Polres Purworejo”, Tesis   Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Semarang: 2018)

M. Zikri Ardiansyah. Z, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2022)

Melani Kartika Sari, “Sosialisasi tentang Pencegahan COVID-19 di Kalangan     Siswa Sekolah Dasar di SD Minggiran 2 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri”, Jurnal Karya Abdi, Vol.4, No.1, (2020)

Muhamad Beni Kurniawan. Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan         Pandemi COVID-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan.        Jurnal Ham, Vol.12, No.1, (2021)

Mukoddimah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2021)

Seriga Banjarnahor, “Variasi Gejala Covid-19 Yang Dialami Perawat Murni        Teguh Memorial Hospital,” Indonesian Trust Health Journal, Vol.3, No.2,

                (2020)

Tri Kurniawati R, Suhartono, M. Kholis, 2014, Evaluasi Program, Universitas     Terbuka

Wulandari A, Rahman F, Pujianti N, Sari AR, Laily N, Anggraini L, et al.            Hubungan Karakteristik Individu dengan Pengetahuan tentang Pencegahan    Coronavirus Disease 2019 pada Masyarakat di Kalimantan Selatan. JKMI.           2020

Website

Amari-Covid-19, Serba-serbi Novavax, Jenis Vaksin Ketujuh yang Akan              Digunakan di Indonesia, https://amari.itb.ac.id/serba-serbi-novavax-jenis-         vaksin-ketujuh-yang-akan-digunakan -di-indonesia/, di akses 28 Januari                 2022

Corona.pemerintah provinsi Jambi, “Data dan Informasi Coronavirus Disease      2019 (COVID-19) Provinsi Jambi Pertanggal 27 Februari 2022,      https://corona.jambiprov.go.id/v2/, diakses 15 Februari 2022

Data Pra Observasi di Puskesmas Sungai Abang dan Puskesmas Teluk Lancang Pada tanggal 21 Desember 2021

Gatra.com, “Suntik Vaksin Covid Jambi Rendah, Baru 1 Kelompok Capai            Sasaran”, https://www.gatra.com/detail/news/521314/kesehatan/suntik-  vaksin-covid-jambi-rendah-baru-1-kelompok-capai-sasaran, diakses                   Februari 2022

Kemenkes (2020), “Situasi terkini perkembangan Novel Coronavirus     (COVID-19)”. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/downloads/?dl_cat=5

                &dl_page=3#.XzEGJO cxXIU, diakses 18 Januari 2022

Liputan 6, Pemprov Jambi Konfirmasi Kasus Positif Pertama Corona COVID-19,                 https://m.liputan6.com/regional/read/4209526/pemprov-jambi-konfirmasi-           kasus-positif perta ma-corona-COVID-19?, diakses 7 Februari 2022

Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Program Vaksinasi COVID-19 Resmi      Dimulai, https://covid19.go.id/masyarakat-umum/program-vaksinasi- covid-19-resmi-dimulai, di akses 14 Februari 2022

Worldometer, “Report Coronavirus Cases", https://www.worldometers.                info/coronavirus, diakses 18 Januari 2022

 

 

 

 

 

 



                [1] Dalia IS Tuasamu dkk, Pendataan Dan Sosialisasi Penyakit Tidak Menular Terhadap Vaksinasi Covid 19 Di Kecamatan Nusaniwe Dusun Erie Kota Ambon,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1, No 1, (2021), hlm. 1.

                [2] Muhamad Beni Kurniawan. Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan. Jurnal Ham, Vol 12, No 1, (2021), hlm. 38.

                [3] Seriga Banjarnahor, “Variasi Gejala Covid-19 Yang Dialami Perawat Murni Teguh Memorial Hospital,” Indonesian Trust Health Journal, Vol 3, No 2, (2020), hlm. 360.

                [4] Melani Kartika Sari, “Sosialisasi tentang Pencegahan COVID-19 di Kalangan Siswa Sekolah Dasar di SD Minggiran 2 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri”, Jurnal Karya Abdi, Vol 4, No 1, (2020), hlm. 81.

                [5] Adityo Susilo et al., “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol 7, No 1, (2020), hlm. 45.

                [6] Worldometer, “Report Coronavirus Cases", https://www.worldometers.info/coronavirus, diakses 18 Januari 2022

[7] Kemenkes (2020), “Situasi terkini perkembangan NOVEL CORONAVIRUS (COVID-19)”. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/downloads/?dl_cat=5&dl_page=3#.XzEGJO cxXIU, diakses 18 Januari 2022

                [8] Ainaya Nadine and Zulfa Zahara Imtiyaz, “Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pada Masa COVID-19,” Media Iuris, Vol 3, No 3, (2020), hlm. 280.

