Jumat, 12 Juli 2024

 

BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang Masalah

  Pernikahan ialah menjalin kehidupan baru diantara laki-laki bersama perempuan mengarungi kehidupan disatu rumah dan bertujuan memiliki keturunan.[1] Pada prinsipnya pernikahan itu ditunjukkan buat sepanjang hidup serta kebahagiaan yang kekal untuk pendamping suami-istri dalam membina keluarga. Disamping itu pembinaan pernikahan menjadi kenyamanan yang senang itulan yang tujuan utama, hal ini merupakan anjuran Allah serta nabi agar mampu berbuat kenyamanan sepanjang masa hayatnya.[2]

Pernikahan pasti adanya permasalahan, karena tidak semua pernikahan itu berjalan dengan mulus. Kebayakan di dalam pernikahan itu banyak terjadinya perselisihan pemahaman yang terjadi antara suami dan istri, kebanyakan permasalahan itu muncul dari permasalahan perekonomian dan masalah pribadi  yang mana hal tersebut menimbulkan pertengkaran dan berakhir dengan menjatuhkan talak, yang mana talak itu adalah yang di lakukan atau di ucapkan oleh suami yang mana memutuskan ikatan antara suami istri dari jalinan perkawinan yang legal bagi syariat agama.[3]

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 117 tahun 1974 yang diiktikad dengan talaq itu sendiri adalah sumpah suami dihadapan pengadilan agama sehingga menjadi suatu keputusan perkawinan diman yang nama talak yang di akui secara hukum Negeri merupakan talak yang dicoba ataupun di ucapkan oleh laki-laki di pengadilan agama. Bila talaq yang di ucapkan oleh suami di luar pengadilan agama, pendapat Nasution,S.H, kalau talak yang dilakukan di luar pengailan agama cuma legal bagi hukum agama saja, hendak namun tidak legal bagi hukuman yang diberlaku diIndonesia. Sebab dari talaq dilakankan diluar pengadilan merupakan hubungan perkawinan diantara suami dan istri dikatah sah menurut hukum pengadilan.

   Dalam pandangan agama Islam, talak itu di bagi menjadi tiga bagian yang mana ada talaq 1 talaq 2 dan talaq 3. Dalam talaq 1 dan 2 dapat tentu berbeda dengan talaq 3, yang mana talaq 1 dan 2 adalah talaq masih diperbolehkan laki-laki dan peremepuan (pasangan suami istri) merujuk pernikahannya tampa harus melakukan ijab dan qabul baru. Oleh karenanya suami istri tersebut masih boleh rujuk asalkan mengikuti aturan agama. Oleh karenanya, talaq 1 dan 2 bisa dikatan talak raj’ii atau talaq ruj’ii, dalam artian ialah talak masih dianjurkan tujuk. Dalam talak raj’i suami boleh kembali kepada mantan istrinya atau pasangannya jika massa iddahnya berlaku. [4]

   Sedangkan defenisi lain dari talaq 3  ialah talaq yang diberlakukan terakhir kali hal ini mengakibatkan perempuan (istri) tidk boleh lagi kembali kepada suaminya sehingga istrinya harus menikahi laki-laki lain

Allah SWT menjelasakan dalam al- qur’ an surah al- Baqarah ayat 229 yang berbunyi:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 

Artinya : Talaq  yang bisa dirujuk itu 2 kali. (Sehabis itu suami bisa) menahan (rujuk) dengan metode yang pantas ataupun membebaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal untuk kalian mengambil kembali suatu (mahar) yang sudah kalian bagikan kepada mereka, kecuali keduanya( suami serta istri) takut tidak sanggup melaksanakan batas- batas syarat Allah. Bila kalian( wali) takut kalau keduanya tidak sanggup melaksanakan batas- batas (syarat) Allah, hingga keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (wajib) diberikan( oleh istri) buat menebus dirinya.) Seperti itu batas- batas (syarat) Allah, janganlah kalian melanggarnya. Siapa yang melanggar batas- batas (syarat) Allah, mereka seperti itu orang- orang zalim.5

 

 

Sedangkan defenisi lain dari talaq tiga sebagaimana dalam surah Al-baqarah:230 sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

                 [5]

  Juga, dengan meninggalkan perceraian 3 kepada istrinya, sang suami harus siap untuk memisahkan agama dengan istri. Karena kebutuhan untuk Muhallil membuat seorang istri yang berada di Talak 3 ia sebelumnya dapat merujuk pada istri sah dari suami. Intinya adalah bahwa jika Anda sudah menceraikan tiga, Anda perlu Muhallil untuk memungkinkan pernikahan lagi antara pasangan menikah pertama. Makna Muhallil adalah orang yang membenarkan. Istri harus menikah pertama dengan pria lain dan memiliki hubungan suami dan istri (hubungan seksual) sebagai sesuatu yang merupakan inti dari pernikahan. Pria lain bernama Muhallil. Jika pasangan menikah ini bercerai, maka mantan suami ini dapat kembali kepada istrinya yang telah berada dalam ralasi. [6]

   Penjelasan ayat diatas dapat kita ketehaui bahwa talak tiga tidak di bolehkan untuk rujuk kembali hal ini sudah menjadi ketentuan hukum syariat Islam. Namun disisi lain jika suami ingin kembali rujuk setelah talak tiga, sang istri wajib menikah dengan orang lain terlebih dahulu.

Muhallil sendiri adalah orang lain yang membenarkan istri dan menikahinya secara legal dan membuat persyaratan dan harmoni yang harmonis dalam pernikahan. Setelah wanita itu bercerai Muhallil, Ibarulaku, karena suami sebelumnya bisa menikah dengannya menurut syariah agama. Talak 3 dirinya disebut Ba'in Kubra cerai. Kesimpulannya, Talak Tiga adalah perceraian yang dapat membuat pasangan menikah untuk tidak merujuk kecuali pernikahan istri dipilih oleh Muhallil.

    Kenyataan sekarang ini masih terdapat dikalangan masyarakat,  sebagaimana sudah jauh dengan ketentuan syariah Islam. Kasus ini menunjukkan seorang pria yang telah menceraikan istrinya tiga kali perceraian, tetapi seorang suami masih ingin merujuk istrinya yang memiliki istri perceraian tiga kali. Dalam hukum Islam, seorang suami tidak boleh merujuk istrinya lagi, yang telah menjadi perceraian dari tiga mantan istri, menikah dengan pria lain dan telah bercerai dengan suami keduanya..

     Hasil studi kasus awal penulis di Desa Seringat  Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin mengenai kasus-kasus talak tiga dan mereka ingin kembali rujuk kepada istrinya setidaknya ada tiga kasus. Kasus tersebut ada yang terjadi pada tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2018, dimana kasus perceraian tersebut rata-rata dilatarbelakngi oleh perselingkuhan suami dengan perempuan lain.[7]

    Adapun sumber data yang penulis dapat dari bapak Zulkifli selaku Sekdes Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, setelah penulis melakukan  penelitian, penulis menemukan data sebagai berikut :

Tabel 1.1 : Data kasus ruju’ ssudah talaq 3 di Desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Marangin Provinsi Jambi[8]

No

Suami / umur

Istri / umur

Keterangan

      1.             

M. Tayib / 35 thn

Nur Jannah / 28 thn

Kasus perceraian terjadi pada tahun 2018

      2.             

Samsul / 33 thn

Rosnawati / 33 thn

Kasus perceraian terjadi pada tahun 2016

      3.             

Marasid / 45 thn

Rosmiati / 32thn

Kasus perceraian terjadi pada tahun 2015

 

   Data diatas penulis juga mengadakan wawancara langusng dengan bapak M. Amin selaku kades Desa Sringat dalam wawancaranya beliau mengatakan :

“Kasus perceraian talak tiga di Desa Seringat ini sejak tahun 2018 sampai 2022 ini setidaknya ada 3 kasus, dimana suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan tiga kali talak, lalu mereka ingin rujuk kembali atau ingin hidup serumah lagi. Pertama, kasus bapak Ali Sadad umur 35 tahun dimana beliau telah menjatuhkan talak 3 kepada istrinya yang bernama Siti Fatimah umur 28 tahun. Penceraian bapak Ali Sadad dengan ibu Siti Fatimah terjadi pada tahun 2018. Permasalahannya dipicu oleh masalah selingkuhnya suami dengan perempuan lain, sehingga istri meminta cerai. Kedua, kasus bapak Mustarina umur 33 tahun dan istrinya ibu Siti Khodijah umur 33 tahun. Kasus percerainya terjadi pada tahun 2017. Permasalahanya hampir sama, yaitu kasus perselingkuhan, dimana ibu Siti Khodijah menggugat cerai kepada suaminya sehingga terjadilah talak yang dijatuhkan kepada istrinya. Ketiga kasus bapak Samsudin umur 45 tahun dengan istrinya Rina Safitri umur 32 tahun, permasalahan perceraian bapak Samsudin lebih mengacu pada cemburu yang berlebihan sang suami pada istri, sehingga terjadilah pertengkaran dan jatuh talak”.[9]

 

  

Sedangkan dalam hukum syariat Islam, suami tidak diperbolehkan rujuk kembali jika sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Namun jika sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya, istri terebut wajib melakukan pernikan dengan orang lain, dan hingga jatuh talak tiga dari suaminya itu. Setelah itu suami baru boleh menikahi lagi istri pertamanya. Disisi lain pada hukum adat di Desa Seringat sendiri juga tidak memperbolehkan hal yang demikain dimana mereka harus menaati aturan-aturan dan batasan- batasan hukum adat yang telah didiatur oleh pemuka tokoh agama.

    Melihat kenyataan yang ada bahwa adat Desa Seringat pelaksanaan rujuk tidak jauh beda dari hukum Islam akan tetapi ada sedikit tradisi yang turun temurun yang masih dilakukan oleh masyarakan yaitu sang mantan suami harus membelikan seekor kambing untuk disembelih sebagai pembayaran hutang kampung. Karena itu syarat yang diberikan oleh nenek mamak dan pemangku syara’ Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin dan juga kambing sudah di sembelih itu diberikan untuk makan kepada nenek mamak dan tokoh masyarakat yang menghadiri acara nikah tersebut dan ada juga masyarakat.

Berikut hasil dialog peneliti bersama M.Rasyid, ketua lembaga adat Dusun seringat beliau mengungkap :

“Jika ada kasus perceraian sampai talak tiga di Desa Seringat ini, kemudian mereka ingin rujuk kembali setelah talak tiga, maka sang istri wajib menikah dengan lelaki lain sampai dijatuhkan pula talak tiga, kemudian barulah mereka boleh dinikahkan kembali. Namun disini, kami dari lembaga ada juga menjatuhkan sanksi kepada mereka yang menikah kembali setelah jatuh talak tiga dengan menyembelih seeokor kambing sebagai saksi adat dari Desa Seringat. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka sanksi lain yang diberikan kepada mereka ialah dengan menyuruh mereka pindah dari kampung ini”.[10]

 

 

            Hasil dokumentasi dan wawancara diatas sangatlah jelas, bahwa kasus talak tiga yang terjadi di Desa Seringat dari tahun 2018 sampai 2022 sudah terjadi 3 kasus. Dari kasus ini rata-rata mereka ingin kembali rujuk setelah talak tiga, namun mereka harus mengikuti aturan syariat Islam yakni sang istri wajib menikah dengan laki-laki lain dengan ketentuan sang istri juga ditalak sampai 3 kali oleh suaminya yang baru, kemudian barulah sang mantan suami lama boleh menikahinya. Pada sisi hukum adat di Desa Seringat, mereka juga deberikan sanksi berupa penyembelahan seekor kambing sebagai cuci kampung atau mereka dipersilahkan pindah ke kampung lain. Hal ini merupakan adat turun menurun yang merupakan kesepakat adat Desa setempat dan dijadikan sebagai sanksi efek jera dan mengurangi kasus perceraian talak tiga.   

            Sementara dalam hukum Islam, bahwa jika suami telah sah tiga kali istrinya, jadi suami Haram mengacu pada istrinya sebelum istri menikahi pria lain, maka suami kedua menceraikannya lagi, setelah istri Idah, suami pertama diizinkan untuk merujuk atau menikahi istrinya kembali. Ini sangat jelas dalam Al-Qur'an dari surat paragraf 230 dari al-Baqaroh, yang telah menjadi penulis untuk menggambarkan di atas di mana ayat ini menyediakan cara yang memiliki seorang suami yang memiliki istri perceraian tiga kali, di mana, menurut Ayat, jika ibu istrinya tiga kali bercerai, sehingga sang suami harus menunggu mantan istrinya kembali ke pria baru dan setelah suami kedua menceraikan istrinya, hanya seorang suami pertama yang diambil sebagai istri.

            Hasil temuan latar-belakang permasalahan diatas, kiranya peneliti ingin  lebih jauh memahami permasalahan yang terjadi di lapangan yang dijadikan tugas akhir berjudulPelaksanaan Rujuk Talaq Tiga Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam  (Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin Provinsi Jambi).

 

B.RumusanMasalah

Adapun rumusan masalahnya diantaranya ialah:

1.    Apa yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?

2.    Apa  faktor  penyebab  terjadinya  praktek  rujuk setelah  talak tiga di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?

3.    Bagaimana pandangan Hukum Islam dan hukum adat tentang praktek rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?

 

C.BatasanMasalah

            Adapaun batasan masalah ini ialah Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam  (Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin). Sedangkan data yang diambil adalah kasus rujuk setelaha talak tiga yang terjadi pada tahun 2015-2022 sebanyak tiga sampel.

 

D.Tujuan danManfaat Penelitian

1. Tujuanpenelitian

a.       Ingin diketahui yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin

b.      Ingin diketahui faktor  penyebab  terjadinya  praktek  rujuk setelah  talak tiga di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin

c.       Ingin diketahui pandangan Hukum Islam dan hukum adat tentang praktek rujuk setelah talak tiga Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin

 

 

2. ManfaatPenelitian

   a. Teoritis

Dapat memberikan sebuah ide tentang talak dan rujuk dalam pandangan Islam dan hukum adata yang berlaku.

 b. Praktis

            1). Bagi Desa Seringat

          Dapat memberikan kontrobusi atau saran untuk kemasyarakat Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangi Jambi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya.

