BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan ialah menjalin kehidupan baru diantara laki-laki bersama perempuan mengarungi
kehidupan disatu rumah dan bertujuan memiliki keturunan.[1]
Pada prinsipnya pernikahan itu ditunjukkan buat sepanjang hidup serta
kebahagiaan yang kekal untuk pendamping suami-istri dalam membina keluarga. Disamping itu pembinaan
pernikahan menjadi kenyamanan yang senang itulan yang tujuan utama, hal ini merupakan anjuran Allah serta nabi agar mampu berbuat kenyamanan sepanjang masa hayatnya.[2]
Pernikahan pasti adanya permasalahan, karena tidak
semua pernikahan itu berjalan dengan mulus. Kebayakan di dalam pernikahan itu
banyak terjadinya perselisihan pemahaman yang terjadi antara suami dan istri,
kebanyakan permasalahan itu muncul dari permasalahan perekonomian dan masalah
pribadi yang mana hal tersebut
menimbulkan pertengkaran dan berakhir dengan menjatuhkan talak, yang mana talak
itu adalah yang di lakukan atau di ucapkan oleh suami yang mana memutuskan
ikatan antara suami istri dari jalinan perkawinan yang legal bagi syariat
agama.[3]
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 117 tahun 1974 yang diiktikad dengan talaq itu sendiri adalah sumpah suami dihadapan pengadilan agama sehingga menjadi suatu keputusan perkawinan diman yang nama talak yang di
akui secara hukum Negeri merupakan talak yang dicoba ataupun di ucapkan oleh laki-laki di pengadilan agama. Bila talaq yang di ucapkan oleh
suami di luar pengadilan agama, pendapat Nasution,S.H, kalau talak yang dilakukan di luar pengailan
agama cuma legal bagi hukum agama saja, hendak namun tidak legal bagi hukuman yang diberlaku diIndonesia. Sebab dari talaq dilakankan diluar pengadilan merupakan hubungan perkawinan diantara suami dan istri dikatah sah menurut hukum pengadilan.
Dalam pandangan agama
Islam, talak itu di bagi menjadi tiga bagian yang mana ada talaq 1 talaq 2 dan talaq 3. Dalam talaq 1 dan 2 dapat tentu berbeda
dengan talaq 3, yang mana talaq 1 dan 2 adalah talaq masih diperbolehkan laki-laki dan peremepuan (pasangan suami istri) merujuk pernikahannya tampa harus melakukan ijab dan qabul baru. Oleh karenanya suami istri tersebut
masih boleh rujuk asalkan mengikuti aturan agama. Oleh karenanya, talaq 1 dan 2 bisa dikatan talak raj’ii atau talaq ruj’ii, dalam artian ialah talak masih dianjurkan tujuk. Dalam talak raj’i
suami boleh kembali kepada mantan istrinya atau pasangannya jika massa iddahnya berlaku. [4]
Sedangkan defenisi lain dari talaq 3 ialah talaq yang diberlakukan terakhir kali hal ini mengakibatkan perempuan (istri) tidk boleh lagi kembali
kepada suaminya sehingga istrinya harus menikahi laki-laki lain
Allah SWT menjelasakan dalam al- qur’
an surah al- Baqarah ayat 229 yang berbunyi:
اَلطَّلَاقُ
مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا
يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ
يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا
حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ
حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya : Talaq yang bisa dirujuk itu 2 kali. (Sehabis itu suami bisa) menahan (rujuk) dengan metode yang pantas
ataupun membebaskan (menceraikan)
dengan baik. Tidak halal untuk kalian mengambil kembali suatu (mahar) yang sudah kalian bagikan
kepada mereka, kecuali keduanya( suami serta istri) takut tidak sanggup
melaksanakan batas- batas syarat Allah. Bila kalian( wali) takut kalau keduanya
tidak sanggup melaksanakan batas- batas (syarat) Allah, hingga keduanya tidak
berdosa atas bayaran yang (wajib) diberikan( oleh istri) buat menebus dirinya.)
Seperti itu batas- batas (syarat) Allah, janganlah kalian melanggarnya. Siapa
yang melanggar batas- batas (syarat) Allah, mereka seperti itu orang- orang zalim.5
Sedangkan defenisi lain dari talaq tiga sebagaimana dalam surah Al-baqarah:230 sebagai berikut.
Juga, dengan
meninggalkan perceraian 3 kepada istrinya, sang suami harus siap untuk
memisahkan agama dengan istri. Karena kebutuhan untuk Muhallil membuat seorang
istri yang berada di Talak 3 ia sebelumnya dapat merujuk pada istri sah dari
suami. Intinya adalah bahwa jika Anda sudah menceraikan tiga, Anda perlu
Muhallil untuk memungkinkan pernikahan lagi antara pasangan menikah pertama.
Makna Muhallil adalah orang yang membenarkan. Istri harus menikah pertama
dengan pria lain dan memiliki hubungan suami dan istri (hubungan seksual)
sebagai sesuatu yang merupakan inti dari pernikahan. Pria lain bernama
Muhallil. Jika pasangan menikah ini bercerai, maka mantan suami ini dapat
kembali kepada istrinya yang telah berada dalam ralasi. [6]
Penjelasan
ayat diatas dapat kita ketehaui bahwa talak tiga tidak di bolehkan untuk rujuk
kembali hal ini sudah menjadi ketentuan hukum syariat Islam. Namun disisi lain
jika suami ingin kembali rujuk setelah talak tiga, sang istri wajib menikah
dengan orang lain terlebih dahulu.
Muhallil sendiri adalah orang lain yang membenarkan
istri dan menikahinya secara legal dan membuat persyaratan dan harmoni yang
harmonis dalam pernikahan. Setelah wanita itu bercerai Muhallil, Ibarulaku,
karena suami sebelumnya bisa menikah dengannya menurut syariah agama. Talak 3
dirinya disebut Ba'in Kubra cerai. Kesimpulannya, Talak Tiga adalah perceraian
yang dapat membuat pasangan menikah untuk tidak merujuk kecuali pernikahan
istri dipilih oleh Muhallil.
Kenyataan sekarang ini masih
terdapat dikalangan masyarakat, sebagaimana sudah jauh dengan ketentuan
syariah Islam. Kasus ini menunjukkan seorang pria yang telah menceraikan
istrinya tiga kali perceraian, tetapi seorang suami masih ingin merujuk
istrinya yang memiliki istri perceraian tiga kali. Dalam hukum Islam, seorang
suami tidak boleh merujuk istrinya lagi, yang telah menjadi perceraian dari
tiga mantan istri, menikah dengan pria lain dan telah bercerai dengan suami
keduanya..