                [9]Liputan 6, Pemprov Jambi Konfirmasi Kasus Positif Pertama Corona COVID-19, https://m.liputan6.com/regional/read/4209526/pemprov-jambi-konfirmasi-kasus-positif perta ma-corona-COVID-19?, diakses 7 Februari 2022

                [10] Corona.pemerintah provinsi Jambi,  “Data dan Informasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Jambi Pertanggal 27 Februari 2022, https://corona.jambiprov.go.id/v2/, diakses 15 Februari 2022

                [11] Data Pra Observasi di Puskesmas Sungai Abang dan Puskesmas Teluk Lancang Pada tanggal 21 Desember 2021

                [12] AMARI-COVID-19, Serba-serbi Novavax, Jenis Vaksin Ketujuh yang Akan Digunakan di Indonesia, https://amari.itb.ac.id/serba-serbi-novavax-jenis-vaksin-ketujuh-yang-akan-digunakan -di-indonesia/, di akses 28 Januari 2022

                [13] Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (2021).

                [14] Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Program Vaksinasi COVID-19 Resmi Dimulai, https://covid19.go.id/masyarakat-umum/program-vaksinasi-covid-19-resmi-dimulai, di akses 14 Februari 2022

                [15] Gatra.com, “Suntik Vaksin Covid Jambi Rendah, Baru 1 Kelompok Capai Sasaran”, https://www.gatra.com/detail/news/521314/kesehatan/suntik-vaksin-covid-jambi-rendah-baru-1-kelompok-capai-sasaran, diakses   Februari 2022

[16] Priyoto. Teori Perubahan Perilaku Dalam Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika; 2014, hlm. 138

[17] Sulistiyani, 2009, Evaluasi Pendidikan, Surabaya: Paramita, hlm. 50

[18] Khusen Martono, “Penyidikan Tidak Pidana Migas di Polres Purworejo”, Tesis Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Semarang: 2018), hlm. 9

[19] Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin Abdul Jabar. 2009. Evaluasi Program Pendidikan Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa Praktisi Pendidikan. Jakarta:Bumi Aksara, hlm.4

                [20] Tri Kurniawati R, Suhartono, M. Kholis, 2014, Evaluasi Program, Universitas Terbuka, hlm.3

[21] Jeffrey Kopstein dan Mark Lichbach, Introduktion The Core Idea: Comparative Politicus, dalam terjemahan Munaf. (Jakarta: Rosda karya, 2016), hlm. 48

[22] Elis Ratnawulan, H.A Rusdiana, Evaluasi pembelajaran dengan pendekatan kurikulum 2013, (Bandung:Pustaka Setia, 2014), h. 1.

[23] Solihin Abdul Wahab , 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang. Hlm 68

[24] Muhaimin, Suti’ah, dan Sugeng Listyo Prabowo, 2009, Manajemen Pendidikan, Jakarta: ...Kencana, h. 349

[25] Permenkes No 84 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan PandemiCOVID- 19.

[26] Atmojo TJ, Akbar PS, Kuntari S, Yulianti I, Darmayanti AT. Definisi dan Jalur Penularan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau COVID-19. JPK. 2020;9(1):57–64

[27] Wulandari A, Rahman F, Pujianti N, Sari AR, Laily N, Anggraini L, et al. Hubungan Karakteristik Individu dengan Pengetahuan tentang Pencegahan Coronavirus Disease 2019 pada Masyarakat di Kalimantan Selatan. JKMI. 2020;15(1):42.              

                [28]Mukoddimah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2021).

                [29] Diyah Pratiwi Retno Dewi, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2022).

                [30]M. Zikri Ardiansyah. Z, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, (2022).

                [31]Permenkes No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan PandemiCOVID- 19 Bab VII pasal 41 (3)

 

[32] Observasi penulis di puskesmas Sungai Abang dan puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo

[33] Wawancara penulis dengan camat VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 12 Februari 2024

 

[34] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 12 Februari 2024

[35] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 18 Februari 2024

[36] Wawancara penulis dengan kepala Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 17 Februari 2024

[37] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 21 Februari 2024

[38] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 21 Februari 2024

 

[39] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 21 Februari 2024

[40] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang tanggal 12 Maret 2024