2). BagiPenulis

        Ingin mengetahui tentang Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam  (Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin) serta syarat memperoleh meraih gelar kesarjanaan strrata satu (S.1) pada jurusan Ilmu Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN STS Jambi

 

E. Kerangka Teori

    1. Talaq dalam Islam

     a.PengertianTalaq

Kata talaq bersumber perkataan "ithlaq", yang bermaksud lepas atau tinggal. dari segi syariah, "talak" bermaksud memutuskan hubungan atau terputusnya hubungannya. Memutus perhubungan perkawinan bermakna melenyapkan ikatan suami-isteri hingga berkahirnya ikatan kawin atau berlaku cerai. Defenisi lain ialah talak menurut pandangan ulama fuqaha.

Dalam kamus, cerai ialah menurut istilah pandangan syarak, teks asalnya bertuliskan menggunakan bhs Arab ialah (طلق - يطلق- طلقا - طلاقا) yang bermaksud: cerai atau cerai dan bebas..[11] 

 Pendapat lain oleh M.Abu Zahrah dalam karya al-Ahwal ash-Shakhshiyyah menjelaskan definisi perceraian ialah:

 

 

 

 

[12] 

 

 

Sedangkan oleh Wahbah al-Zahaili dalam bukubnya al-Fiqhul Islami Waadillatuhu menjelaskan definisi perceraian ialah:

 

 

 

 

 

 

 

 

.                       [13] [14]  

Berdasarkan keterangan di atas, anda dapat melihat perceraian mengikut istilah ini adalah untuk melepaskan bonus perkahwinan menggunakan kata-kata tertentu pada masa ini atau ia datang. Ekspresi bonus perkahwinan yang membebaskan pada masa ini bermakna bahawa jika suami jatuh tiga, maka perkahwinan itu bergabung ketika Talak Lafaz. Suami tidak dibenarkan dirujuk semasa iddah. Walaupun ungkapan melepaskan bonus rumah pada masa iddah, ini bermakna jika suami jatuh perceraian satu atau dua diukir, maka bonus perkahwinan itu tidak dipotong apabila suami jatuh talak. Bonus perkahwinan hanya dipecahkan selepas tempoh iddah, sementara ketika suami iddah tidak kembali.

b. Dasar Hukum Talak

            Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah, 227-228 menjelaskan berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                [15] [16]

.[17]

 

 

 

 

 

.[18]

Dari sumber nas ayat diatas,  dilihat seorang suami yang menjatuh thalaq isterinya ketika menjelang habis masanya dianjurkan merujuknya aturan yang ada. Jika lki-laki tidak mau berdamai, lebih baik laki melepaskan isterinya aturan-aturan baik juga karena Allah SWT tidak suka merujuk kepada isteri jika mendatangkan kemudaratan, penganiayaan dan sebahagian daripadanya. Dalam Surah diata sangatlah jelas sekiranya laki-laki (suami) menceraikan isterinya, kemudian tamat tempoh iddahnya, Allah melarang para wali menghalang mereka (isteri-isteri) di bawah jagaannya daripada berkahwin semula dengan bekas suaminya.. 

Sementara itu, ayat diatas juga menjelaskan jika laki-laki menceraikan isteri belum diganggu, istri tidak boleh minta mahar perkawinan lagi dan jika suami telah menetapkan mahar terlebih dahulu, Allah memerintahkan untuk membayar mahar secara separuh. Kecuali jika isterinya memaafkan atau dibolehkan untuk perempuan bagi mempunyai ikatan perkawinan, yaitu wali atau walinya.

Pendapat lain dalam hadis  mengenai  talaq  ini  menjelaskan  berikut:

 

 

 

 

[19]

 

Terdapat perbezaan pendapat di kalangan ahli akademik dalam hadith sebelumnya. Beberapa ahli akademik mengatakan bahawa asal-usul undang-undang adalah haram, kerana perceraian dibenci oleh Allah swt, sementara perkara-perkara yang mereka benci Tuhan adalah haram. Sesetengah ulama juga mengatakan bahawa undang-undang asal Talak adalah untuk melihat perbuatan bakat halal walaupun dibenci oleh Allah swt, sementara segala yang digunakan oleh Allah dapat dilakukan.

Dua daripada pendapat terdahulu, pendapat yang paling tepat adalah pendapat bahawa undang-undang perceraian adalah haram, kecuali alasan yang betul. Mereka yang berfikir adalah Hanafi dan Hambali. Seperti yang diisytiharkan oleh Sayyid Sabiq, sebab mengapa mereka menggunakannya ialah:

 

 

 

 

[20]

 

Manakala mazhab Hanafi dan Hanbali pula berpendapat bahwa perceraian pada asasnya adalah haram, kerana menjatuhkan talaq bermakna melepaskan hubungan perkawinan diizinkan oleh Allah, kecuali jika beralasan darurat.

c. Rukun danSyaratTalak

            adapaun rukundan syarat talaq adalah sebagai berikut :

1). Suami

       Suami adalah yang berhak menceraikan dan boleh melepaskannnya, selain suaminya dak boleh menceraikannya. Kerana cerai adalah sifat menghapuskan ikatan rumah tangga, maka tidak mungkin perceraian dapat direalisasikan melainkan sudah jelas akad nikah yang sah.

 

Syarat sahnya talaq itu ialah diantaranya adalah:

a)Beraqal.  

       Suami gila, bukan Shah, menjatuhkan talak, yang ditakdirkan untuk gila dalam kes ini hilang atau rosak akibat kesakitan..

b) Balig,h.

Talah tidak berlaku jika suami nya belum sampai umurnya baligh atau tidak dewasa.

c) Atas kemauansendiri.

 2.Istri.

a) Qashdu (disengaja), yang berarti bahwa dengan kata-kata perceraian ditakdirkan oleh orang yang mengatakan itu bercerai, bukan untuk keperluan lain.

b) Shighhat Talak, adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan perceraian, kedua-dua Sharih (jelas) dan Kinayah (Sarcasm), sama ada dalam bentuk wacana verbal, menulis, menandatangani suami tuna wicara, atau dengan arahan orang lain.

d. MacamMacamTalak

Bagi jenis ukiran dari segi mungkin atau tidak suami merujuk kepada bekas isterinya, maka perceraian dibahagikan kepada dua jenis, seperti berikut:

1). Talaq Raji'i

Talak Raj'i adalah perceraian satu atau dua tempat seorang suami masih boleh merujuk kepada isterinya, walaupun dia tidak bersedia, kerana Wahbah Al-Zuhaili menunjukkan seperti berikut:

 

 

 

 

 

 

[21]

 

 

 

 

 

[22]

 

Ayat terdahulu menjelaskan bahawa Talak Raj'i adalah perceraian pertama atau perceraian, perceraian kedua atau talak kedua. Selepas suami meninggalkan perceraian pertama atau perceraian kedua, sebelum akhir zaman Iddah, dia boleh kembali ke bekas isterinya tanpa kontrak perkahwinan baru dan tanpa pekak. Tetapi apabila masa 'suami iddah mahu bersama-sama lagi, maka kontrak perkahwinan baru dan mas kahwin baru akan dilaksanakan.

Adapun akibat dari Raj'iy Talak adalah:

a). Bilangan latihan yang pasangan telah dikurangkan.

b). Perkahwinan berakhir selepas masa 'iddah habis jika suami tidak merujuk.

c) Suami boleh merujuk kepada 'Iddah isterinya.

d) Tetapi menurut sarjana Hanafiyyah dan Hanablo, suami hanya boleh menggabungkan isterinya pada masa 'Iddah dan sikap ini dianggap sebagai percubaan rujukan suami.

 

2). TalakBa'in

Talak Ba'in dibahagikan kepada dua, Talak Ba'in Sughra dan Talak Ba'in Kubra. Bagi Talak Ba'in, Sughra, ia adalah perceraian yang jatuh oleh seorang suami kepada isteri yang tidak dapat dikembalikannya, kecuali dengan Akad dan Mahar baru, seperti yang diisytiharkan oleh Wahbah Al-Zuhaili seperti berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[23]

 

Adapun akibat hukum dari talak ba'in sughra adalah:

a). Suami tidak boleh merujuk isterinya, kecuali dengan akad dan mahar baru,

b). Bilangan latihan yang dimiliki oleh pasangan berkurangan,

c) Mahar Halal disebabkan oleh dua faktor, iaitu kematian dan talak,

d) Saya tidak membengkak antara suami dan isteri apabila mereka mati dari salah satu daripada dua.

 

Bagi Talak Ba'in Kubra, perceraian yang berlaku dalam tiga kali penuh dan tidak ada rujukan pada masa iddah dan tidak boleh menjadi perkahwinan baru dengan bekas isteri, kecuali selepas zaman Iddah, berkahwin dengan lelaki lain ( Dia tidak berkahwin dengan tahlil) dan Dukhul dengan suami kedua, muncul untuk masalah itu dan muncul dan meletihkan iddah dengan suami kedua, selepas itu dia dapat membaca lagi dengan suami pertamanya. Seperti yang dibentangkan oleh Wahbah Al-Zuhaili seperti berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[24]

Adapun konsekuensi hukum dari Ba'in Kubra perceraian, menurut para akademisi Fikiah, mereka memutuskan untuk memiliki hubungan dan hubungan antara suami dan istri setelah perceraian dihilangkan. Pasangan tidak memiliki hak perceraian dan di antara keduanya tidak mewarisi satu sama lain meskipun ada waktu 'Iddah

2. Rujuk dalam Islam 

     a. Defenisi Ruju

Menurut Arab, kata itu mengacu pada asal dari Word'A-Yarji'an mengatakan itu berarti kembali, dan memulihkan. Dalam istilah hukum Islam, Fuqaha tahu istilah "Raju" dan istilah "Raj'ah", yang keduanya adalah Semarna. Terhadapologis Ada banyak referensi referensi, termasuk Amir Syarifuddin, yang menyarankan itu:

 

 

[25]

 

Abdurrahman al-Jaziri mengatakan beberapa definisi referensi berdasarkan pendapat para imam imam, yaitu:

 

[26] [27]

 

 

 

 

[28]

      

       Beberapa makna reformasi yang diangkat oleh akademisi sebelumnya, dapat dipahami bahwa ia mengacu pada istri dan istri untuk hubungan pernikahan setelah terjadinya perceraian Raj'i dalam periode Iddah, tanpa kontrak pernikahan baru. Kemudian, jika sang suami kembali kepada istrinya setelah periode Iddah, dia melakukannya, dia berlangsung dengan pernikahan baru.

      Syari'at tentang referensi ini, merupakan indikasi bahwa Islam ingin menikah bertahan selamanya. Oleh karena itu, terlepas dari perceraian (perceraian), Allah SWT masih memberikan prioritas tertinggi kepada suaminya untuk menghubungkan kembali tali pernikahan yang rusak.

 

 

 

 

 

[29]

 

            Ayat di atas dapat dijelaskan yang merujuk adalah mengembalikan keadaan hukum hukum sepenuhnya setelah perceraian Raj'i dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam bahasa Idah, dengan pepatah tertentu. Dengan terjadinya perceraian Raj'i, kekuatan anterior suami menentang istrinya berkurang, tetapi masih ada hak terkait dan kewajiban antara keduanya setiap kali istri-istrinya, yaitu, kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal dan asuransi, dan sebagaimana. keseimbangan, istri lama harus kembali dalam arti mengembalikannya ke posisinya sebagai seorang istri sepenuhnya dengan pernyataan mengacu pada suami halal tua yang mengganggu lagi dalam istrinya yang kuno, karena, oleh karena itu, keadaan pernikahannya lagi sebagai seperti biasa.

b. Dasar Hukum Rujuk

Dasar hukum ruju pada satu sisi membangun kembali kehidupan pernikahan yang berhenti atau kembali untuk memasuki kehidupan perkawinan. Jika Anda membangun kehidupan matrimonial, pertama disebut pernikahan, dan kemudian terus merujuk pada referensi. Hukum dengan demikian mengacu pada hukum pernikahan, untuk duduk, hukum asal, merujuk pada akademisi, berbeda. Jumhur Ulama mengatakan referensi itu menyunat..[30]

Adapun nasnya adalah berdasarkan ayat al-qur’an al-Baqarah  ayat 229:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[31]

 

[32]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayat terdahulu diketahui bahawa rujukan adalah syari'ah yang dianjurkan oleh tujuan mempertahankan rumah untuk kekal lebih penting daripada perceraian. Dengan merujuk kepada isteri, mesti ada seorang saksi yang menyaksikan bahawa perdamaian itu dielakkan supaya tidak menjadi fitnah. Daripada ayat sebelumnya, anda boleh mengambil kebijaksanaan bahawa Allah SWT telah memberikan ancaman kepada mereka yang suka mental dan merujuk, oleh itu, pasangan itu juga harus mempertahankan hubungan mereka dengan isteri mereka untuk tidak jatuh ke tiga tahun kerana apabila ketiga-tiga bakat mereka jatuh kemudian. Ia bukan halal, ia merujuk kepada isterinya sebelum bekas isterinya berkahwin dengan orang lain, ini adalah pelajaran yang harus diperhatikan untuk pasangan.

c. Rukun dan Syarat Rujuk

Kata kunci yang membangun definisi sebelumnya menunjukkan pilar dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk implementasi referensi, elemen harmonis atau dasar yang disepakati oleh ulama adalah: Referensi, mantan suami yang merujuk dan mantan istri.[33]

1).Lakilaki yang merujuk.