Hasil studi
kasus awal penulis di Desa Seringat
Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin mengenai kasus-kasus talak
tiga dan mereka ingin kembali rujuk kepada istrinya setidaknya ada tiga kasus. Kasus tersebut
ada yang terjadi pada tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2018, dimana kasus
perceraian tersebut rata-rata dilatarbelakngi oleh perselingkuhan suami dengan
perempuan lain.[7]
Adapun sumber
data yang penulis dapat dari bapak Zulkifli selaku Sekdes Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, setelah penulis
melakukan penelitian, penulis menemukan data
sebagai berikut :
Tabel 1.1 : Data kasus ruju’ ssudah talaq 3 di Desa
Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Marangin Provinsi Jambi[8]
Suami / umur |
Istri / umur |
Keterangan |
|
1.
|
M. Tayib / 35 thn |
Nur Jannah / 28 thn |
Kasus perceraian terjadi pada tahun
2018 |
2.
|
Samsul / 33 thn |
Rosnawati / 33 thn |
Kasus perceraian terjadi pada tahun
2016 |
3.
|
Marasid / 45 thn |
Rosmiati / 32thn |
Kasus perceraian terjadi pada tahun
2015 |
Data diatas penulis juga mengadakan wawancara langusng dengan bapak M. Amin selaku
kades Desa Sringat dalam wawancaranya beliau mengatakan :
“Kasus perceraian talak tiga di Desa
Seringat ini sejak tahun 2018 sampai 2022 ini setidaknya ada 3 kasus, dimana
suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan tiga kali talak, lalu
mereka ingin rujuk kembali atau ingin hidup serumah lagi. Pertama, kasus
bapak Ali Sadad umur 35 tahun dimana beliau telah menjatuhkan talak 3 kepada
istrinya yang bernama Siti Fatimah umur 28 tahun. Penceraian bapak Ali Sadad
dengan ibu Siti Fatimah terjadi pada tahun 2018. Permasalahannya dipicu oleh
masalah selingkuhnya suami dengan perempuan lain, sehingga istri meminta cerai.
Kedua, kasus bapak Mustarina umur 33 tahun dan istrinya ibu Siti
Khodijah umur 33 tahun. Kasus percerainya terjadi pada tahun 2017.
Permasalahanya hampir sama, yaitu kasus perselingkuhan, dimana ibu Siti
Khodijah menggugat cerai kepada suaminya sehingga terjadilah talak yang
dijatuhkan kepada istrinya. Ketiga kasus bapak Samsudin umur 45 tahun dengan
istrinya Rina Safitri umur 32 tahun, permasalahan perceraian bapak Samsudin
lebih mengacu pada cemburu yang berlebihan sang suami pada istri, sehingga
terjadilah pertengkaran dan jatuh talak”.[9]
Sedangkan dalam hukum syariat Islam, suami tidak
diperbolehkan rujuk kembali jika sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.
Namun jika sang suami ingin rujuk kembali kepada istrinya, istri terebut wajib melakukan
pernikan dengan orang lain, dan hingga jatuh talak tiga dari suaminya itu.
Setelah itu suami baru boleh menikahi lagi istri pertamanya. Disisi lain pada hukum
adat di Desa Seringat sendiri juga tidak memperbolehkan hal yang demikain
dimana mereka harus menaati aturan-aturan dan batasan- batasan hukum adat yang
telah didiatur oleh pemuka tokoh agama.
Melihat
kenyataan yang ada bahwa adat Desa Seringat pelaksanaan rujuk tidak jauh beda
dari hukum Islam akan tetapi ada sedikit tradisi yang turun temurun yang masih
dilakukan oleh masyarakan yaitu sang mantan suami harus membelikan seekor
kambing untuk disembelih sebagai pembayaran hutang kampung. Karena itu syarat
yang diberikan oleh nenek mamak dan pemangku syara’ Desa Seringat Kec. Sei.
Manau Kab. Merangin dan juga kambing sudah di sembelih itu diberikan untuk
makan kepada nenek mamak dan tokoh masyarakat yang menghadiri acara nikah
tersebut dan ada juga masyarakat.
Berikut hasil dialog peneliti bersama M.Rasyid, ketua
lembaga adat Dusun seringat beliau mengungkap :
“Jika ada kasus perceraian sampai talak
tiga di Desa Seringat ini, kemudian mereka ingin rujuk kembali setelah talak
tiga, maka sang istri wajib menikah dengan lelaki lain sampai dijatuhkan pula
talak tiga, kemudian barulah mereka boleh dinikahkan kembali. Namun disini,
kami dari lembaga ada juga menjatuhkan sanksi kepada mereka yang menikah
kembali setelah jatuh talak tiga dengan menyembelih seeokor kambing sebagai
saksi adat dari Desa Seringat. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka sanksi
lain yang diberikan kepada mereka ialah dengan menyuruh mereka pindah dari
kampung ini”.[10]
Hasil dokumentasi dan wawancara diatas sangatlah jelas,
bahwa kasus talak tiga yang terjadi di Desa Seringat dari tahun 2018 sampai
2022 sudah terjadi 3 kasus. Dari kasus ini rata-rata mereka ingin kembali rujuk
setelah talak tiga, namun mereka harus mengikuti aturan syariat Islam yakni
sang istri wajib menikah dengan laki-laki lain dengan ketentuan sang istri juga
ditalak sampai 3 kali oleh suaminya yang baru, kemudian barulah sang mantan
suami lama boleh menikahinya. Pada sisi hukum adat di Desa Seringat, mereka
juga deberikan sanksi berupa penyembelahan seekor kambing sebagai cuci kampung
atau mereka dipersilahkan pindah ke kampung lain. Hal ini merupakan adat turun
menurun yang merupakan kesepakat adat Desa setempat dan dijadikan sebagai
sanksi efek jera dan mengurangi kasus perceraian talak tiga.
Sementara dalam hukum Islam, bahwa jika suami telah sah
tiga kali istrinya, jadi suami Haram mengacu pada istrinya sebelum istri
menikahi pria lain, maka suami kedua menceraikannya lagi, setelah istri Idah,
suami pertama diizinkan untuk merujuk atau menikahi istrinya kembali. Ini
sangat jelas dalam Al-Qur'an dari surat paragraf 230 dari al-Baqaroh, yang
telah menjadi penulis untuk menggambarkan di atas di mana ayat ini menyediakan
cara yang memiliki seorang suami yang memiliki istri perceraian tiga kali, di
mana, menurut Ayat, jika ibu istrinya tiga kali bercerai, sehingga sang suami
harus menunggu mantan istrinya kembali ke pria baru dan setelah suami kedua
menceraikan istrinya, hanya seorang suami pertama yang diambil sebagai istri.
Hasil temuan latar-belakang permasalahan
diatas, kiranya peneliti ingin lebih
jauh memahami permasalahan yang terjadi di lapangan yang dijadikan tugas akhir berjudul “Pelaksanaan Rujuk Talaq Tiga Menurut
Hukum Adat dan Hukum Islam (Desa
Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin Provinsi Jambi).
B.RumusanMasalah
Adapun rumusan masalahnya diantaranya ialah:
1.
Apa yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk
di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?
2.
Apa faktor
penyebab terjadinya praktek
rujuk setelah
talak tiga di
Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?
3.
Bagaimana pandangan Hukum Islam dan hukum adat tentang praktek rujuk
setelah talak tiga di Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin?