[41] Wawancara penulis dengan warga desa Teluk Lancang tanggal 09 Maret 2024

[42] Wawancara penulis dengan Camat VII tanggal 12 Maret 2024

[43] Wawancara penulis dengan warga desa Aur Cino tanggal 09 Maret 2024

[44] Wawancara penulis dengan warga desa Teluk Kayu Putih tanggal 13 Maret 2024

[45] Wawancara penulis dengan Camat VII tanggal 12 Maret 2024

[46] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang tanggal 15 Maret 2024

 

[47] Wawancara penulis dengan Vaksinator Puskesmas Teluk Lancang tanggal 23 Februari 2024

[48] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Sungai Abang tanggal 23 Februari 2024

[49] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Sungai Abang tanggal 23 Februari 2024

[50] Wawancara penulis dengan kepala desa Aur Cino tanggal 23 Februari 2024

[51] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Aur Cino tanggal 23 Februari 2024

 

[52] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Niro tanggal 23 Februari 2024

[53] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Teluk Kayu Putih tanggal 23 Februari 2024

[54] Wawancara penulis dengan bapak Irman salah satu warga Teluk Kayu Putih yang ikut vaksinasi tanggal 23 Februari 2024

[55] Wawancara penulis dengan Vaksinator Puskesmas Sungai Abang tanggal 12 April 2024

[56] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Kabupaten Tebo tanggal 23 Februari 2024

[57] Wawancara penulis dengan camat VII Kabupaten Tebo tanggal 25 Februari 2024

[58] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Kabupaten Tebo tanggal 04 Maret 2024

[59] Obervasi penulis di lapangan pada tanggal 07 Maret 2024

[60] Wawancara penulis dengan warga desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 09 Maret 2024

[61] Wawancara penulis kepala puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 09 Maret 2024

[62] Wawancara penulis dengan kepala desa Aur Cino tanggal 23 Mei 2024

[63] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Niro tanggal 23 Mei 2024

[64] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Teluk Lancang tanggal 23 Mei 2024

[65] Observasi penulis di lapangan tanggal 11 Maret 2024

[66] Wawancara dengan camat VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 05 Maret 2024

[67] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Muara Tabun kecamatan VII Koto

[68] Wawancara penulis dengan kepala desa Aur Cino tanggal 07 Maret 2024

 

[69] Wawancara penulis dengan Camat VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 09 Maret 2024

[70] Wawancara penulis dengan ibu Neneng Asmira, M.Kes selaku Vaksinator Puskeskas Sungai Abang tanggal 09 Maret 2024

[71] Wawancara penulis kepala Puskeskas Teluk Lancang tanggal 09 Maret 2024

[72] Wawancara penulis dengan salah satu masyarakat desa Muara Nira tanggal 09 Maret 2024

[73] Wawancara penulis dengan salah satu masyarakat desa Teluk Kayu Putih tanggal 09 Maret 2024

 

[74] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Aur Cino tanggal 09 Maret 2024

[75] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Sungai Abang tanggal 12 Maret 2024

[76] Wawancara penulis dengan camat VII Koto tanggal 12 Maret 2024

[77] Wawancara penulis dengan vaksinator Teluk Lancang tanggal 12 Maret 2024

[78] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Teluk Lancang Tanggal 15 Maret 2024

[79] Observasi penulis di Lapangan tanggal 13 Maret 2024

[80] Wawancara penulis dengan Camat VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 15 Maret 2024

[81] Wawancara penulis dengan Kepala Puskesmas Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo tanggal 15 Maret 2024

[82] Observasi penulis di lapangan tanggal 15 Maret 2024

[83] Wawancara penulis dengan kepala puskesmas Suangai Abang Tanggal 15 Maret 2024

[84] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Niro Tanggal 15 Maret 2024

   [85] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Teluk Lancang Tanggal 15 Maret 2024

[86] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Aur Cino tanggal 19 Maret 2024

[87] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Teluk Lancang tanggal 19 Maret 2024

[88] Wawancara penulis dengan vaksinator puskesmas Sungai Abang tanggal 24 Maret 2024

 

[89] Wawancara penulis dengan kepala desa Aur Cino tanggal 24 Maret 2024

[90] Wawancara penulis dengan salah satu warga desa Teluk Kayu Putih tanggal 24 Maret 2024


Postingan Populer

Mengenai Saya

Foto saya
Jambi, Kota Jambi, Indonesia

Putra Muaro Bungo

Putra Muaro Bungo
Jadilah Diri Sendiri Tanpa Berharap Kepada Manusia

Simpel Aja

Simpel Aja

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

My Famili

SELAMAT DATANG DI

BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN

Pengikut

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

TERIM KASIH

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KAMI SEMOGA BERMANFAAT