          Persyaratan untuk pria yang merujuk pada hal-hal berikut:

a) Seorang pria yang mentransmisikan 'adalah istri wanita yang merujuk pada orang yang menikahi istrinya dengan pernikahan yang sah..

b) Pria yang mengacu padanya harus menjadi seseorang yang dapat melakukan pernikahan sendirian, yang merupakan pikiran orang dewasa dan sehat dan bertindak dengan hati nuraninya sendiri. Seseorang yang masih belum dewasa atau berada dalam keadaan gila Ruju yang tidak sah. Juga, jika RVORIEN "dilakukan dengan paksaan orang lain, itu ilegal untuk merujuk. Tentang secara sah mengacu pada pemabuk karena memabukkan minuman secara tidak sengaja, akademisi berbeda dengan pendapat yang berbeda untuk menentukan kontrak yang sah yang dilakukan oleh pemabuk.

 

 

 

2).  Perempuan yangdirujuk.

Keperluan kesahihan merujuk kepada wanita yang dirujuk adalah:

a) Wanita adalah isteri sah lelaki rujukan. Tidak sah merujuk bahawa dia bukan isterinya.

b) Isteri telah bercerai dalam bentuk Raj'i Talak. Tidak sah merujuk kepada isteri yang masih berkaitan dengan tali perkahwinan atau telah difahami, tetapi dalam bentuk ukiran Bain.

c) Isteri masih dalam iddah talak raj'i. Man masih mempunyai hubungan undang-undang dengan isteri yang telah mengajar Raj'i, selagi dia masih dalam iddah. Iddah Iddah memecahkan hubungan dan dirinya sendiri tidak lagi boleh merujuknya.

d) Isteri telah berkahwin dalam perkahwinan. Perundingan tidak sah kepada isteri yang diceraikan sebelum isteri telah berkahwin, kerana sungai itu sendiri ketika wanita itu masih dalam iddah, seperti yang disebutkan di atas.

 

3). Terdapat ucapan ruju yang dituturkan oleh lelaki yang merujuknya.

          Lihat FiKih adalah tindakan suami unilateral. Tindakan unilateral adalah berdasarkan pendapat ahli akademik Fiqih yang rujukan adalah hak khusus suami. Oleh kerana sifat unilateral, tiada penerimaan wanita yang disebutkan di atas diperlukan, atau penjaganya. Jadi dirujuk bukan untuk bentuk perjanjian. Rujukan rujukan rujukan hanya rujukan Saber yang berbeza rujukan orang itu.[34]

        Rujuk dengan apa yang dilakukan dengan tindakan, akademisi berbeda dari pendapat. Jumhur Ulama, termasuk Imam Sayi'iy dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa referensi harus dilakukan dengan mengatakan dan tidak hanya dengan fakta. Kecuali jika itu hanya orang yang diam, maka itu sebabnya itu dilakukan dengan tanda yang dapat dipahami.

4). Kesaksian dalam referensi

       Pada kesaksian dalam referensi ulama secara berbeda. Beberapa akademisi, termasuk pendapat Imam Syafii, memerlukan kesaksian dua saksi yang sesuai dalam kontrak pernikahan. Kebutuhan akan saksi ini tidak terlihat dalam hal pernikahan awal Ruju atau pernikahan yang berkelanjutan, tetapi dengan perintah Allah untuk itu.

 

 

 

 

 

 

[35]

Menurut ahli akademik ini terdapat perintah untuk mempersiapkan rujukan di hadapan ayat mandatori, berdasarkan pendapat yang menghendaki kesaksian di Ruitor ", maka ucapan rujukan tidak boleh menggunakan Eraz Kinayah, kerana penggunaan Lafaz Kinayah Memerlukan niat, sementara saksi sekarang tidak akan mengetahui niat niat di hati.[36]

Pendapat kedua yang diterapkan antara Jumhur Ulama, termasuk Imam Ahmad, mengatakan referensi tidak perlu disaksikan, karena referensi hanya melanjutkan pernikahan yang rusak dan tidak memulai pernikahan baru.[37]

 

3. Hukum Adat dan Hukum Islam

Hukum adat dan hukum Islam adalah bagian dari sistem hukum yang diterapkan di Indonesia, serta perundang-undangan hukum. Konsep hukum Islam berbeda dari konsep hukum hukum, karena ajaran Islam percaya pada hukum undang-undang mereka yang berasal dari wahyu ilahi, dan oleh karena itu, hukum hukum yang merupakan konsep pekerjaan manusia memiliki karakteristik hukum Islam yang berbeda.

Hukum adat adalah undang-undang yang tidak tertulis dan merupakan kebiasaan karakteristiknya yang khas dan merupakan panduan bagi kehidupan orang-orang dalam melakukan kesejahteraan masyarakat dan keluarga.[38] Padahal, menurut Soerjono Soekanto, pada dasarnya, itu adalah hukum kebiasaan yang memiliki konsekuensi hukum, dan merupakan tindakan yang diulang dengan cara yang sama menuju "RecesCendiosVardreigree Order Der Samenlebing", lebih banyak Bushar Muhammad untuk menemukan hukum adat adalah hukum yang mengatur perilaku Manusai Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang intim, kebiasaan dan decan umum yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena mereka diadopsi dan dikelola oleh anggota masyarakat, serta semua peraturan sehubungan dengan Sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan penguasa..[39]

Hukum yang berlaku untuk masyarakat adalah hukum agama yang dipeluk, hukum adat hanya berlaku jika tidak berkonflass dengan hukum agama yang dianut oleh masyarakat. Pendapat ini dikenal sebagai 'resepti sebaliknya'. . Menurut Yahya Hariap dalam bukunya, posisi janda, janda dan mengadopsi anak-anak dalam hukum adat (teori atau pengajaran penetrasi total hukum dan hukum adat.[40]

Selain itu, Yahya Harahap menjelaskan apakah teori penerimaan mengatakan bahwa hukum Islam baru dapat dilakukan sebagai norma hukum jika hukum adat telah menerimanya sebagai hukum, teori reseptif kontrak adalah sebaliknya. Menurut pengajaran ini (reaftious, jika tidak, merah), hukum adat yang beradaptasi dengan hukum Islam. O Hukum adat yang diterapkan dalam kehidupan manusia adalah norma hukum rutin yang setuju dengan jiwa hukum Islam. Jika norma hukum adat tidak sejalan dengan Roh dan Roh Hukum Islam, hukum adat harus menjauh dari kehidupan lalu lintas sosial.[41]

Komitmen terhadap hukum adat tidak hanya terbatas pada nilai nilai-nilai hukum adat yang akan ditunjuk dan akan digunakan sebagai ketentuan hukum Islam, tetapi juga dengan mengintegrasikan pengembangan nilai-nilai hukum Islam itu telah ada Nash dengan nilai-nilai hukum peraturan. Tujuannya adalah bahwa ketentuan-ketentuan hukum Islam lebih dekat dengan kesadaran akan kehidupan masyarakat. Dan yang penting untuk diperhitungkan dalam pendekatan yang dilakukan antara undang-undang Islam dan hukum adat adalah hukum yang lahir dari perubahan gabungan yang dilakukan dalam kerangka Maschah Mursalah.[42]    

            Menurut KHI, seorang suami yang akan merujuk mantan istrinya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan mantan istrinya. Ini menetapkan pada ayat 2 Pasal 167 KHI, "mengacu pada perbaikan istri terhadap registrar pernikahan atau pelayan karyawan dengan suara matrimonial". Bahkan dalam hal mengatur entri ini, KHI lebih kencang lagi, yaitu, jika referensi dilakukan memaksa dirinya oleh suami saya, sementara istrinya tidak menginginkan referensi, maka referensi yang ditolak dapat dinyatakan tidak sah dengan keputusan agama. Corte.133 Ini diatur dalam Pasal 164 dan 165 Khi yang terdengar:

“Seorang wanita dalam iddah talaq raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.” Psal 165: “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.”[43]

 

Faktor utama yang menyebabkan KHI menentukan seorang suami yang realisasi referensi harus mendapatkan persetujuan mantan istri mereka adalah ketentuan yang berisi hak perceraian di mana, dalam undang-undang dan peraturan, yang termasuk bukan hak mutlak dari suami. Menurut KHI, perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak karena dalam implementasinya harus ada izin yudisial yang memberikan izin untuk mengurangi perceraian jika ada perjanjian istri.

Pasal 1 UU No.1 tahun 1974 dan Pasal 3 KHI menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan kelahiran internal antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk melakukan rumah yang adalah Sakinah, Mawaddah dan kekal, tanpa persetujuan dari Istri yang mengacu pada istri. , Tidak mungkin untuk tujuan itu dapat dicapai. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga integritas pernikahan yang jijik oleh Islam, salah satunya dirujuk, Anda dapat melanjutkan jika ada kehendak istri.[44]

F. Tinjauan Pustaka

Penelitian-penelitian serupa telah di lakukan oleh para peneliti sebelumnya tetapi berdasarkan pengamatan penulis, belum terdapat penelitian yang secara spesifik meneliti tentang rujuk setelah talak tiga.

Penelitian  yang serupa yang terdahulu di antaranya:

1.

Penelitian yang di lakukan oleh Syafran Muhammad Mahasiswa Pascasarjana IAIN yang mana dalam penelitian nya di beri judul “ Pemahaman Masyarakat Tentang Pelaksanaan Rujuk Di Kecamatan Mataram Baru Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam”

2.

Penelitian yang di lakuakan Riki Martin Mahasiswa yang mana dalam penelitian nya di beri judul “Nikah Tahlil Di Desa Bukit Kemang Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo Di Tinjau Menurut Hukum Islam”

3.

Penelitian ynag di lakukan oleh Sari Rahayu Oktariani mahasiswi S1 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang mana dalam penelitiannya di beri judul “ Praktek Rujuk Talak Tiga di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kebupaten Empat Lawang di Tinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif”

   Berdasarkan penelitian di atas ada sedikit kesamaan dalam penelitian nya yaitu sama-sama menjelaskan tentang rujuk setelah talak tiga dan bagai mana proses rujuk nya dan juga bagaiman perah perana muhallil dalam pelaksaan tersebut  akan tetapi di jelaskan hanya menurut hukum Islam dan hukum positif dan merekan belum mengungkap kan bagai mana talak tiga tersebut dalam bentuk hukum adat dan bagaimana pendapat masyarakat tentang pelaksanaan rujuk setelah talak tiga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BABII

METODOLOGI PENELITIAN

 

A. Tempat dan Waktu Penelitian

1.TempatPenelitian

         Penulis mengambil tempat penelitiaan di Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin. Adapun alasan penulis mengambil tempat penelitian ini adalah karena lokasinya mudah untuk dapat informasi diperlukan mengenai permsalahan kasus perceraian rujuk seletah talak tiga yang terjadi di lapangan.

2.WaktuPenelitian

        Penulis melakukan penggalian informasi selama kurang lebih 6 bulan dimulai dari September 2021 s/d Maret 2022.

 

B. Jenis dan Pendekatan Penelitian

1.JenisPenelitian

Dalam penggalian pengambilan data mengenai kasus yang terjadi, penulis dalam hal ini menggunakan pendekatan kwualitatif, dalam upaya mendapatkan informasi jawaban yang tepat mengenai masalahan yang telah terjadi dilapangan, oleh karenanya dalam hal ini sifatnya digunakan pendekatann analisis deskriptiv. Pendekatan kwualitatif ialah penelitian yang berasaskan kepada filsafat posrtpositivisme, yaitu mengggunakan pada situasi obyek secara ilmiah sementara penulis ialah sebagaikan instrument kunci (KeyInforment) yakni dalam menggambil sampele rujukan informasi mellakukan secara purposfe sampling, yakni diambilnya sampeling merupakan cara untuk diberikan khas khusus sesuai keinginnan penulis. Sementara tehknik pengumpulan informasi yakni dengan triaanggulasi serta menganalisis informasi tersebut bersifatkan induktife/kwualitatif beserta hasilnya melalui kwualitatif pada penekaan makna dari pada generalisasie.[45]

 

 

2. PendekatanPenelitian

Penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian tipe yuridis empirs, dimana penelitian melakukan apa yang terjadi pada hal kenyataannya serta fakta yang teah terjadi pada lingkungan warga serta bermaksud ingin mendapatkan informasinya melalui data yang inginkan.[46] dan penulis dalam hal kasus in ingin mendapatkan secara utuh mengenai apa yang terjadi pada suatu individual kelompok serta warga mengenai hal dalam menenerapkan undang-undang perkawinan.

 

C. Jenis dan Sumber Data

1. Jenisdata

         Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua jenis penelitian diataranya ialah:

a). DataPrimer

Data primer ialah data utama yang penulis gunakan dalam meneliti hingga memperoleh secara langsung melalui sumber dimanapun dan tempat obyek penelitian tersebut atau kesemuanya informasi melalui penelitian yang didapati dilapangan.

b). DataSekunder

Data sekunder merupakan sejumlah informasi yang didapati baik tidak langsung maupun langsung atau melalui perantaranya. Dalam hal ini data juga bisa diperolehkan melalui kutipan artikle serta sumber lainnya.[47]

 

 

 

2. Sumber data

Sumber data dalam penelitian adalah subyek darimana sumber dapat didapati. Sementara sumber data lain dalam meneliti ini juga terbagi kepada manusia serta dokumentasi diatantaranya:

a). Kepala Desa

b). Kepala Dusun

c). Pegawai syarak dan Lembaga Adat

d). Tokoh Masyarakat setempat

D. Instrumen Pengumpulan Data

         Pengumpulan informasi data melalui instrumen ialah alat yang dugunakan demi mengumpulkannya informasi serta kejadian sebenarnya. Adpaun instumen informasi digunakan dalam penelitian ini ialah diantaranya:

1. Observasi(pengamatan)

Pengamatan bisa juga disebut observasi ialah merupakan serangkaian pemusatan pada segala obyek dengan menggunakannya seluruh pancaindera”[48] Dalam pengertian psikologik, observasi atau disebut juga  dengan pemusatan yang terdiri dari proses pemusatan pncaindra mengenai obyek dan digunakan pancaindera.

Pengamatan (obrsevasi) menggunakannya dalam mengumpulkan fakta dilapangan secara utuh untuk mendapatkan melalui observasi segala sesuatu yang berkaitan pada Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin.