C.BatasanMasalah
Adapaun
batasan masalah ini ialah Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga
Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam (Desa
Seringat, Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin). Sedangkan data yang
diambil adalah kasus rujuk setelaha talak tiga yang terjadi pada tahun
2015-2022 sebanyak tiga sampel.
D.Tujuan danManfaat Penelitian
1. Tujuanpenelitian
a.
Ingin diketahui yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di
Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin
b.
Ingin diketahui faktor penyebab
terjadinya
praktek rujuk setelah
talak tiga di
Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin
c.
Ingin diketahui pandangan Hukum Islam dan hukum adat tentang praktek rujuk
setelah talak tiga Desa Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin
2. ManfaatPenelitian
a. Teoritis
Dapat memberikan sebuah ide tentang talak dan rujuk dalam
pandangan Islam dan hukum adata yang berlaku.
b. Praktis
1).
Bagi Desa Seringat
Dapat memberikan kontrobusi atau saran untuk kemasyarakat Desa
Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangi Jambi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya.
2). BagiPenulis
Ingin mengetahui tentang Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut
Hukum Adat Dan Hukum Islam (Desa
Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin) serta syarat memperoleh meraih gelar kesarjanaan strrata satu (S.1) pada jurusan Ilmu
Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah UIN STS
Jambi
E. Kerangka Teori
1. Talaq dalam Islam
a.PengertianTalaq
Kata talaq bersumber perkataan "ithlaq", yang bermaksud lepas
atau tinggal. dari segi syariah, "talak" bermaksud memutuskan
hubungan atau terputusnya hubungannya. Memutus perhubungan perkawinan
bermakna melenyapkan ikatan suami-isteri
hingga berkahirnya ikatan kawin atau berlaku cerai. Defenisi lain ialah talak menurut pandangan ulama fuqaha.
Dalam kamus, cerai ialah menurut istilah pandangan syarak, teks asalnya bertuliskan menggunakan bhs Arab ialah (طلق - يطلق- طلقا -
طلاقا)
yang bermaksud: cerai atau cerai dan bebas..[11]
Pendapat lain oleh M.Abu Zahrah dalam karya al-Ahwal ash-Shakhshiyyah menjelaskan definisi perceraian ialah:
Sedangkan oleh Wahbah al-Zahaili dalam bukubnya al-Fiqhul Islami Waadillatuhu menjelaskan definisi perceraian ialah:
Berdasarkan keterangan di atas, anda
dapat melihat perceraian mengikut istilah ini adalah untuk melepaskan bonus
perkahwinan menggunakan kata-kata tertentu pada masa ini atau ia datang.
Ekspresi bonus perkahwinan yang membebaskan pada masa ini bermakna bahawa jika
suami jatuh tiga, maka perkahwinan itu bergabung ketika Talak Lafaz. Suami
tidak dibenarkan dirujuk semasa iddah. Walaupun ungkapan melepaskan bonus rumah
pada masa iddah, ini bermakna jika suami jatuh perceraian satu atau dua diukir,
maka bonus perkahwinan itu tidak dipotong apabila suami jatuh talak. Bonus
perkahwinan hanya dipecahkan selepas tempoh iddah, sementara ketika suami iddah
tidak kembali.
b. Dasar Hukum Talak
Sebagaimana dijelaskan dalam surat
al-Baqarah, 227-228 menjelaskan berikut ini:
.[17]
.[18]
Dari sumber nas ayat
diatas, dilihat seorang suami yang menjatuh thalaq isterinya ketika menjelang habis masanya dianjurkan merujuknya aturan yang ada. Jika lki-laki tidak mau berdamai, lebih baik laki melepaskan isterinya aturan-aturan baik juga karena Allah SWT tidak suka merujuk kepada isteri jika
mendatangkan kemudaratan, penganiayaan dan sebahagian daripadanya. Dalam Surah diata sangatlah jelas sekiranya laki-laki (suami) menceraikan isterinya, kemudian
tamat tempoh iddahnya, Allah melarang para wali menghalang mereka
(isteri-isteri) di bawah jagaannya daripada berkahwin semula dengan bekas
suaminya..
Sementara itu, ayat diatas juga menjelaskan jika laki-laki menceraikan isteri belum diganggu, istri tidak boleh minta mahar perkawinan lagi dan jika suami
telah menetapkan mahar terlebih dahulu, Allah memerintahkan untuk membayar
mahar secara separuh. Kecuali jika isterinya memaafkan atau dibolehkan untuk perempuan bagi mempunyai ikatan perkawinan, yaitu wali atau
walinya.
Pendapat lain dalam hadis mengenai talaq ini menjelaskan
berikut:
Terdapat perbezaan pendapat di
kalangan ahli akademik dalam hadith sebelumnya. Beberapa ahli akademik
mengatakan bahawa asal-usul undang-undang adalah haram, kerana perceraian
dibenci oleh Allah swt, sementara perkara-perkara yang mereka benci Tuhan
adalah haram. Sesetengah ulama juga mengatakan bahawa undang-undang asal Talak
adalah untuk melihat perbuatan bakat halal walaupun dibenci oleh Allah swt,
sementara segala yang digunakan oleh Allah dapat dilakukan.
Dua daripada pendapat terdahulu,
pendapat yang paling tepat adalah pendapat bahawa undang-undang perceraian
adalah haram, kecuali alasan yang betul. Mereka yang berfikir adalah Hanafi dan
Hambali. Seperti yang diisytiharkan oleh Sayyid Sabiq, sebab mengapa mereka
menggunakannya ialah:
Manakala mazhab Hanafi dan Hanbali
pula berpendapat bahwa perceraian pada asasnya adalah haram, kerana menjatuhkan talaq bermakna melepaskan hubungan perkawinan
diizinkan oleh Allah, kecuali jika beralasan
darurat.
c. Rukun danSyaratTalak
adapaun rukundan syarat talaq adalah sebagai berikut :
1). Suami
Suami
adalah yang berhak menceraikan dan boleh melepaskannnya, selain suaminya dak boleh menceraikannya. Kerana cerai adalah sifat menghapuskan ikatan rumah tangga, maka tidak
mungkin perceraian dapat direalisasikan melainkan sudah jelas akad nikah yang
sah.
Syarat sahnya talaq itu ialah diantaranya adalah:
a)Beraqal.
Suami gila, bukan Shah,
menjatuhkan talak, yang ditakdirkan untuk gila dalam kes ini hilang atau rosak
akibat kesakitan..
b) Balig,h.
Talah tidak berlaku jika suami nya belum sampai umurnya baligh atau tidak
dewasa.
c) Atas
kemauansendiri.
2.Istri.
a) Qashdu (disengaja), yang berarti bahwa dengan kata-kata perceraian
ditakdirkan oleh orang yang mengatakan itu bercerai, bukan untuk keperluan
lain.
b) Shighhat Talak, adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap
isterinya yang menunjukkan perceraian, kedua-dua Sharih (jelas) dan Kinayah
(Sarcasm), sama ada dalam bentuk wacana verbal, menulis, menandatangani suami
tuna wicara, atau dengan arahan orang lain.
d. MacamMacamTalak
Bagi jenis ukiran dari segi mungkin atau tidak suami merujuk kepada bekas
isterinya, maka perceraian dibahagikan kepada dua jenis, seperti berikut:
1). Talaq Raji'i
Ayat terdahulu menjelaskan bahawa
Talak Raj'i adalah perceraian pertama atau perceraian, perceraian kedua atau
talak kedua. Selepas suami meninggalkan perceraian pertama atau perceraian
kedua, sebelum akhir zaman Iddah, dia boleh kembali ke bekas isterinya tanpa
kontrak perkahwinan baru dan tanpa pekak. Tetapi apabila masa 'suami iddah mahu
bersama-sama lagi, maka kontrak perkahwinan baru dan mas kahwin baru akan
dilaksanakan.
Adapun akibat dari Raj'iy Talak adalah:
a). Bilangan latihan yang pasangan telah dikurangkan.
b). Perkahwinan berakhir selepas masa 'iddah habis jika suami tidak
merujuk.
c) Suami boleh merujuk kepada 'Iddah
isterinya.
d) Tetapi menurut sarjana Hanafiyyah dan
Hanablo, suami hanya boleh menggabungkan isterinya pada masa 'Iddah dan sikap
ini dianggap sebagai percubaan rujukan suami.
2). TalakBa'in
Talak Ba'in dibahagikan kepada dua,
Talak Ba'in Sughra dan Talak Ba'in Kubra. Bagi Talak Ba'in, Sughra, ia adalah
perceraian yang jatuh oleh seorang suami kepada isteri yang tidak dapat
dikembalikannya, kecuali dengan Akad dan Mahar baru, seperti yang diisytiharkan
oleh Wahbah Al-Zuhaili seperti berikut:
Adapun akibat hukum dari talak ba'in sughra adalah:
a). Suami tidak boleh merujuk isterinya, kecuali dengan akad dan mahar
baru,
b). Bilangan latihan yang dimiliki oleh pasangan berkurangan,
c) Mahar Halal disebabkan oleh dua
faktor, iaitu kematian dan talak,
d) Saya tidak membengkak antara suami dan isteri apabila mereka mati dari
salah satu daripada dua.
Bagi Talak Ba'in Kubra, perceraian
yang berlaku dalam tiga kali penuh dan tidak ada rujukan pada masa iddah dan
tidak boleh menjadi perkahwinan baru dengan bekas isteri, kecuali selepas zaman
Iddah, berkahwin dengan lelaki lain ( Dia tidak berkahwin dengan tahlil) dan
Dukhul dengan suami kedua, muncul untuk masalah itu dan muncul dan meletihkan
iddah dengan suami kedua, selepas itu dia dapat membaca lagi dengan suami
pertamanya. Seperti yang dibentangkan oleh Wahbah Al-Zuhaili seperti berikut:
Adapun konsekuensi hukum dari Ba'in
Kubra perceraian, menurut para akademisi Fikiah, mereka memutuskan untuk
memiliki hubungan dan hubungan antara suami dan istri setelah perceraian
dihilangkan. Pasangan tidak memiliki hak perceraian dan di antara keduanya
tidak mewarisi satu sama lain meskipun ada waktu 'Iddah
2. Rujuk
dalam Islam
a. Defenisi
Ruju’
Menurut Arab, kata itu mengacu pada asal dari Word'A-Yarji'an mengatakan
itu berarti kembali, dan memulihkan. Dalam istilah hukum Islam, Fuqaha tahu
istilah "Raju" dan istilah "Raj'ah", yang keduanya adalah
Semarna. Terhadapologis Ada banyak referensi referensi, termasuk Amir
Syarifuddin, yang menyarankan itu:
Abdurrahman al-Jaziri mengatakan beberapa definisi
referensi berdasarkan pendapat para imam imam, yaitu:
Beberapa makna reformasi yang diangkat
oleh akademisi sebelumnya, dapat dipahami bahwa ia mengacu pada istri dan istri
untuk hubungan pernikahan setelah terjadinya perceraian Raj'i dalam periode
Iddah, tanpa kontrak pernikahan baru. Kemudian, jika sang suami kembali kepada
istrinya setelah periode Iddah, dia melakukannya, dia berlangsung dengan
pernikahan baru.
Syari'at tentang referensi ini, merupakan indikasi bahwa
Islam ingin menikah bertahan selamanya. Oleh karena itu, terlepas dari perceraian
(perceraian), Allah SWT masih memberikan prioritas tertinggi kepada suaminya
untuk menghubungkan kembali tali pernikahan yang rusak.
Ayat di atas
dapat dijelaskan yang merujuk adalah mengembalikan keadaan hukum hukum sepenuhnya setelah
perceraian Raj'i dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam
bahasa Idah, dengan pepatah tertentu. Dengan terjadinya perceraian Raj'i,
kekuatan anterior suami menentang istrinya berkurang, tetapi masih ada hak
terkait dan kewajiban antara keduanya setiap kali istri-istrinya, yaitu,
kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal dan asuransi, dan sebagaimana.
keseimbangan, istri lama harus kembali dalam arti mengembalikannya ke posisinya
sebagai seorang istri sepenuhnya dengan pernyataan mengacu pada suami halal tua
yang mengganggu lagi dalam istrinya yang kuno, karena, oleh karena itu, keadaan
pernikahannya lagi sebagai seperti biasa.
b. Dasar Hukum Rujuk
Dasar
hukum ruju pada satu sisi membangun kembali kehidupan pernikahan yang
berhenti atau kembali untuk memasuki kehidupan perkawinan. Jika Anda membangun
kehidupan matrimonial, pertama disebut pernikahan, dan kemudian terus merujuk
pada referensi. Hukum dengan demikian mengacu pada hukum pernikahan, untuk
duduk, hukum asal, merujuk pada akademisi, berbeda. Jumhur Ulama mengatakan
referensi itu menyunat..[30]
Ayat
terdahulu diketahui bahawa rujukan adalah syari'ah yang dianjurkan oleh tujuan
mempertahankan rumah untuk kekal lebih penting daripada perceraian. Dengan
merujuk kepada isteri, mesti ada seorang saksi yang menyaksikan bahawa
perdamaian itu dielakkan supaya tidak menjadi fitnah. Daripada ayat sebelumnya,
anda boleh mengambil kebijaksanaan bahawa Allah SWT telah memberikan ancaman
kepada mereka yang suka mental dan merujuk, oleh itu, pasangan itu juga harus
mempertahankan hubungan mereka dengan isteri mereka untuk tidak jatuh ke tiga
tahun kerana apabila ketiga-tiga bakat mereka jatuh kemudian. Ia bukan halal,
ia merujuk kepada isterinya sebelum bekas isterinya berkahwin dengan orang
lain, ini adalah pelajaran yang harus diperhatikan untuk pasangan.
c. Rukun
dan Syarat Rujuk
Kata
kunci yang membangun definisi sebelumnya menunjukkan pilar dan ketentuan yang
harus dipenuhi untuk implementasi referensi, elemen harmonis atau dasar yang
disepakati oleh ulama adalah: Referensi, mantan suami yang merujuk dan mantan
istri.[33]
1).Lakilaki
yang merujuk.