2. Wawancara

Interview / wawancara merupakan tanya-jawab dalam melakukannya oleh penulis demi mendapatkan fakta dari sumber wawancara.[49] Interview / wawancara ialah sebuah kemunakasi pengumpualn informasi demi mendapatkan fakta-fakta secara langsung dari sumbernya. Pewawancara dalam hal ini ialah mewawancara dalam kejadian ilmyiah serta melakukannya secara sistemates serta mempunyai hasil yang voliditas dan kerelibilitas pewawancara dimaklumkan untuk disampaikan kepada segala soal-soal dengan sejelasnya serta selengkapnya.[50]

     Penulis menggunanya metode ini demi mendapatkan informasi lewat pewawancara langsung melalui tersusun antara penulis infoeman yang memberikannya fakta-fakta serta digunakan tabel pewawancara. Data infoermasi tersebut diantaranya ialah :

a.       Apa yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin?

b.    Apasaja  factor  penyebab  terjadi  praktek  ruju setelah  talak 3 di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin?

c.    Bagaimana pandangannya hukum dalam islam dan hukum adat mengenai praktek ruju setelah talak 3 di Desa Seringat Kec.Sungai Manau Kab. Merangin?

 

3. Doukumentasi

Doukumentasi merupakan bagian cara membahas informasi menjelaskan segala hal atau variabel yang merupakan dokument manuskrife buku surat kabar majalah notulen rapat prasasti legger agenda dan lain lainnya.[51] Dokumentasi ialah mengumpulkan data leawt apa saja yang ditinggal baik tulisan contohnya arsip dan juga buku mengenaia hal-hala pendapatan lain seperti teori serta lain-lainnya yang berkaitan dalam penelitian ini anatara lain :

a). Sejarah serta letaknya desa seringat

b). Susunan struktur Pemerintahan desa seringat

d).Kondisi sosial, kebudayaan, ekonomi masyarakat, pendidikan dan keagmaan Desa Seringat

 

E. Teknik Analisis Data

Tekhnik analsisis data ini bertujuan demi menysederhanakannya hasil olahannya informasi hingga memudahkan untuk dibacakannya dan interprestasinya. Dalam memproses analisis tehnkik analisis data memuliakannya secara menelaah kepada segala informasi apa yang tersedia melalui berbagai macam sumber yakni mulai dari pewawancara pengamatan serta dokumentasi.[52] Dalam penelitian hal ini ditemukan berbagai tekhnik analisis data seperti mengumpulkan informasi menyajikan informasi serta menarik kesimpulannya:

1. MengumpulkanData

  Mengumpulkan informasi atau data ialah sebagai metode dan menggunakannya dalam memporel informasi kenytaan yang diteliti.[53] Dalam megumpulkan informasi peneliti akan memilih informasi yang sudah didapati dari hasil observasie wawancara dan documentasi tersebut lalu penulis mengambil hal-hal penting dari data tersebut dan membung hal yang tidak perlu.

2. Menyajikan Data

Menyajikan informasi data ialah teori sebagaimana informsi tersebut gampang dipahaminya oleh yang membacanya.[54] Menyajikan informasi dalam penelitian ini umum disajikan berbentuk tabel, deskripsi data graffik.  Dan semuanya akan dirancang untuk digabungkan sehingga hasil penelitian akan lebih mudah dipahami.

3. PenarikanKesimpulan

Kemudian setelah data terkumpul, ditariklah penyajiannya data tersebut yang akan ditarik sebuah kesimpulannya. Hingga sampailah penulis mengambil sebuah penarikkan kesimpulan dan melakukannya veriffikasi agar tercapainya sebuah penarikan sama saja berupa maknanya hingga kebenarannya dari pembahsannya.

 

 

 

BABIII

GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

 

A. Sejarah serta Letaknya Lokasi Desa Seringat

           Berdirinya desa Seringat tak luput dari pra sejara masa lalu. Sejarah telah menyatakan bahwa terbentuknya Desa ini ialah pada zaman dahulu yaitu pemerintah dan penjajah kolonial belanda pada saat itu, dimana desa Seringat sendiri merupakan tempat persembunyian orang-orang para pejuang Indonesia seperti adanya para tokoh polotik serta para pemuka pejuang agama. Desa Seringat ini merupakan sebuah desa yang keberadaanya terletak diwilayah pinggiran sungai yaitu sungai manau.

Wawancara penulis dengan bapak M. Amin selaku kades Desa Sringat dalam wawancaranya beliau mengatakan

Desa kami ini dahulu kalanya sangat terisolir serta sangat jauh dari jalan lintas. Desa kami ini untuk menuju ke ibu kota kabupaten seperti kab. kerinci serta Desa kami ini berda diseberang sungai manau yaitu sungai yang mengalir dari desa panggkalaan jambu. sementara desa seringat sendiri terletak disepanjang sungai manau yang atau nama lainya batang seringat yang melalui beberapa desa seperti sungai manau, desa palipan, desa palipan, dan desa seringat sendiri.[55]

 

 

     Jadi asal mula terbentuknya Desa Seringat ini adalah adanya beberapa warga masyarakat yang mendiami dan membuat pemukiman rumah di pinggiran sungai. Sementra jumlah warga atau jumlah kepala keluarga dikumpulakan melalui berbagai dusun yang ada di sekitar sungai, oleh  karenanya  pemukiman rumah  warga mayoritas berdiri di pinggiran sungai Seringat hingga jadilah kampung ini dengan sebutan dusun seringat.

          Keberadaan desa seringat sendiri adalah bagian satu desa yang terletas di Kec. Sei. Manau Kab. Merangin Jambi. Pada dasarnya desa seringat sendiri terdiri dari 3 dusun, yakni dusun seringat dusun muaro seringat dan dusun sungai lempur.  Pada tataran pemerintah, Desa Seringat sendiri menepatkan kantor Desa di dusun Seringat.

Sebagaimana diketahui bahwa desa seringat sendiri adalah salah satu desa yang ada di Kec. Sei. Manau Kab. Merangin Jambi. Lebih lanjut bahwa luas wilayahnya desa seringat ini lebih kurang 31 km persegi dan sebagian besar wilayahnya desa seringat ini merupakan tanah pertanian atau sawah yang mengililingi bukit-bukit desa. 

Pembagian wilayah Desa ini terdapat 3 kampung yaitu yakni dusun seringat dusun muaro seringat dan dusun sungai lempur. sementara jaraknya antara dusun-dusun yang ada tidaklah jauh namun melihat kondisi jalannya berlubang serta berdebu bila musim panas serta banyak batu-batu dan sangat miring sehingga sangat lumayan dan adanya tikungannya yang tajam hingga mobil atau motor mengalami kesulitannya dalam melewati jalan tersebut pada musim hujan. Adapun desa Seringat sendiri berjarak lebih kurang 3 km dari pusat kecamatan, kemudian sebaliknya ke pusat kabupatenpun berjarak lebih kurang 45 km.[56]

 Berikut penulis tuangkan batas-batas wilayah yang ada diDesa Seringat berikut ini :

Ø  Bagian Selatan berbatas dengan Desa Tiagko

Ø  Bagian Utara berbatas dengan Palipan

Ø  Bagian Barat berbatas dengan Sungai Manau

Ø  Bagian Timur berbatas dengan Gelanggag.[57]

 

          Kendati demikian, Wilayah yang ada   di   Desa ini sangat   mempunyai tingkatan kemiringannya bervariasi karena di kelilingi bukit-bukit. Pada dasar ketinggiannya mencapai 209 m di atas permukaan laut serta suhunya mencapai rata pada setiap harinya dan pada siang harinya antara suhu 27-32 ºC, namun suhu pada malam harinya berkisaran atara 22-27 ºC, sementara rata-rata suhu maksimumnya ialah 30ºC.

 

B. Struktur Organisai Pemerintahan Desa Seringat

       Desa ataupun dusun merupakan satu-kesatuan warga yang memilikinya batas derah serta adanya wewenang dalam mengurus dan mengatur dalam perurusan kepemerintahan atau kepentingannya warga di daerah tersebut atas dasar prakarsa masyarakatnya serta adanya hak asal-usul atau hak tradisi yang telah diadatkan oleh pemangku adat dan harus ditaati pada semua aturan kepemerintahannya dalam hidup bernegara. Demikian juga dalam kepemerintahan Desa dipipmpin oleh seorang Kepala Desa serta dibantu oleh beberapa perangkatnya sebagai bagian dari unsure menyelenggarakan kepemerintahan Desa.

       Struktur Organisasi Pemerintah, dalam hal ini Desa seringat juga diatur oleh seorang kepala Desa kemudian adanya Sekretaris Kaur Desa Kepala Dusun kepala BPD dan juga dibantu beberapa Kasi kepemerintahan serta sekelompok kaum adat dalam Desa Seringat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Struktur Pemerintahan Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau

Kabupaten Merangin tahun 2020-2024[58]

 

Kaur Pemerintah

M. Arsyah

KaurPembangunan

Syargawi

KaurUmum

Darmawan

Kepala Desa

M. Amin

Sekretaris

Zulkifli

BPD

Aspuri

Syargawi

Dedi Andesman

PKK

Yusmiati

Karang Taruna

Suryanto

Pegawai Syara’

M. Rasyid

Zainal Abidin

Zaharuddin

KadusSeringat

Iwan.

KadusSei. Lempur

AlexCandra

KadusM. Seringat

Ardisson

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Ø  Keterangannya

1. Fungsi (BPD) Badan Pegawas Desa

       Tugas seeorang BPD ialah bertanggung jawab pada tugas yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk dilaksanakannya tugas-tugasnya melalui SK oleh camat setempat contohnya ialah melakasanakan pengawasan pada proses pembangunan desa serta sarana prasarana dilingkupan desa seringat sendiri serta memperhatikan,  mengawasikan desa dalam penyusunan apa saja proritas programnya desa lalu mengkoordinirkan pada setiap program desa bersama kepala desa setempat.

2. Tugas dan kewajiban Kepala Desa

       Fungsi dan tugsa selaku kepala desa sangatlah berat, disamping menjalan roda keperintahan, kepala  desa  juga bertanggung  jawab penuh demi  melaksanakannya kewenangan dan fungsi   kepemerintahan yang telah dipilih oleh masyarakat setempat melalui pemilihan Pilkades serta adanya SK yang telah dikeluarkan  camat dalam  menjalankan urusan-uranan perekonomian dan pembangunan daerahnya contohnya ialah   menyusun segala rencana kegiatan merumuskan programa serta menyelenggaraan kepemerintahannya dan juga pembangunannya pada masyarakat didaerahnya berdasarkan  aturan yang diembannya. Hal ini merupakan wewenang camat yang diberikan kepada  kepala desa serta  mengkoordinasikan program  pemberdayaan manusia mengkoordinasikan apa saja upayanya dalam menyeleggarakan kesejahteraan secara umum serta adanya perlindungan bagi warga mengkoordinasikan pelaksnaan aturana serta penegakanan aturan undang-undangan, serta mengkoordinasikan pemeliharaannya terhadap fasilitas lain seperti layanan umum dan mengkoordinasikan  penyelenggaranya pada semua  program  kepemerintahan  yang ada di desa seringat dan adanya pembinaannya dalam  menyelenggarakan kepemerintahan.

3. Tugas dan fungsi kesekretariatan Desa (Sekdes)

        Setiap desa tentu adanya sekretaris, fungsi dari kesekretariatan desa tentunya punya fusngi dan tugas utama dalam menjalankan urusan secara umum serta dapat menyusun rencana pengelolaan administrasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan menyusun rencana serta program-program yang ada di desa seringat. Fungsi lain dari sekdes ialah menyelenggarakan urusan umum serta melengkapkan protokol serta adanya hubungan antara warga desa atau masyarakat serta  meagrsipkan  surat-meyurat dan membina administrasisasi pelayanan   pablik serta menyelenggarakan kepemerintahan secara umum di desa seringat dan melaporkanan ke kepala desa dalam melaksanakan program yang ada di desa seringat serta melaksanakan tugas selain yang diemban oleh kepala desa berdasarkan fungsi dan tugasnya.

 

 

4.  Fungsi dan tugas kaur pemerintahan

       Disamping adanya sekretaris desa yang berperan di desa, fungsi kepala urusan pemrintah (Kaur) juga tidak kala pentingnya. Desa seringat juga ada kepala urusan pemrintah (Kaur) yang mempunyai peran penting dalam  merumus dan mengkoordinirkan pada kebijakannya dibidag tehknis kepemerintahan desa seringat serta penyusunan rencana program kegiatan danmenyusun rancanangan kerja pada bidang fungsi dantugasnya masing-masing serta mempersyiapkan kepemerintahan desa seringat dan melakukan penilaiannya atas semua laporan pertanggung jawaban kepala desa seringat  serta mempasilitasikan dalam menyelenggarakan kerja-sama dlam menyelesaikan kegaduhan antara desa diwilayahnya serta memfasilitasikan    pengaturan    desa serta memfasilitasikan penyusunannya dalam aturan desa seringat.

5. Fungsi dari Kaur Pembangunan

       Keberadan Kaur Pembangunan melengkapi stukrutur kepemrintahan desa. Fungs dari kaur pembungan ialah perumusan serta pelaksana pengambil kebijakannya dalam tekhnis dibidang pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa seringat dan penyusunan rancana dan proritas kegiatan dibidang fungsinya mempersyiapkan rancana pelaksanaan serta kepembinaannya dalam membangun pemberdayaan  masyarakat  desa seringat  serta dapat mempasilitasikan program pembangunan desa seringat sendiri dapat dilaksanakannya pembangunan sarpama diwilayah desa seringat sendiri dan tentunya ada kesepakatan antara pemuka desa dengan kepla desa seringat dalam rencana pembangunan desa seringat.

6. Fungsi Kepala Dusun (Kadus)

       Kepala dusun (kadus)  adalah bagian dari bawahan kepala desa. Kadus menaungi dusun-dusun yang ada di desa seringat. Fungsi kadus juga mempunyai tugas penting dalam pelaksanaan serta pengawasan dan mengevaluasi  laporan dalam program rencana kesejahteraan masyarakat serta mentertibkan warga diwilayangnya, tugas lainnya ialah memberikan pelayanan sesuai fungsinya diwilayah dusun yang mereka tugaskan dan dapat memeliharakan kenyamanan tertibab pada warga dalam pencegahan keributan atau tindak yang tidak diingin diwilayah dusunnya.