Persyaratan untuk pria yang merujuk pada hal-hal
berikut:
a) Seorang pria yang mentransmisikan 'adalah istri
wanita yang merujuk pada orang yang menikahi istrinya dengan pernikahan yang
sah..
b) Pria
yang mengacu padanya harus menjadi seseorang yang dapat melakukan pernikahan
sendirian, yang merupakan pikiran orang dewasa dan sehat dan bertindak dengan
hati nuraninya sendiri. Seseorang yang masih belum dewasa atau berada dalam
keadaan gila Ruju yang tidak sah. Juga, jika RVORIEN "dilakukan dengan
paksaan orang lain, itu ilegal untuk merujuk. Tentang secara sah mengacu pada
pemabuk karena memabukkan minuman secara tidak sengaja, akademisi berbeda
dengan pendapat yang berbeda untuk menentukan kontrak yang sah yang dilakukan
oleh pemabuk.
2). Perempuan yangdirujuk.
Keperluan kesahihan merujuk kepada wanita yang dirujuk
adalah:
a) Wanita adalah isteri sah lelaki rujukan. Tidak sah
merujuk bahawa dia bukan isterinya.
b) Isteri telah bercerai dalam bentuk Raj'i Talak.
Tidak sah merujuk kepada isteri yang masih berkaitan dengan tali perkahwinan
atau telah difahami, tetapi dalam bentuk ukiran Bain.
c) Isteri masih dalam iddah talak raj'i. Man masih
mempunyai hubungan undang-undang dengan isteri yang telah mengajar Raj'i,
selagi dia masih dalam iddah. Iddah Iddah memecahkan hubungan dan dirinya
sendiri tidak lagi boleh merujuknya.
d) Isteri telah berkahwin dalam perkahwinan.
Perundingan tidak sah kepada isteri yang diceraikan sebelum isteri telah
berkahwin, kerana sungai itu sendiri ketika wanita itu masih dalam iddah,
seperti yang disebutkan di atas.
3). Terdapat
ucapan ruju yang dituturkan oleh lelaki yang merujuknya.
Lihat FiKih adalah tindakan suami unilateral. Tindakan
unilateral adalah berdasarkan pendapat ahli akademik Fiqih yang rujukan adalah
hak khusus suami. Oleh kerana sifat unilateral, tiada penerimaan wanita yang
disebutkan di atas diperlukan, atau penjaganya. Jadi dirujuk bukan untuk bentuk
perjanjian. Rujukan rujukan rujukan hanya rujukan Saber yang berbeza rujukan
orang itu.[34]
Rujuk dengan
apa yang dilakukan dengan tindakan, akademisi berbeda dari pendapat. Jumhur
Ulama, termasuk Imam Sayi'iy dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa referensi harus
dilakukan dengan mengatakan dan tidak hanya dengan fakta. Kecuali jika itu
hanya orang yang diam, maka itu sebabnya itu dilakukan dengan tanda yang dapat
dipahami.
4). Kesaksian
dalam referensi
Pada
kesaksian dalam referensi ulama secara berbeda. Beberapa akademisi, termasuk
pendapat Imam Syafii, memerlukan kesaksian dua saksi yang sesuai dalam kontrak
pernikahan. Kebutuhan akan saksi ini tidak terlihat dalam hal pernikahan awal
Ruju atau pernikahan yang berkelanjutan, tetapi dengan perintah Allah untuk
itu.
Menurut
ahli akademik ini terdapat perintah untuk mempersiapkan rujukan di hadapan ayat
mandatori, berdasarkan pendapat yang menghendaki kesaksian di Ruitor ",
maka ucapan rujukan tidak boleh menggunakan Eraz Kinayah, kerana penggunaan
Lafaz Kinayah Memerlukan niat, sementara saksi sekarang tidak akan mengetahui
niat niat di hati.[36]
Pendapat
kedua yang diterapkan antara Jumhur Ulama, termasuk Imam Ahmad, mengatakan
referensi tidak perlu disaksikan, karena referensi hanya melanjutkan pernikahan
yang rusak dan tidak memulai pernikahan baru.[37]
3. Hukum Adat dan Hukum Islam
Hukum adat adalah undang-undang yang tidak tertulis dan
merupakan kebiasaan karakteristiknya yang khas dan merupakan panduan bagi
kehidupan orang-orang dalam melakukan kesejahteraan masyarakat dan keluarga.[38] Padahal, menurut Soerjono
Soekanto, pada dasarnya, itu adalah hukum kebiasaan yang memiliki konsekuensi
hukum, dan merupakan tindakan yang diulang dengan cara yang sama menuju
"RecesCendiosVardreigree Order Der Samenlebing", lebih banyak Bushar
Muhammad untuk menemukan hukum adat adalah hukum yang mengatur perilaku Manusai
Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang intim, kebiasaan dan decan
umum yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena mereka diadopsi dan
dikelola oleh anggota masyarakat, serta semua peraturan sehubungan dengan
Sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan penguasa..[39]
Hukum yang berlaku untuk
masyarakat adalah hukum agama yang dipeluk, hukum adat hanya berlaku jika tidak
berkonflass dengan hukum agama yang dianut oleh masyarakat. Pendapat ini
dikenal sebagai 'resepti sebaliknya'. . Menurut Yahya Hariap dalam bukunya,
posisi janda, janda dan mengadopsi anak-anak dalam hukum adat (teori atau
pengajaran penetrasi total hukum dan hukum adat.[40]
Selain itu, Yahya Harahap menjelaskan apakah teori penerimaan
mengatakan bahwa hukum Islam baru dapat dilakukan sebagai norma hukum jika
hukum adat telah menerimanya sebagai hukum, teori reseptif kontrak adalah
sebaliknya. Menurut
pengajaran ini (reaftious, jika tidak, merah), hukum adat yang beradaptasi
dengan hukum Islam. O Hukum adat yang diterapkan dalam kehidupan manusia adalah
norma hukum rutin yang setuju dengan jiwa hukum Islam. Jika norma hukum adat
tidak sejalan dengan Roh dan Roh Hukum Islam, hukum adat harus menjauh dari
kehidupan lalu lintas sosial.[41]
Komitmen terhadap hukum adat
tidak hanya terbatas pada nilai nilai-nilai hukum adat yang akan ditunjuk dan
akan digunakan sebagai ketentuan hukum Islam, tetapi juga dengan
mengintegrasikan pengembangan nilai-nilai hukum Islam itu telah ada Nash dengan
nilai-nilai hukum peraturan. Tujuannya adalah bahwa ketentuan-ketentuan hukum
Islam lebih dekat dengan kesadaran akan kehidupan masyarakat. Dan yang penting
untuk diperhitungkan dalam pendekatan yang dilakukan antara undang-undang Islam
dan hukum adat adalah hukum yang lahir dari perubahan gabungan yang dilakukan
dalam kerangka Maschah Mursalah.[42]
Menurut
KHI, seorang suami yang akan
merujuk mantan istrinya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan mantan
istrinya. Ini menetapkan pada ayat 2 Pasal 167 KHI, "mengacu pada
perbaikan istri terhadap registrar pernikahan atau pelayan karyawan dengan
suara matrimonial". Bahkan dalam hal mengatur entri ini, KHI lebih kencang
lagi, yaitu, jika referensi dilakukan memaksa dirinya oleh suami saya,
sementara istrinya tidak menginginkan referensi, maka referensi yang ditolak
dapat dinyatakan tidak sah dengan keputusan agama. Corte.133 Ini diatur dalam
Pasal 164 dan 165 Khi yang terdengar:
“Seorang
wanita dalam iddah talaq raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk
dari mantan suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang
saksi.” Psal 165: “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat
dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.”[43]
Faktor utama yang menyebabkan
KHI menentukan seorang suami yang realisasi
referensi harus mendapatkan persetujuan mantan istri mereka adalah ketentuan
yang berisi hak perceraian di mana, dalam undang-undang dan peraturan, yang
termasuk bukan hak mutlak dari suami. Menurut KHI, perceraian tidak dapat
dilakukan secara sepihak karena dalam implementasinya harus ada izin yudisial
yang memberikan izin untuk mengurangi perceraian jika ada perjanjian istri.
Pasal 1 UU No.1 tahun 1974 dan
Pasal 3 KHI menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan kelahiran internal
antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk melakukan rumah
yang adalah Sakinah, Mawaddah dan kekal, tanpa persetujuan dari Istri yang
mengacu pada istri. , Tidak mungkin untuk tujuan itu dapat dicapai. Oleh karena
itu, upaya untuk menjaga integritas pernikahan yang jijik oleh Islam, salah
satunya dirujuk, Anda dapat melanjutkan jika ada kehendak istri.[44]
F. Tinjauan Pustaka
Penelitian-penelitian serupa telah di lakukan oleh para
peneliti sebelumnya tetapi berdasarkan pengamatan penulis, belum terdapat
penelitian yang secara spesifik meneliti tentang rujuk setelah talak tiga.
Penelitian yang
serupa yang terdahulu di antaranya:
1. |
Penelitian yang di lakukan
oleh Syafran Muhammad Mahasiswa Pascasarjana IAIN yang mana dalam penelitian
nya di beri judul “ Pemahaman Masyarakat Tentang Pelaksanaan Rujuk Di
Kecamatan Mataram Baru Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam” |
2. |
Penelitian yang di lakuakan
Riki Martin Mahasiswa yang mana dalam penelitian nya di beri judul “Nikah
Tahlil Di Desa Bukit Kemang Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo Di Tinjau
Menurut Hukum Islam” |
3. |
Penelitian ynag di lakukan
oleh Sari Rahayu Oktariani mahasiswi S1 Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
yang mana dalam penelitiannya di beri judul “ Praktek Rujuk Talak Tiga di
Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kebupaten Empat Lawang di Tinjau Dari
Hukum Islam dan Hukum Positif” |
Berdasarkan
penelitian di atas ada sedikit kesamaan dalam penelitian nya yaitu sama-sama
menjelaskan tentang rujuk setelah talak tiga dan bagai mana proses rujuk nya
dan juga bagaiman perah perana muhallil dalam pelaksaan tersebut akan tetapi di jelaskan hanya menurut hukum
Islam dan hukum positif dan merekan belum mengungkap kan bagai mana talak tiga
tersebut dalam bentuk hukum adat dan bagaimana pendapat masyarakat tentang
pelaksanaan rujuk setelah talak tiga.
METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
1.TempatPenelitian
Penulis mengambil tempat penelitiaan di Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin. Adapun alasan
penulis mengambil tempat penelitian ini adalah karena lokasinya mudah untuk
dapat informasi diperlukan mengenai permsalahan kasus perceraian rujuk seletah
talak tiga yang terjadi di lapangan.
2.WaktuPenelitian
Penulis melakukan penggalian
informasi selama kurang lebih 6 bulan dimulai dari September 2021 s/d Maret 2022.
B. Jenis dan Pendekatan Penelitian
1.JenisPenelitian
Dalam penggalian pengambilan data mengenai kasus yang
terjadi, penulis dalam hal ini menggunakan pendekatan kwualitatif, dalam upaya mendapatkan informasi jawaban yang tepat mengenai masalahan yang telah terjadi dilapangan, oleh karenanya dalam hal ini sifatnya digunakan pendekatann analisis deskriptiv. Pendekatan kwualitatif ialah penelitian yang berasaskan kepada filsafat posrtpositivisme, yaitu mengggunakan pada situasi obyek secara ilmiah sementara penulis ialah sebagaikan instrument kunci (KeyInforment) yakni dalam menggambil sampele rujukan informasi mellakukan secara purposfe sampling, yakni diambilnya sampeling merupakan cara untuk diberikan khas khusus sesuai keinginnan penulis. Sementara tehknik pengumpulan informasi yakni dengan triaanggulasi serta menganalisis informasi tersebut bersifatkan induktife/kwualitatif beserta hasilnya melalui kwualitatif pada penekaan makna dari pada generalisasie.[45]
2. PendekatanPenelitian
Penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian tipe yuridis empirs,
dimana penelitian melakukan apa yang terjadi pada hal kenyataannya serta fakta yang teah terjadi pada lingkungan warga serta bermaksud ingin mendapatkan
informasinya melalui data yang inginkan.[46] dan penulis dalam hal kasus in ingin mendapatkan secara utuh mengenai apa yang
terjadi pada suatu individual kelompok serta warga mengenai hal dalam menenerapkan undang-undang perkawinan.
C. Jenis dan Sumber Data
1. Jenisdata
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua jenis penelitian
diataranya ialah:
a). DataPrimer
Data primer ialah data utama yang penulis gunakan dalam meneliti hingga memperoleh secara langsung melalui sumber dimanapun dan tempat obyek penelitian tersebut atau kesemuanya informasi melalui penelitian yang didapati dilapangan.
b). DataSekunder
Data sekunder merupakan sejumlah informasi yang didapati baik tidak langsung maupun langsung atau melalui perantaranya. Dalam hal ini data juga bisa diperolehkan melalui kutipan artikle serta sumber lainnya.[47]
2. Sumber data
Sumber
data dalam penelitian adalah subyek darimana sumber dapat didapati. Sementara sumber data lain dalam meneliti ini juga terbagi kepada manusia serta dokumentasi diatantaranya:
a). Kepala Desa
b). Kepala Dusun
c). Pegawai syarak dan Lembaga Adat
d). Tokoh Masyarakat
setempat
D. Instrumen Pengumpulan Data
Pengumpulan informasi data melalui
instrumen ialah alat yang dugunakan demi mengumpulkannya informasi serta kejadian sebenarnya. Adpaun instumen informasi digunakan dalam penelitian
ini ialah diantaranya:
1. Observasi(pengamatan)
Pengamatan bisa juga disebut observasi
ialah merupakan serangkaian pemusatan pada segala obyek dengan menggunakannya seluruh pancaindera”[48] Dalam
pengertian psikologik, observasi atau disebut juga dengan pemusatan yang terdiri dari proses pemusatan pncaindra mengenai obyek dan digunakan pancaindera.