 

C. Keadaan Sosial  Masyarakat Desa Seringat

       Penduduk Desa Seringat 100% memeluk agama islam. Dalam kehidupan beragama kesadaran melaksanakan ibadah keagamaan spesialnya agama Islam sangat tumbuh dengan baik Secara universal kehidupan warga Desa Seringat berpegang teguh pada agama serta adat istiadat yang sudah diatur oleh aparat pemerintah Desa dengan tokoh warga yang dinaungi oleh pegawai syara’, dengan demikian seluruh tata kehidupan warga masih dipengaruhi oleh agama dan adat istiadat. Selanjutnya dalam pengambilan kepeutusan senantiasa dicoba dengan musyawarah mufakat.D emikian pula dengan terdapatnya pembangunan serta pergantian arus imformasi hendak bisa menghasilkan dinamika perubahan di Desa Seringat.

         Keadaan tersebut menyebabkan berkembang serta berkembangnya arus pergerakan serta mobilitas penduduk pada kawasan ini, sehingga melahirkan asimilasi pola sosial budaya yang bermacam- macam dalam area budaya, sosial, budaya serta adat istiadat yang bertabiat fleksibel serta terbuka terhadap program- program pembangunan asalkan tidak berlawanan dengan kaidah agama serta norma- norma agama. Mayoritas penduduknya di dominasi oleh orang melayu serta sebab wilayah ini terletak di provinsi Jambi. Bahasa sehari- satu hari yang digunakan warga merupakan bahasa melayu serta terdapat pula bahasa minang. Warga Desa Seringat tidak memahami dengan istilah marga semacam yang terdapat di sumatra utara, perihal ini diakibatkan sebab warga yang berda di Desa Seringat kebanyakan generasi dari melayu tetapi terdapat sebahagian kecil penduduk pendatang dari luar Desa Seringat. Dengan perihal ini, dalam penerapan perkawinan tradisi yang dilaksanakan juga merupakan tradisi yang berasal dari melayu.

Warga Desa Seringat pula memiliki adat Istiadat yang mereka pengang, adat ialah: Kerutinan, sebaliknya Istiadat ialah adat Kerutinan dengan demikian dipaparkan untuk kita kalau ialah salah satu Kerutinan yang dicoba oleh seorang ataupun warga setempat. Sebab adat ialah aset nenek moyang terdahulu yang diwarisi hingga saat ini yang bisa memebentuk sesuatu karakter warga yang adil serta damai.

D. Keadaan Penduduk Desa Seringat

Desa Seringat apabila dilihat kepada keadaan tanah, ialah tanah yang berstruktur endapan serta berhumus yang sangat baik digunakan dalam proses pertanian untuk warga setempat. Perihal ini bisa jadi diakibatkan sebab Desa Seringat dialiri oleh sungai

Serta dikelilingi oleh perbukitan. Tidak hanya itu Desa Seringat ialah Desa yang terletak antara sungai serta persawahan yang terdapat di Desa Seringat. Disamping itu pula, dari segi transportasi pula sangat mudah sebab ialah akses mengarah sentral perdagangan ialah pasar Sungai Manau yang ialah pusat perekonomian warga yang terdapat di Kecamatan Sungai Manau Menimpa kondisi penduduk Desa Seringat, dari hasil observasi serta wawancara penulis dengan ayah Meter. Amin sebagai kepala Desa Seringat dia mengatakan :

“Desa Seringat dipecah jadi 3 dusun ialah Dusun Sungai Lempur, Dusun Seringat, Dusun Muaro Seringat. Ada pula jumlah totalitas penduduk Desa Seringat pada tahun 2022 ini berjumlah sebanyak 1. 136 jiwa, jumlah tersebut dibagai kepada 321 Kepala Keluarga( KK) yang terdiri dari wanita 552 jiwa, serta pria 584 jiwa.[59]

 

       Untuk lebih jelasnya mengenai keadaan penduduk Desa Seringat dapat dilihat pada tebel berikut ini :

Tabel 4.1 : Keadaan penduduk Desa Seringat tahun 2022[60]

 

No

Nama Dusun

KK

Jenis Kelamin

Jumlah

LK

PR

1

Dusun Seringat

138

248

233

481

2

Dusun Sungai Lempur

87

152

146

298

3

Dusun Muaro Seringat

96

184

173

357

Jumlah

321

584

552

1136

         

     Dari tabel diatas menunjukkan bahwa penduduk Desa Seringat berjumlah 1136 jiwa yang dibagi kepada tiga dusun yaitu Dusun Sungai Lempur, Dusun Seringat, Dusun Muaro Seringat.

 

E. Keadaan Ekonomi Masyarakat Desa Seringat

       Kebanyakan orang di kota Sungai Manau Subdistrict Garpu sebagai petani, dalam hal ini, dalam hal ini, kemampuan untuk menghasilkan pendapatan diperoleh dalam keseluruhan surplus penjualan produk pertanian yang sering memiliki tiga desa di kota. Jika dikaitkan dengan teori ekonomi "perdagangan", masyarakat desa sering memiliki spesialisasi produk produk pertanian, serta keadaan sistem ekonominya yang masih tebal dengan sistem ekonomi tradisional.

Tetapi jika terlihat dalam hal distribusi desa pendapatan, itu seringkali tidak terlalu efektif dan efisien. Ini dapat dilihat dari pengeluaran nasing masing-masing komunitas, terutama dalam pembelian bahan-bahan utama dan cukup. Secara umum, ditemukan bahwa potensi ekonomi di desa sering bergantung pada sektor pertanian. Tetapi profesi di bidang pekerjaan diklasifikasikan sebagai minimum di kota ini. Potensi sumber daya ekomonial yang dimiliki oleh desa frekuensi adalah keberadaan lahan pertanian, perkebunan dan keterlibatan.

a. Pertanian dan perkebunan

      - Sawah  : 40Ha

      - Karet    : 23Ha

b. Peternakan : (ayam, itik, kambing,karbau, sapi)

      Dari aset ekonomi di desa Substrito Sungai Manau, itu juga menjadi salah satu penyebab perceraian liar. Karena pendapatan berpenghasilan rendah yang diperoleh di desa Substrito Sungai Manau, sehingga masyarakat tidak akan menggunakan perceraian di pengadilan agama.

 

 

 

F. Pendidikan dan Keagamaan

Komunitas desa sering memiliki pemahaman yang tinggi tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka. Ini bisa dilihat dari jumlah pengabaian anak-anak. Didukung lagi dengan perhatian besar dari pemerintah dengan membuat situs pendidikan, keduanya dikelola oleh negara / pemerintah dan dikelola oleh Yayasan / Pribadi.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan dalam berkah terutama dapat meningkat di tingkat pendidikan, anak usia dini (PAUD), TK (TK), sekolah dasar (SD). Di tingkat sekolah menengah atas, setara dengan sekolah menengah dan untuk tingkat konferensi, masih banyak yang tidak melanjutkan pendidikan universitas.

Dalam aspek keagamaan, komunitas berkat desa adalah masyarakat yang dapat dikatakan 100% yang mencakup Islam dan orang-orang memahami banyak masalah Islam. Ini dimotivasi oleh dasar kota desa masa lalu, yang mana dari masa lalu yang memiliki ajaran Islam dan membuat Islam diadopsi sebagai agama. Jadi, dalam proses penyembahan atau dalam ritual ibadah, komunitas desa telah mampu melaksanakannya dengan baik.

Membuat mayoritas pada orang-orang berkat yang sangat aktif dalam semua kegiatan keagamaan. Seperti kegiatan Majlis Ta'lim, remaja dari Girgi, Diploma, Peringatan Liburan Islam dan pembacaan rutin mingguan di masjid dan Musholla di desa frekuensi. Memesan kaum muda yang membuat Surau atau Masjid di kota berkat ini.

Roh Agama Komunitas Berkat Desa juga sangat tinggi oleh selalu berpartisipasi oleh selalu berpartisipasi dalam kontes apa pun, seperti Qasidah, Dawn dan Mushabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)

Untuk mendukung pendidikan dan kegiatan agama, komunitas desa sering memiliki tempat atau fasilitas seperti sarana pendidikan dan agama: untuk detail lebih lanjut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 Tabel 4.2 : Sarana pendidikan dan kegamaan Desa Seringat tahun 2022[61]

No

Jenis Sarana

Jumlah

1

Sekolah Dasar

1

2

TK

1

3

MTsN

1

4

Masjid

3

Jumlah

9

 

          Tabel sebelumnya dapat terlihat jelas bahwa di desa sering memiliki 1 sekolah dasar, 1 TK, 1 MTSN dan 3 masjid dan tidak memiliki level pertama (SMP) dan juga sekolah menengah (SMA).

Untuk melanjutkan, tingkat pendidikan menengah dan menengah atau anak-anak di desa Beratat dapat berlanjut hingga kota berikutnya, yaitu, untuk MTS di desa Gelang, menengah di desa Sungai Manau. Sementara itu, untuk melanjutkan pendidikan menengah atau manusia dapat melanjutkan ke benteng dan tidak jauh dari distrik Sungai Manau.

           Penundaan pendidikan adalah salah satu komunitas pendidikan Laica, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama. Tetapi, di sisi lain, pengembangan sekolah pengiriman Islam di Sungai Manau Kecamatan adalah langkah untuk dapat mempercayai anak-anak di rakyat berkah ilmu agama.

          Dari hasil pengamatan penulis di lapangan, ada setidaknya 3 sekolah pengiriman Islam di distrik Sungaai Manau, Azzakariyah Islamic School di Talang Sengkuang, Pondok Pesatren Ainul Yaqin di Durian Break dan As'ariyah Islamic Boarding School di Muaro Panco.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TEMUAN LAPANGAN DAN PEMBAHASAN

 

A.    Latar Belakang Kasus Talak dan Rujuk di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin

   Islam memandang bahwa pernikahan itu ialah  membentuk kelurga kelurga yang harmonis dalam mengarungi kehudpan rumah tangga artinya ada kebahagiaan dalam rumah tangga yang kekal hingga maut memisahkan, namun kenyataannya tidaklah pernikahan itu selalu mulus dalam mengarungi kehidupan adakalanya senang dan adapula susah dan tidak lah semuanyaitu berjalan sesuai dengn kenyataan karenaya ada pula yang hancur dipertengan jalan atau yang disebut talak.  

    Pernikahan yang hakiki mengupayakan adanya jalinan kasih yang erat antara kedua suami-istri sehingga menghindari dari jatuhnya talaq dalam pernikahan tersebut. Dalam pandangan islam sendiri talaq itu hukumnya halal meskipun sangat dibenci oleh tuhan, sehingga dalam pernikahan sangat tidak dianjurkan terjadinnya perceraian atau jatuhnya talaq.

    Observasi penulis di lapangan yaitu di Ds Seringat Kec.Sungai Manau Kab. Merangin penulis menemukan bahwa setidaknya ada tiga kasus talak ba’iin yang terjadi pada tiga pasangan suami istri, dimana talak ba’iin ini ialah talaq yang dijatuh laki-laki kepada perempuan sebanyak tiga 3 talaq, sehingga tidak dapat lagi ruju’ atau kembali kepada istrinya yang telah dijatuhkan talak tiga. Namun pada kenyataannya, dari tiga pasangan tersebut, baik sang suami maupun istri ingin kembali ruju’ dikarenakan pertimbangan anak atau pun keluarga.[62]

 

 

 

 

            Wawancara peneliti bersama M. Amin  Kades Ds Seringat mengenai kasus talak dan rujuk di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Kasus talak tiga dan rujuk di Desa Seringat ini memang pernah terjadi, ada tiga pasangan suami istri yang melaksanakan rujuk setelah talak tiga, dimana dalam hukum Islam, sang mantan istri wajib menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu hingga habis masa iddah dan talak nya tiga juga baru sang mantan suami lama boleh menikah kembali kepada mantan istrinya. Dari segi adat, kami di Desa Seringat hanya menjatuhkan hukum yaitu menyembelih 1 ekor kambing sebagai cuci kampung”[63]

 

            Hasil wawancara peneliti bersama Kades sangat jelas bahawa pernah terjadi kasus talak tiga yang terjadi di Desa Seringat, kemudian sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya, namun karena talaknya sudah habis, maka proses rujuk kepada sang mantan istri harus melalui pernikahan ulang, dan itupun harus sang perempuan (bininya) wajib menikahi lakilaki lain sebelum rujuk kepada mantan suaminya. 

  Lebih lanjut penulis menemui bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat mengenai kasus talak tiga dan rujuk yang terjadi di Desa Seringat. Dalam peretemuan itu bapak M. Rasyid memberikan catatan data nama-nama pasangan suami-istri yang melaksanakan rujuk setelah talak tiga yang dijatuh oleh sang suami. Dinisi penulis mendapatkan data tersebut setidaknya ada 3 pasangan suami istri sebagai berikut :

Ø  M. Tayib 35 tahun dan Nur Jannah 28 tahu

Ø  Samsul 33 tahun dan Rosnawati 33 tahun

Ø  Marasid 45 tahun dan Rosmiati 32 tahun.[64]

 

          Mengenai kasus talak dan rujuk di Ds Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin dari hasil observasi penulis dapatlah dijelaskan sebagaikai berikut :

    1. Kasus talak tiga dan rujuk antara M. Tayib dan Nur Jannah

          Kasus talak tiga dan rujuk kembali yang dilakukan oleh pasangan suami-istri antara M. Tayib dan Nur Jannah terjadi pada tahun 2018, dimana hal ini M. Tayib yang sebelumnya tahun 2015 telah menjatuh talak istrinya sebanyak dua kali, namun setelah itu pada tahun 2018 beliau juga menjatuhkan kembali talak kepada istrinya yang ke tiga hingga habis masa iddahnya. Terjadinya kasus talak tiga yang dilakukan pasangan M. Tayib bersama istrinya dipicu oleh masalah cemburu, dimana istri beliau merasa curiga kepada suaminya selingkuh dengan perempuan lain, sehingga sang istri meminta cerai.

          Perceraian antara M. Tayib dengan Nur Jannah juga disaksikan oleh kedua pihak keluarga. Disisi lain, pihak keluarga telah memediasi agar jangan terjadi kembali jatuhnya talak oleh M. Tayib kepada istri, namun mediasi tersebut tidak berhasil. Sehingga terjadilah jatuh talak yang ketiga oleh M. Tayib kepada istrinya.

                 Wawancara peneliti bersama M. Rasyid pegawai syara’ dan lembagaadat Desa Seringat beliau mengatakan :

“Terjadinya kasus talak tiga antara M. Tayib dan Nur Jannah memang terjadi di Desa Seringat. Pada sebelumnya M. Tayib telah menjatuhkan talak kepada istrinya Nur Jannah sebanyak dua kali. Penyebab terjadinya talak ini dipicu oleh rasa cemburu istri kepada suami yang merasa curiga perselingkuhan suaminya kepada perempuan lain. Disisi lain mediasi anatar kedua bela pihak telah dilakukan agar janga terjadi talak tiga, namun mediasi tersebut gagal dan terjadilah jatuhnya talak tiga oleh M. Tayib kepada istrinya Nur Jannah”[65].

 

         Wawancara peneliti diatas sebagimana yang dikatakan M. Rasyid sangatlah jelas bahawa penyebab terjadi jatuh talak yang dilakukan pasangan suami-istri antara M. Tayib dan Nur Jannah dipicu oleh cemburu dan menuduh sang suami selingkuh dengan perempuan lain.

          Demikian pendapat wawancara yang dijelaskan M. Amin Kades desa Seringat ia mengungkapkan :

“Memang pernah terjadi kasus perceraian antara M. Tayib dan Nur Jannah, seingat kami, M. Tayib juga pernah menjatuhkan talak kepada istri pada tahun 2015 sebanyak dua kali. Pada titik akhirnya kasus talak tiga yang dilakukan oleh M. Tayib kepada istrinya terjadi pada tahun 2018. Kami selaku Kades sudah memediasi kedua bela pihak keluarga, agar hal tersebut jangan sampai terjadi, namun, M. Tayib tidak terima tudahan istrinya dan terjadilah talak tiga yang diberikan oleh M. Tayib kepada istrinya”[66].

 

     Terjadinya kasus talak tiga di Desa Seringat antara M. Tayib dan Nur Jannah sangatlah jelas, bahwa penyebabnya adalah dikarenakan rasa cemburu dan perselingkuhan yang dituduh oleh istrinya Nur Jannah kepada suaminya M. Tayib sehingga M. Tayib menjatuhkan talak kepada istrinya.

2. Kasus talak dan rujuk antara Samsul dan Rosnawati

          Padat tahun 2016 juga pernah terjadi kasus talak tiga yang dilakukan pasangan suami-istri yaitu antara bapak Samsul dan Ibu Rosnawati di Desa Seringat. Awal terjadinya kasus talak satu dimana pasangan suami-istri ini mengijak pernikah 13 tahun pernikahan mereka.

        Hasil observasi penulis di Desa Seringat menemukan bahwa pasangan bapak Samsul dan Ibu Rosnawati perceraianya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, dimana bapak Samsul bekerja serabutan yang pendapatannya tidak menentu. Disininlah awal terjadinya pertengkaran antara suami dan istri, dimana istri meminta cerai kepada suami.[67]

         Pada kesempatan itu penulis mencoba mewawancarai bapak Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat beliau mengatakan :

“Kasus perceraian antara Samsul dan Rosnawati terjadi pada tahun 2016. Pada awalnya Samsul menjatuhkan talak kepada istri satu kali, kemudian mereka rujuk kembali, namun hal ini terjadi lagi pada tahun yang sama dimana Samsul menjatuhkan talak kepada istrinya yang kedua kali. Sebab terjadinya perceraian mereka adalah disebabkan masalah ekonomi, dimana istrinya selalu merasa kekurangan penghasil suaminya. Malasah ini sering terjadi dimana setiap kali ada pertengkaran diantara mereka, sang istri meminta cerai kepada suami. Pada puncaknya terjadi lagi pertengkaran yang berkelanjutan sehingga sang suami menjatuhkan talak tiga”[68].

 

  Dari wawancara penulis dengan bapak Zainal Abidin diatas sangatlah jelas bahwa kasus terjadinya talak tiga di Desa Seringat antara bapak Samsul dan ibu Rosnawati disebabkan oleh masalah ekonomi.

Masalah ekonomi masa sekarang ini sering terjadinya pemcu pertengkaran antara suami-istri dan mengakibatkan jatuhnya talak suami kepada istrinya. Karena adanya tuntutan materi yang tidak tercukupi juga menjadikan pertengkaran dan mengakibatkan perceraian.

       Kemudian penulis juga mewawancarai bapak Ardison selaku Kadus Dusun Muara Seringat beliau mengatakan :

“Kasus perceraian bapak Samsul ini sudah tidak asing lagi di Dusun Muara Seringat ini, dimana bapak Samsul seingat saya sudah berulang kali menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab perceraian mereka yang kami dengar adalah masalah ekonomi, dimana bapak Samsul ini memang kerjanya serabutan dan tidak menentu, jadi wajar penghasilannya juga tidak menentu”[69].

 

       Pantaun penulis di lapangan menemukan bahwa bapak Samsul dan ibu Rosnawati ini dikarunia 3 anak yang masih kecil dan bersekolah. Anaknya kesatu bersekolah dikelas 2 MTs sementara anaknya kedua sekolah kelas VI SD dan anak ketiga sekolah kelas IV SD. Dimana adanya tuntuntan biaya sekolah anak dan kebutuhan keluaraga di rumah yang kekurangan menjadikan pemicu saling bertengkar anatar bapak Samsul dengan ibu Rosnawati. Terjadinya kasus talak tiga berikutnya juga dipicu pertengkaran masalah ekonomi, dimana pertengkaran ini sering terjadi dan akhirnya sampailah jatuhnya talak ketiga.

       Secara tidak langsung, jatuhnya talak yang sering dilakukan di Desa Seringat ini tidak pernah dibawa ke pengadilan, karena mereka menjatuhkan talak itu hanya ada saksi mendengar dan melihat ucapan talak itu sendiri. Pada kasus jatuhnya talak bapak Samsul dan ibu Rosnawati hanya disaksikan oleh tetangganya sendiri dan tidak pernah membawa ke pengadilan.

 

 

3. Kasus talak dan rujuk antara bapak Marasid Rosmiati

            Kasus yang ketiga ini berbeda dengan kasus-kasus diatas, dimana jarak umur bapak Marasid dengan ibu Rosmiati terpaut 13 tahun. Bapak Marasid ketika menikahi ibu Rosmiati berumur 33 tahun, sedangkan ibu Rosmiati berumur 20 tahun. Terpautnya jarak umur keduanya juga dipicu ketidak setujunya antara kedua bela pihak dari awal pernikahan mereka, sehingga seringnya terjadi pertengkaran mereka disebabkan oleh keluarga yang ikut campur.

            Hasil observasi penulis di Desa Seringat menemukan bahwa bapak Marasid dan ibu Rosmiati juga mempunyai 3 anak, dimana anaknya kesatu umurnya 11 thn, anaknya yang kedua umurnya 09 thn serta anak ketigan umurnya 05 tahun. Kasus talak tiga yang terjadi pada bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini terjadi pada tahun 2015[70]. 

            Wawancara penulis dengan bapak Zaharuddin selaku pegawai syara’ dan lebaga adat Desa Seringat beliau mengatakan :

“Saya melihat bahwa terjadinya kasus talak yang dilakukan oleh bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini serig dipicu oleh keluarga mereka sendiri, memang dulunya pernikahan bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini tidak sepenuhnya direstui oleh kedua bela pihak. Jarak umur mereka terpaut 13 tahun, dimana ketika itu umur bapak Marasid berumur 33 tahun sedangkan ibu Rosmiati berumur 20 tahun. Disisi lain saya melihat setiap ada pertengkaran mereka selalu diikut campuri oleh keluarga yang tidak mendukung pernikahan mereka”[71].

 

            Dari hasil wawancara penulis diatas dapatlah dipahami bahwa kasus talak yang terjadi antara bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini lebih banyak karena ketidak cocokan anatar kedua keluarga tersebut.

            Pada sisi lain, jatuhnya talak yang diberikan bapak Marasid ini tidak seperti jatuhnya talah yang terjadi dengan kasus-kasus yang lain, dimana bapak Marasid menjatuhkan talak kepada istrinya dengan sekaligus talak tiga, ini lah yang menajdi perbedaan kasus jatuhnya talak.

 

            Observasi penulis di Desa Seringat menemukan bahwa kasus jatuhnya talak bapak Marasid dengan ibu Rosmiati ini dilakukan hanya sekaligus, dimana bapak Marasid mengucapkan kata-kata talak itu sekalus menajatuhkan talak tiga, bukan satu talak, sehingga bapak Marasid tidak bisa rujuk kembali meskinpun masih ada waktu iddah.[72]

            Hasil wawancara peneliti bersama M. Amin Kades desa Seringat beliau mengungkapkan :

“Beda halnya kasus talak yang terjadi dengan bapak Marasid ini, dimana sebabnya adalah dikarenakan kurangnya dukungan kedua pihak keluarga dan terjadinya pertengkaran diantara mereka serta ikut campur keluarga yang lebihnya menginginkan perceraian mereka”[73].

 

 

            Hasil wawancara penulis dengan bapak M. Amin diatas sangatlah jelas bahwa kasus talak yang terjadi anatar bapak Marasid dan ibu Rosmiati lebih banyak dipicu oleh keikutsertaan keluarga kedua belah pihak yang memicu perceraian mereka.

            Disisi lain, kasus-kasus talak yang sering terjadi di Desa Seringat juga dipicu oleh kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum dan segi akibat yang diterima. Pada sisi pengetahuan dimana kecendrungan latar belakang pendidikan yang masih rendah tentang pemahaman agama juga menjadi penyebab terjadinya kasus talak yang ada di Desa Seringat. Pada segi akibat, banyaknya mereka yang tidak tahu bahwa jatuhnya talak tiga tidak bisa rujuk kembali kepada istri, namun jika menginginkan rujuk kembali, adanya syarat dan ketentuan yang dipenuhi oleh suami dan istri, baik dari segi agama maupun segi adat.

 

B.     Factor  Penyebab  Terjadinya  Praktek  Rujuk Setelah  Talak Tiga di Desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin

            Hasil observasi penulis di DesaSeringat, setidaknya ada tiga pasangan suami istri yang melaksanakan rujuk kembali setelah jatuhnya talak tiga. Kasus yang pertama yaitu antara bapak M. Tayib dan ibu Nur Jannah terjadi pada tahun 2018. Kasus kedua yaitu antara bapak Samsul dengan ibu Rosnawati yang terjadi pada tahun 2016 dan kasus ketiga yaitu antara bapak Marasid dengan ibu Rosmiati yang terjadi pada tahun 2015[74].

            Adapun faktor penyebab terjadi praktek ruju setelah talak tiga di Desa Seringat adalah sebagai berikut :

1. Pertimbangan anak

            Setelah mengadakan pengamatan penulis di Desa Seringat, salah satu factor  sebab terjadi praktek ruju’ sesudah talaq 3 di Desa Seringat adalah karena perimbangan anak. Anak adalah harapan satu-satunya untuk menerus generasi keturunan, apabila diabaikan akan berdampak signifikat bagi kelansungan hidup anak.

            Hasil wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah selaku pelaku rujuk setelah talak di Desa Seringat beliau mengatakan :

Penyebab terjadinya rujuk antara saya dengan suami saya karena mempertimbangkan  anak. Dimana jikalau kami berpisah saya tidak mampu memberikan belanja kepada kedua anak saya. Suami juga tidak mau memberi nafkah kepada anak jikalau kami tidak bersama kembali. Begitu juga dengan anak saya selalu mengajak ayahnya kembali ke rumah. Anak saya yang paling kecil sering sakit jika ayahnya jarang pulang ke rumah. Oleh karena itulah kami rujuk kembali”.[75]

 

            Hasil wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah di atas dapatlah dipahami bahwa salah satu landasan ibu nurjana ingin kembali kepada suaminya ialah ibu nurjananh tidak mampu membiayakan kehidupan anaknya serta apabila ibu nurjanah tidak menginnankan kembali, maka suaminya tidak mau bertanggung jawab menafkahi anak-anaknya. Disamping itu juga anak-anaknya menginginkan supaya bapaknya bisa kembali kepada ibunya. Disinilah letkanya mereka ingin kembali ruju’.

            Kemudian penulis juga mewawancarai bapak M. Tayib selaku pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat beliau mengatakan :

 

“Saya merasa iba melihat anak-anak menjadi terlantar karena kami bercerai. saya tidak ingin melihat anak-anak saya terlantar disebabkan oleh saya sendiri, dan saya ingin nantinya anak-anak saya dapat tumbuh sama seperti anak-anak yang lainya. Oleh karena itulah kami rujuk kembali”[76].

            Dari hasil wawancara penulis dengan bapak M. Tayib diatas dapatlah dijelaskn bahwa salah satu penyebab rujuk kembali kepada istrinya adalah karena pertimbangan anak.

            Pada kasus yang lain antara bapak Samsul dengan ibu Rosnawati juga hal yang sama mengapa mereka rujuk kembali setelah talak tiga. Alasan mereka juga karena pertimbangan anak.

            Wawancara penuliti bersama Samsul selaku pelakuu ruju’ setelah talak tiga di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Kasian anak-anak menjadi terlantar sebab kami bercerai, anak-anak sedang masa pertumbuhan dan pendidikan, anak pertama baru kelas II SMP, anak kedua kelas VI SD dan anak ketiga kelas IV SD. Jika kami tidak rujuk saya takut anak-anak saya tidak mau sekolah dan biaya mereka terbengkalai. Oleh karenanya inilah penyebabnya saya ingin sekali rujuk kepada istri saya”[77].