Pengamatan (obrsevasi) menggunakannya dalam mengumpulkan fakta dilapangan secara utuh untuk mendapatkan melalui observasi segala sesuatu yang berkaitan pada Pelaksanaan Rujuk Talak Tiga Menurut
Hukum Adat dan Hukum Islam di Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin.
2. Wawancara
Interview / wawancara merupakan tanya-jawab dalam melakukannya oleh penulis demi mendapatkan fakta dari sumber wawancara.[49] Interview / wawancara ialah sebuah kemunakasi pengumpualn informasi demi mendapatkan fakta-fakta secara langsung dari sumbernya. Pewawancara dalam hal ini ialah mewawancara dalam kejadian ilmyiah serta melakukannya secara sistemates serta mempunyai hasil yang voliditas dan kerelibilitas pewawancara dimaklumkan untuk disampaikan kepada segala soal-soal dengan sejelasnya serta selengkapnya.[50]
Penulis menggunanya metode ini demi mendapatkan informasi lewat pewawancara langsung melalui tersusun antara penulis infoeman yang memberikannya fakta-fakta serta digunakan tabel pewawancara. Data infoermasi tersebut diantaranya ialah :
a.
Apa yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di
Desa Seringat Kec. Sei. Manau Kab. Merangin?
b. Apasaja factor penyebab
terjadi
praktek ruju’ setelah talak 3 di Desa Seringat Kecamatan
Sungai Manau Kabupaten Merangin?
c. Bagaimana pandangannya hukum dalam islam dan hukum adat mengenai praktek ruju’ setelah talak 3 di Desa Seringat Kec.Sungai Manau Kab. Merangin?
3. Doukumentasi
Doukumentasi merupakan bagian cara membahas informasi menjelaskan segala hal atau variabel yang
merupakan dokument manuskrife buku surat kabar majalah notulen rapat prasasti legger agenda dan lain lainnya.[51] Dokumentasi ialah mengumpulkan data leawt apa saja yang ditinggal baik tulisan contohnya arsip dan juga buku mengenaia hal-hala pendapatan lain seperti teori serta lain-lainnya yang berkaitan dalam penelitian ini anatara lain :
a). Sejarah serta letaknya desa seringat
b). Susunan struktur Pemerintahan desa seringat
d).Kondisi sosial, kebudayaan, ekonomi
masyarakat, pendidikan dan keagmaan Desa Seringat
E. Teknik Analisis Data
Tekhnik analsisis data ini bertujuan demi menysederhanakannya hasil olahannya informasi hingga memudahkan untuk dibacakannya dan interprestasinya. Dalam memproses analisis tehnkik analisis data memuliakannya secara menela’ah kepada segala informasi apa yang tersedia melalui berbagai macam sumber yakni mulai dari pewawancara pengamatan serta dokumentasi.[52] Dalam penelitian hal ini ditemukan berbagai tekhnik analisis data seperti mengumpulkan informasi menyajikan informasi serta menarik kesimpulannya:
1. MengumpulkanData
Mengumpulkan informasi atau data ialah sebagai metode dan menggunakannya dalam memporel informasi kenytaan yang diteliti.[53] Dalam megumpulkan informasi peneliti akan memilih informasi yang sudah didapati dari hasil observasie wawancara dan documentasi tersebut lalu penulis mengambil hal-hal penting
dari data tersebut dan membung hal yang tidak perlu.
2. Menyajikan Data
Menyajikan informasi data ialah teori sebagaimana informsi tersebut gampang dipahaminya oleh yang membacanya.[54]
Menyajikan informasi dalam penelitian ini umum disajikan berbentuk tabel, deskripsi
data graffik. Dan semuanya akan dirancang
untuk digabungkan sehingga hasil penelitian akan lebih mudah dipahami.
3. PenarikanKesimpulan
Kemudian setelah data terkumpul, ditariklah penyajiannya data tersebut yang akan ditarik sebuah kesimpulannya. Hingga sampailah penulis mengambil
sebuah penarikkan kesimpulan dan melakukannya veriffikasi agar tercapainya
sebuah penarikan sama saja berupa maknanya hingga kebenarannya dari pembahsannya.
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Sejarah serta Letaknya Lokasi Desa Seringat
Berdirinya desa Seringat tak luput dari
pra sejara masa lalu. Sejarah telah
menyatakan bahwa terbentuknya Desa ini ialah
pada
zaman dahulu yaitu pemerintah dan penjajah kolonial belanda pada saat itu, dimana desa Seringat sendiri merupakan tempat persembunyian
orang-orang para pejuang
Indonesia seperti adanya
para tokoh polotik serta para pemuka
pejuang agama. Desa Seringat
ini merupakan sebuah desa yang keberadaanya
terletak diwilayah pinggiran sungai yaitu sungai manau.
Wawancara penulis dengan bapak M. Amin selaku kades Desa
Sringat dalam wawancaranya beliau mengatakan
“Desa kami ini dahulu kalanya sangat terisolir serta sangat jauh dari jalan lintas.
Desa kami ini untuk menuju ke ibu
kota kabupaten seperti
kab. kerinci serta Desa kami
ini berda diseberang
sungai manau yaitu sungai yang mengalir dari desa
panggkalaan jambu. sementara
desa seringat sendiri terletak disepanjang sungai manau
yang atau nama lainya batang seringat yang melalui beberapa desa seperti
sungai manau, desa palipan, desa palipan, dan desa seringat sendiri.[55]
Jadi asal
mula
terbentuknya Desa Seringat
ini adalah adanya beberapa warga masyarakat yang mendiami dan
membuat pemukiman rumah di pinggiran sungai. Sementra jumlah warga atau jumlah kepala keluarga dikumpulakan melalui berbagai dusun yang ada di sekitar sungai,
oleh karenanya
pemukiman
rumah warga mayoritas
berdiri di pinggiran sungai Seringat
hingga jadilah kampung ini dengan
sebutan dusun seringat.
Keberadaan desa seringat
sendiri adalah bagian satu desa yang terletas di Kec. Sei. Manau Kab. Merangin
Jambi. Pada dasarnya
desa seringat sendiri terdiri dari 3 dusun, yakni dusun seringat dusun muaro
seringat dan dusun sungai lempur. Pada tataran pemerintah, Desa Seringat sendiri
menepatkan kantor Desa di dusun Seringat.
Sebagaimana diketahui bahwa desa seringat sendiri adalah salah satu desa yang ada di Kec. Sei. Manau Kab. Merangin
Jambi. Lebih lanjut bahwa luas wilayahnya
desa
seringat ini lebih kurang 31 km persegi dan sebagian
besar wilayahnya desa seringat ini merupakan tanah pertanian atau sawah yang mengililingi bukit-bukit desa.