            Dari hasil wawancara penulis dengan bapak Samsul diatas dapatlah dijelaskan bahwa faktor penyebab rujuk mereka adalah karena pertimbangan anak, dimana anak bapak Samsul yang masih duduk di bangku pendidikan dan butuh perhatian dari orang tua mereka.

             Lebih lanjut penulis juga menemui bapak Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat beliau mengatakan :

“Memang adanya kasus talak tiga dan rujuk kembali di Desa Seringat ini, pertama antara bapak M. Tayib dengan ibu Nur Jannah pada tahun 2018 yang lalu, dimana bapak M. Tayib meminta istrinya untuk rujuk kembali mengingat pertimbangan anak mereka yang masih kecil dan butuh pendidikan dan perhatian. Kemudian juga antara bapak Samsul dengan ibu Rosnawati juga rujuk kembali pada tahun 2016 dan terakhir antara bapak Marasid dengan ibu Rosmiati juga rujuk pada tahun 2015. Salah satu alasan mereka ingin rujuk kembali adalah karena pertimbangan anak mereka yang masih kecil dan masih masa pertumbuhan dalam pendidikan”[78].

 

            Selanjut penulis mencoba mewawncarai bapak Ardison selaku Kadus Muara Seringat Desa Seringat beliau mengatakan :

“Kami dari pihak dusun telah memberikan mediasi antara kedua bela pihak untuk tidak bercerai, namun kami hanya bisa berbuat semampu kami. Pada kasus talak tiga sebelumnya antara bapak Samsul dan Rosnawati juga telah mediasi agar jangan bercerai, kasian nantinya dengan anak-anak, namun mereka waktu itu tidak memperdulikan. Namun setelah jatuhnya talak tiga mereka baru merasa menyesal dan ingin kembali rujuk kepada istrinya dengan alasan perimbangan anak”[79].

 

            Dari hasil wawancara dan observasi penulis diatas dapatlah dijelaskan bahwa salah satu factor sebab ruju’ sesudah talaq 3 di Desa Seringat ialah perimbangan anak.

2. Penyesalan

            Penyeselan itu memang datang setelah kemudian hari. Sama halnya kasus talak yang terjadi di Desa Seringat yang dilakukan oleh beberapa orang suami-istri. Adanya penyesalan diatara mereka, baik suami maupun istri adalah salah satu factor sebab terjadi ruju’ sesudag talaq 3 di Desa Seringat.

            Wawancara penuliti bersama Marasid selaku pelakurujuk setelaj talah tiga di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Saya sangat menyesal telah menjatuhkan talak tiga kepada istri saya, saya juga tidak tau bahwa talak tiga itu tidak bisa rujuk seperti talak satu dan dua, dimana talak satu ataupun dua bisa rujuk kembali tanpa pernikahan baru. Inilah kekurangan pengetahuan agama saya tentang talak. Oleh karena saya sangat menyesal dan ingin kembali rujuk kepada istri saya”[80].

 

            Dari hasil wawancara penulis diatas sangatlah jelas bahwa kasus rujuk setelah talak tiga antara bapak Marasid dengan ibu Rosmiati adalah adanya penyesalan antara keduanya. Disamping itu juga kurangnya pengetahuan agama juga fektor terjadinya talak tersebut.

            Hal senada juga disampaikan oleh ibu Nur Jannah saat wawncara penulis dengan beliau di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Saya sangat menyesal telah menuduh suami saya selingkuh dengan perempuan lain, saya mengakui rasa cemburu pada suami saya yang berlebihan, sehingga suami ku menjatuhkan talak sampai tiga kali. Oleh karenya saya sangat merasa menyesal dan ingin kembali rujuk kepada suami saya”[81].

 

       Pada kasus rujuk setelah talak tiga yang terjadi di Desa Seringat ini lebih banyak rasa penyeselan yang datang kemudian hari. Disamping itu pertimbangan anak juga menjadi faktor rujuknya mereka dan hal yang lain terjadinya talak tiga itu adalah kurangnya pemahaman tentang agam menjadi penyebab terjadinya talak sampai tiga kali.

 

C.  Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Praktek Ruju Setelah Talak Tiga di Desa Seringat Kecamatan Sei Manau Kabupaten Merangin

1. Rujuk Setelah Talak Tiga Menurut Pandangan Islam

Dalam pandangan hukum Islam, talak yang disyariatkan Allah, dimana suami menjatuhkan talak satu demi satu dan tidak sekaligus menjatuhkan talak hingga 3 x sekaligus. Lakilaki dibolehkan kembali atau ruju’ kepada bininya sesudah jatuhnya talaq satu dengan baik-baik juga halnya sesudah jatuhnya talaq ke 2. Hal ini berdasarkan nas alqur’an surat albaqarah:229.

 

 

 

 

[82]

Ayat diatas sangat jelas memberi makna bahwa talak yang disyariatkan Islam yang telaj ditetapkan oleh Allah SWT adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya satu demi satu, dan tidak menjatuh talak sekali gus, sementara suaminya boleh rujuk kembali kepada mantan istrinya setelah jatuhnya talak pertama dengan cara yang baik, demikian pula setelah jatuhnya talak kedua yang diberikan suami kepada istrinya.

Oleh karenyanya, suami boleh rujuk atau pulang pada mantan bininya sesudah mentalakkan satu dengan baik-baik, hal demikian itu pula sesudah metalak yang kedua kalinya berdasarkan hukum dalam pandangan islam dalam al-qur’an.  

Pada sisi lain, jika suami telah menjatuh talak sampai tiga kali kepada istrinya, atau talaq ba’iin maka laiklaki tidak dibolehkan ruju’ kembali kepada mantan istri sehingga mantan istrinya menikahi laki-laki lain. sebagaimana perintah Tuhan yang tercantum melalui surah alBaqarah:230.

 

 

 

[83]

            Penjelasan ayat di atas bahwa jika suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka suami tidak lagi halal baginya untuk rujuk atau kembali lagi kecuali mantan istri tersebut menikah lagi dengan lakilaki yang lain.

            Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika suami mentalak isteri diluar pengadilan, maka tidak sah talak suami kepada isterinya, sebagaimana dalam (KHI) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan Dalam pasal 39 diungkapkan bahwa :

a. Perceraian hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan mencoba dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.

b. Untuk melakukan perceraian pasti ada cukup alasan. Bahwa di antara suami dan istri tidak bisa sesenakan sebagai suami dan istri.

c. Prosedur untuk perceraian di depan pengadilan diatur dalam legislasi mereka sendiri.[84]

         

            Namu dilihat apabila hokum syariah islam maka suami yang telah menjatuh talaq buat isterinya dengan menjatuhkan talak 1, 2 dan 3 meskipun tidak di depan pengadilan. Sesuai dengan rukun dalam talak yaitu adanya suami-istri, kesengajaan (Qasdhu) tanpa paksa dan ucapan talak.

          Namun jika dilihat dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), Di mana seorang pria mental dari hesterin di luar pengadilan, maka perceraiannya bercerai melawan istrinya, karena seorang suami hanya bisa gagal menceraikan istrinya di depan pengadilan, dapat dilihat dari kasus di masa depan, tidak berlaku tentang istrinya istri, meskipun dalam syariah Islam mengakui perceraian istri karena dia telah memenuhi pilar perceraian istri.

            Sementara dalam Nama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Refusi yang dilakukan oleh beberapa kasus yang terjadi di desa berkat itu ilegal karena perceraian yang diberlakukan secara ilegal sesuai dengan hukum..

            Sementara Menurut ulama Fiqh bahwa perceraian dapat dijatuhkan oleh istrinya kepada istrinya di mana saja dan kapan saja tanpa menghadiri dua saksi. Seperti pada Hadits dari Nabi Muhammad.

[85]

            Hadits di atas bahwa perceraian yang dijatuhkan oleh suami itu sah, dan rujukan yang dilakukan oleh mereka haram. Karena sang suami telah menjatuhkan perceraian kepada istrinya dengan tiga perceraian, tanpa menunggu mantan istri menikahi pria lain.

Ketika dilihat dari hukum Islam yang merujuk istri yang telah dipukuli tiga kali, bahwa suami telah sah tiga kali istrinya, jadi suami Haram merujuk pada istrinya sebelum istri menikahi pria lain, maka suami keduanya menceraikannya lagi, setelah IDD istrinya. Jadi suami pertama diizinkan merujuk atau menikahi istrinya kembali. Karena jelas dalam Al-Qur'an Surat al-Baqaroh Ayat 230 memberi jalan bagi seorang suami yang memiliki istri tiga kali bercerai, di mana dalam ayat itu berkata, jika ibu istrinya tiga kali perceraian, sang suami punya Untuk menunggu mantan istrinya untuk tetap tinggal lagi dengan pria lain dan setelah suami kedua menceraikan istrinya, itu hanya bisa menjadi suami pertama untuk menganggapnya sebagai seorang istri.

            Pada kasuas yang terjadi di Desa Seringat maupun faktor alasan mereka rujuk setelah talak tiga, Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan perempuan yang dapat dirujuk setelah perceraian, di mana dalam Pasal 163 ayat 2, referensi dapat dilakukan dalam hal:

a. Putuskan sambungan pernikahan karena perceraian, kecuali perceraian yang telah jatuh tiga kali atau perceraian yang telah dijatuhkan oleh Qabla al-Dukhul.

b. Putuskan sambungan pernikahan berdasarkan putusan pengadilan tentang alasan atau alasan selain Zina dan Khuluk.

            Undang-Undang Nomor Satu Pada tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dengan kuat menjelaskan bahwa seorang lelaki yang memiliki istrinya memiliki tiga kali perceraian, maka seorang pria tidak dapat merujuk istrinya kembali, karena dalam Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam hanya menyediakan Seorang suami untuk merujuk tidak lebih dari dua kali bercerai.

            Kemudian analisis penulis tentang kasus ini dan faktor-faktor alasan yang terjadi pada suami yang merujuk pada istrinya yang telah dipukuli tiga atau lebih, bila dilihat dalam hal Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 163 mengkonfirmasi bahwa suami tidak dapat merujuk istrinya jika dia menjatuhkan tiga perceraian kepada istrinya. Namun, jika dilihat dari kasus di atas mentalitas istrinya di luar pengadilan dalam Pasal 39, bahwa suami tidak diakui oleh pengadilan telah menjatuhkan perceraian kepada istrinya, suami dapat bergaul dengan istrinya lagi tanpa harus merujuk istrinya yang telah jatuh tiga kali di luar pengadilan. Dari pendapat penulis kasus-kasus di atas, saham suami itu kembali ke istrinya ketika dilihat dalam hal Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

2. Rujuk Setelah Talak Tiga Menurut Hukum Adat

Sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bab sebelumnya bahawa hokum adat serta hokum Islam adalah satu kesatuan sistem yang ada hukum pada berlaku diIndonesia. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam undang-undang Negara dan hukum adat merupakan kebiasaan dengan ciri khas tersendiri dan menjadi pedoman kehidupan masyarakat dalam sebuah wilayah. Begitu juga hal dengan hukum adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk setelah talak tiga.

Berdasarkan hasil penuturan beberapa pegawai syara’ dan lembaga di Desa Seringat dan hasil observasi penulis di lapangan menemukan bahwa dalam pandangan hukum adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk setelah menjatuhkan talak tiga, maka ada hal-hal yang dipenuhi oleh suami-istri tesebut, diantaranya : mandi Taubat, meminta maaf kepada orang tua dan menyembelih 1 ekor kambing untuk dimanakan oleh nenek mamak yang ada di Desa Seringat.[86]

a. Mandi Taubat

            Mandi taubat sangatlah dianjurkan dalam Islam, tidak terkecuali melakukan dosa-dosa bersar dan dosa kecil. Pada sisi baik dalam mandi taubat agar si pelaku dapat kembali bersih jiwanya dan mengharap ampunan dari Allah SWT.

 

            Hasil observasi penulis di Desa Seringat bahwa adanya kasus rujuk setelah talak tiga, maka orang yang bersangkutan diwajibkan mandi taubat di depan umum atau di masjid setelah shalat Jum’at yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Hal tersebut bertujuan agar mereka yang bersangkutan dapat kembali suci jiwa dan raganya untuk melangsung kehidupan yang akan datang.[87]

           Hal ini diperkuat oleh pernyataan bapak M. Rasyid selaku pagawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat mengatakan :

“di Desa Seringat ini ada bebera adat atau hukum yang harus dipatuhi masyarakat, seperti kasus rujuk setelah talak tiga, disini kami juga membuat hukum adat bahwa bagi yang melakukan rujuk setelah talak tiga, mereka diwajibkan mandi taubat di depan umum yang disaksi oleh nenek mamak, tokoh masyarakat dan masyarakat yang lain, biasanya mandi taubat ini dilakukan di masjid pada setelah shalat Jum’at. Ini merupakan hukum adat yang telah ditetapkan oleh nenek moyang kami dulu, meskipun kasus tersebut sangat jarang, namun ada kasus rujuk setelah talak tiga itu terjadi di Desa kami ini”[88]. 

 

            Lebih lanjut, penulis juga mewancarai bapak Zaharuddin yang juga merupakan pegawai dan lembaga adat Desa Seringat mengenai tujuan dari mandi taubat dari kasus rujuk setelah talak tiga yang terjadi di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Salah satu hukum adat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang rujuk setelah talak tiga adalah mandi taubat. Mandi taubat ini bertujuan agar mereka yang bersangkutan dapat kembali suci jiwa dan raganya dan meminta ampunan kepada tuhan agar dihapuskan dosanya dari keselahan yang pernah dilakukkanya dan berniat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut”[89].

 

            Dari penjelasan bapak M. Rasyid dan bapak Zaharuddin melalui wawancara penulis diatas sangatlah jelas bahwa pandangan hukum adat mengenai rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat dimana adanya kewajiban bagi pasagan suami-istri untuk melakukan mandi taubat.

b. Meminta Maaf Kepada Orang Tua

            Setelah mandi taubat syarat yang wajib dilakukan oleh pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat adalah meminta maaf kepada kedua orang. Meminta maaf kepada orang dan mertua merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan bagi pelaku rujuk setelah talak tiga menurut adat di Desa Seringat.

            Permintaan maaf kepada orang tua bagi suami-istri yang rujuk setelah talak tiga dilakukan dirumah bapak kepala Desa dengan mengundang seluruh nenek mamak tokoh masyarakat dan lembaga syara’ dan adat yang ada diDesa Seringat.

            Penulis mewawancarai bersama M. Amin selaku kepala Desa Seringat beliau mengungkapkan :

“Apabila ada pasangan suami-istri yang rujuk setelah talak tiga, maka kami pihak pemangku Desa mengumpulkan nenek mamak, tokoh masyarakat pegawai syara’ dan lembaga adat di rumah kami dan mengundang kedua orang tau suami-istri jika masih hidup, jika tidak diwakilkan kepada walinya, paman atau saudara kandung. Didalam acara tersebut, suami-istri yang rujuk wajib meminta maaf dan memohon restu kembali untuk kepada orang tua atau walinya”[90].

 

 

            Dari wawancara diatas jelaslah bahwa syarat kedua yang berlaku adat di Desa Seringat bagi pelaku rujuk setelah talak tiga adalah meminta maaf kepada orang tua dan meohon restu kembali.

c. Menyembelih Kambing

            Menurut adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk setelah talak tiga adalah menyembelih kambing. Penyembelahan kami ini bertujuan untuk membersihakan nama baik bagi pelaku rujuk setelah talak tiga.

            Wawancara penulis dengan bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat di Desa Seringat beliau mengatakan :

“Salah satu adat yang wajib dipenuhi bagi pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa kami ini adalah menyembelih kambing. Hal ini dilaksanakan ketiga setelah sanak saudara dan pegawai syara’ dan lemabaga adat serta tokoh masyarakat lain seperti ; kadus dan BPD dikumpulkan di rumah Kades. Acaranya adalah kedua pelaku, suami-istri pelaku rujuk setelah talak tiga meminta maaf dan restu kepada orang tua atau walinya. Pada acara tersebut dilaksanakanlah penyembelehan 1 ekor kambing. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat ini”[91].

 

            Dari hasil wawancara penulis diatas jelaslah bahwa salah satu adat yang wajib dilaksanakan bagi pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat adalah menyembelih kambing. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan nama baik pelaku di Desa Seringat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BABV

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

            Dari pembahasan penulis di Desa Seringat tentang Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam  (Desa Seringat, Kec.Sungai Manau Kab. Merangin) dapatlah penulis mengambil sebuah kata simpulan diataranya ialah :

1. Latar Belakang Kasus talak tiga dan rujuk yang terjadi di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin adalah pertama dikarena rasa cemburu, terjadinya pertengkaran dan mengakibat jatuhnya talak, hal tersebut berulangkali terjadinya pertengkaran dengan masalah yang sama hingga jatuhnya talak yang kedua dan jatuhnya talak yang ketiga. Kedua dikarena faktor ekonomi yang terjadi antara pasangan bapak Marasid dengan  ibu Rosmiati. Ketiga karena ketidak cocokan antara kedua keluarga, anatra pasangan bapak Marasid dengan ibu Rosmiati yang terlalu jauh sehingga banyaknya keluarga yang tidak mendukung dari awal pernikahan mereka.

 2. Factor terjadinya  praktek  ruju setelah  talaq 3 di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ditaranya adalah pertama karena pertimbangan anak. Kedua adalah adanya rasa penyesalan baik dari suami maupun istri.

3. Sementara dalam pandangan hokum Islam dan hokum adat megenai praktek rujusetelah talak 3 di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Pertama dalam pandangan hukum islam, rujuk setelah talak tiga, maka sang laki-laki (suami) tidak boleh baginya untuk rujuk atau kembali kecuali mantan istrinya menikah dengan orang lain. Kedua dalam pandangan KompilasiHukumIslam (KHI) jika suami menjatuh talak kepada isterinya diluar pengadilan agama maka hokumnya tidak sah. Ketiga rujuk setelah talak tiga menurut hukum adat di Desa Serinngat, maka ada hal-hal yang wajib dipenuhi oleh suami-istri tesebut, diantaranya : mandi Taubat, meminta maaf kepada orang tua dan menyembelih 1 ekor kambing.

 

B. Saran

            Dari hasil penelitian penulis di desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin Jambi, penulis menyaran beberapa hal :

1.      Kepada bapak Kepaka Desa desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin Jambi, untuk dapat mengawas dari kasus-kasus yang terjadi di Desa Seringat, serta dapat memediasi tingkat perceraian yang terjadi de Desa Seringat

2.      Kepada Lembaga Adat dan pegawai syara’ desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin Jambi, kiranya dapat memberikan penyuluhan terhadap kasus-kasus yang terjadi di Desa Seringat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)

......,  Lembaga Adat Desa Seringat, Buku data Penduduk Desa Seringat 2016-2017

......, Undang-Undang NO. 1 Tahun 1974. (Surabaya: Kesindo Utama,2006).

....., Tim Redaksi, Nuansa Aulia Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, Wakaf Pasal 12, 2013)

....., Menara Tebuireng, Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, dalam M. Chamim Supaat (eds.), Kewenwngan Istri Menolak Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Jombang, Vol. 1 No. 1, tahun I, September 2004)

Abdullah, Haris, Terjemahan Bidayatul Mujatahid, Semarang: CV As- Syifa, 1990)

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta : Media Grafika, 2006)

Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Jaziri, Abdul Rahman. Tth. al-Fiqh A`la Mazhab al-Arba`ah. (Beirut: Dar al- Fikri.1989). Juz IV

Ahmad,  Mustafa, Al-Maraghi,  Tafsir  al-Maraghi,  diterjemahkan  oleh Bahrun Abu Bakar, (Semarang : Toha Putra1986), Jilid 7

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Penelitian. (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)

Baharuddin Ahmad, Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2017)

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat. (Jakarta:Kencana, 2003)

Harahap, Yahya, Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat, (Jakarta: Abdi Pustaka, 2013)

 

Ishaq, Metode penelitian Hukum&Penulisan Skripsi Tesis dan Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017)

Mansyur, Kahar,  Bulughul Maram, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992)

Mawardi, hukum perkawinan dalam islam, (Yogyakarta:BPFE, 1975)

 

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Pranata Media 2003)

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004)

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Mohammad Thalib (Beirut: Dar al-fikr, 1983.). Jilid II

Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi.  Edisi Revisi, (Jambi:syari’ah Press IAIN STS,2014)

Saebani, Beni Ahmad, Fikih Munakahat. (Bandung: Pustaka Setia, Sahrani, 2001)

Syarifuddin, Amir, Hukum Pernikahan Di Indonesia. (Jakarta: Kencana,2009).

Sugiono, Metode Penelitian   Kuantitatif   dan   kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005)

Syarifuddin,  Amir, Hukum  Perkawinan  Islam  di  Indonesia,  (Jakarta: Kencana, 2006)

Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia. (UI-Press: Jakarta, 1998)

Warson, Ahmad. Tth. al-Munawwir. Surabaya:Pustaka Progresif

 



[1]Baharuddin Ahmad,Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jawa Barat, Nusa Litera Inspirasi, 2019) hlm. 17

[2] Mohd.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, ( Jakarta, Sinar Grafika,2004),hlm: 98

[4] Baharuddin Ahmad , Ibid, h. 21

[5] Q.S Al-Baqarah Ayat 230

[6]  Sayuti Thalib. 1998. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta

[7] Observasi, Kasus Perceraian Desa Seringat 05 Februari 2022

                [8] Sumber data : Dokumentasi Perceraian Desa Seringat 2022

[9] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 05 Februari 2022

[10] Dialog penulis bersama M.Rasyid, lembaga adat Dusun Seringat tgl 05 Februari 2022

[11] Warson, Ahmad. Tth. al-Munawwir. (Surabaya:Pustaka Progresif), h.861

[12] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr), h.326

[13] Al-Zuhaili, Wahbah. Ibid, h.326

[14] Al-Jaziri, Abdul Rahman. Tth. al-Fiqh A`la Mazhab al-Arba`ah. (Beirut: Dar al- Fikri.1989). Juz IV ), h.32

[15] Q.S al-Baqarah : 227

[16] Q.S al-Baqarah : 228

[17] Q.S at-Talaq : 1

[18] Q.S at-Tahrim : 5

[19] Mansyur, Kahar,  Bulughul Maram, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992), h.431

[20] Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqh al-Sunnah, Mohammad Thalib (Beirut: Dar al-fikr), h.138

[21] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr), h.432

[22] Q.S. al-Baqarah : 229

[23] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr), h.431

[24] Al-Zuhaili, Wahbah. Ibid, h.432

[25] Syarifuddin, Amir,  Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2016), h.35

[26] Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat. Jakarta:Kencana, 2003), h.23

[27] Ghozali, Ibid, h.23

[28] Ghozali, Ibid, h.23

[29] Q.S. Al-baqarah ayat : 228

[30] Syarifuddin, Amir,  Ibid, h.339

[31] Q.S. Al-Baqarah : 229

[32] Q.S. At-Talaq :2

[33] Syarifuddin, Amir,  Ibid, h.341

[34] Syarifuddin, Amir, Ibid, h.342

[35] Q.S. At-Talaq : 2

[36] Syarifuddin, Amir,  Ibid, h.344

[37] Syarifuddin, Amir,  Ibid, h.344

 

[39] Marpaung, Happy, Masalah Perceraian. (Bandung: Balai Pustaka, 1992), h. 158

[40] Harahap, Yahya, Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat, (Jakarta: Abdi Pustaka, 2013), h.62

[41] Mawardi, hukum perkawinan dalam islam, (Yogyakarta:BPFE, 1975), h.142

[44] Menara Tebuireng, Ibid, h.37

                [45] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2015), h.15

 

[47]Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi. Edisi Revisi, (Jambi:syari’ah Press IAIN STS,2014),hlm 34.

[48] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.156

[49] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.158

[51] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.231

[53]Tim Penyusun, Edisi Revisi, (Jambi: Syari’ah Press,2014), Hlm.38

[55] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 01 Maret 2022

 

                [56] Sumber data : Observasi Desa Seringat pada tanggal 03 Maret 2022

                [57] Sumber data : Observasi Desa Seringat pada tanggal 03 Maret 2022

                [58] Sumber Data : Dokumentasi Struktur Pemerintah Desa Seringat tahun 2020-2024

[59] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 07 Maret 2022

                [60] Sumber Data : Dokumentasi Desa Seringat tahun 2022

                [61] Sumber Data : Dokumentasi Desa Seringat tahun 2022

                [62] Observasi, di Desa Seringat pada tanggal 03 Maret 2022

                [63] Wawancara dengan bapak M.Amin selaku Kades Desa Seringat, tanggal 03 Maret 2022

                [64] Sumber data : Kasus Talak 3 dan rujuk di Desa Seringat

                [65] Wawancara penulis dengan bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat tanggal 05 Maret 2022

                [66] Wawancara penulis dengan bapak M. Amin selaku Kades Desa Seringat tanggal 05 Maret 2022

                [67] Sumber data : Observasi penulis di Desa Seringat

                [68]Wawancara penulis bersama Zainal Abidin pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat tanggal 11 Maret 2022

                [69] Wawancara penulis dengan bapak Ardison selaku Kadus Muara Seringat Desa Seringat tanggal 12 Maret 2022

                [70] Observasi penulis di Desa Seringat tanggal 16 Maret 2022

                [71] Wawancara penulis dengan bapak Zaharuddin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat tanggal 11 Maret 2022

                [72] Observasi penulis di Desa Seringat tanggal 16 Maret 2022

                [73] Wawancara dengan bapak M. Amin selaku Kades Desa Seringat tanggal 19 Maret 2022

                [74] Observasi penulis di Desa Seringat tanggal 16 Maret 2022

                [75] Wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah pada tanggal 15 Maret 2022

                [76] Wawancara penulis dengan bapak M. Tayib pada tanggal 15 Maret 2022

                [77] Wawancarapenulis bersama Samsul tgl 17 Maret 2022

                [78] Wawancarapenulis bersama Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat tanggal 17 Maret 2022

                [79] Wawancara penulis dengan bapak Ardison selaku Kadus Muara Seringat Desa Seringat tanggal 18 Maret 2022

                [80] Wawancara penulis dengan bapak Marasid pelaku talak tiga dan rujuk kembali di Desa Seringat tanggal 19 Maret 2022

                [81] Wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah pelaku talak tiga dan rujuk kembali di Desa Seringat tanggal 19 Maret 2022

                [82] Q.S Al-Baqarah Ayat 229

[83] Q.S Al-Baqarah Ayat 230

                [84] Dirijen Binbaga Islam, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama R.I., 1997/1998, h. 36. Undang-undang Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 tahun 1974

                [85] HR At-Turmizi, Sunanut at-turmizi, No. 1184

                [86] Observasi penulis Di Desa Seringat tanggal 20 Maret 2022

                [87] Observasi penulis Di Desa Seringat tanggal 20 Maret 2022

                [88] Wawancarapenulis bersama M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat tgl20 Maret 2022

                [89] Wawancarapenulis bersama Zaharuddin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat tgl 20 Maret 2022

                [90] Wawancarapenulis bersama M. Amin selaku Kades Desa Seringat tgl 20 Maret 2022

                [91] Wawancarapenulis bersama M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat tgl20 Maret 2022

 



0 $type={blogger}:

Postingan Populer

Mengenai Saya

Foto saya
Jambi, Kota Jambi, Indonesia

Putra Muaro Bungo

Putra Muaro Bungo
Jadilah Diri Sendiri Tanpa Berharap Kepada Manusia

Simpel Aja

Simpel Aja

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

My Famili

SELAMAT DATANG DI

BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN BLOG KHAIRUL AKMAN

Arsip Blog

Pengikut

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman

TERIM KASIH

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI BLOG KAMI SEMOGA BERMANFAAT