Pembagian wilayah Desa ini
terdapat 3 kampung
yaitu yakni dusun seringat dusun muaro seringat dan dusun sungai lempur.
sementara jaraknya antara dusun-dusun
yang ada tidaklah jauh namun melihat kondisi jalannya
berlubang serta berdebu bila musim panas serta banyak batu-batu dan sangat miring sehingga sangat lumayan dan adanya tikungannya yang tajam hingga mobil atau motor mengalami kesulitannya dalam melewati jalan tersebut pada musim hujan. Adapun desa Seringat sendiri berjarak lebih kurang 3 km dari pusat kecamatan, kemudian sebaliknya ke pusat kabupatenpun berjarak lebih kurang 45 km.[56]
Berikut penulis tuangkan batas-batas wilayah yang ada diDesa
Seringat berikut ini :
Ø
Bagian Selatan berbatas dengan Desa Tiagko
Ø
Bagian Utara berbatas dengan Palipan
Ø
Bagian Barat berbatas dengan Sungai Manau
Ø
Bagian Timur berbatas dengan Gelanggag.[57]
Kendati demikian, Wilayah
yang ada di Desa ini sangat mempunyai
tingkatan kemiringannya bervariasi karena di kelilingi bukit-bukit. Pada dasar ketinggiannya mencapai 209 m di atas permukaan laut serta suhunya mencapai rata pada setiap harinya dan pada siang harinya antara suhu 27-32 ºC, namun suhu pada malam harinya berkisaran atara 22-27 ºC, sementara rata-rata suhu
maksimumnya ialah 30ºC.
B. Struktur Organisai
Pemerintahan Desa Seringat
Desa ataupun dusun merupakan satu-kesatuan
warga yang memilikinya batas derah serta adanya wewenang dalam mengurus dan mengatur
dalam perurusan kepemerintahan atau kepentingannya warga di daerah tersebut
atas dasar prakarsa masyarakatnya serta adanya hak asal-usul atau hak tradisi yang
telah diadatkan oleh pemangku adat dan harus ditaati pada semua aturan kepemerintahannya
dalam hidup bernegara. Demikian juga dalam kepemerintahan Desa dipipmpin oleh
seorang Kepala Desa serta dibantu oleh beberapa perangkatnya sebagai bagian
dari unsure menyelenggarakan kepemerintahan Desa.
Struktur Organisasi Pemerintah, dalam hal
ini Desa seringat juga diatur oleh seorang kepala Desa kemudian adanya
Sekretaris Kaur Desa Kepala Dusun kepala BPD dan juga dibantu beberapa Kasi kepemerintahan
serta sekelompok kaum adat dalam Desa Seringat.
Struktur Pemerintahan Desa Seringat Kecamatan Sungai
Manau
Kabupaten Merangin tahun 2020-2024[58]
Kaur Pemerintah M. Arsyah KaurPembangunan Syargawi KaurUmum Darmawan Kepala Desa M. Amin Sekretaris Zulkifli BPD Aspuri Syargawi Dedi
Andesman PKK Yusmiati Karang
Taruna Suryanto KadusSeringat Iwan. KadusSei. Lempur AlexCandra KadusM. Seringat Ardisson
Ø Keterangannya
1. Fungsi (BPD) Badan
Pegawas Desa
Tugas seeorang BPD ialah bertanggung
jawab pada tugas yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk dilaksanakannya
tugas-tugasnya melalui SK oleh camat setempat contohnya ialah melakasanakan pengawasan
pada proses pembangunan desa serta sarana prasarana dilingkupan desa seringat
sendiri serta memperhatikan, mengawasikan
desa dalam penyusunan apa saja proritas programnya desa lalu mengkoordinirkan pada
setiap program desa bersama kepala desa setempat.
2. Tugas dan
kewajiban Kepala Desa
Fungsi dan tugsa selaku kepala desa
sangatlah berat, disamping menjalan roda keperintahan, kepala desa juga
bertanggung jawab penuh demi melaksanakannya kewenangan dan fungsi kepemerintahan yang telah dipilih oleh
masyarakat setempat melalui pemilihan Pilkades serta adanya SK yang telah
dikeluarkan camat dalam menjalankan urusan-uranan perekonomian dan
pembangunan daerahnya contohnya ialah menyusun
segala rencana kegiatan merumuskan programa serta menyelenggaraan kepemerintahannya
dan juga pembangunannya pada masyarakat didaerahnya berdasarkan aturan yang diembannya. Hal ini merupakan wewenang
camat yang diberikan kepada kepala desa
serta mengkoordinasikan program pemberdayaan manusia mengkoordinasikan apa
saja upayanya dalam menyeleggarakan kesejahteraan secara umum serta adanya
perlindungan bagi warga mengkoordinasikan pelaksnaan aturana serta penegakanan
aturan undang-undangan, serta mengkoordinasikan pemeliharaannya terhadap fasilitas
lain seperti layanan umum dan mengkoordinasikan
penyelenggaranya pada semua program kepemerintahan yang ada di desa seringat dan adanya
pembinaannya dalam menyelenggarakan kepemerintahan.
3. Tugas dan fungsi
kesekretariatan Desa (Sekdes)
Setiap desa tentu adanya sekretaris, fungsi
dari kesekretariatan desa tentunya punya fusngi dan tugas utama dalam menjalankan
urusan secara umum serta dapat menyusun rencana pengelolaan administrasi serta mengkoordinasikan
pelaksanaan menyusun rencana serta program-program yang ada di desa seringat.
Fungsi lain dari sekdes ialah menyelenggarakan urusan umum serta melengkapkan
protokol serta adanya hubungan antara warga desa atau masyarakat serta meagrsipkan
surat-meyurat dan membina administrasisasi pelayanan pablik serta menyelenggarakan kepemerintahan
secara umum di desa seringat dan melaporkanan ke kepala desa dalam melaksanakan
program yang ada di desa seringat serta melaksanakan tugas selain yang diemban
oleh kepala desa berdasarkan fungsi dan tugasnya.
4. Fungsi dan tugas kaur pemerintahan
Disamping adanya sekretaris desa yang
berperan di desa, fungsi kepala urusan pemrintah (Kaur) juga tidak kala
pentingnya. Desa seringat juga ada kepala urusan pemrintah (Kaur) yang mempunyai
peran penting dalam merumus dan
mengkoordinirkan pada kebijakannya dibidag tehknis kepemerintahan desa seringat
serta penyusunan rencana program kegiatan danmenyusun rancanangan kerja pada
bidang fungsi dantugasnya masing-masing serta mempersyiapkan kepemerintahan
desa seringat dan melakukan penilaiannya atas semua laporan pertanggung jawaban
kepala desa seringat serta mempasilitasikan
dalam menyelenggarakan kerja-sama dlam menyelesaikan kegaduhan antara desa
diwilayahnya serta memfasilitasikan
pengaturan desa serta memfasilitasikan
penyusunannya dalam aturan desa seringat.
5. Fungsi dari Kaur
Pembangunan
Keberadan Kaur Pembangunan melengkapi
stukrutur kepemrintahan desa. Fungs dari kaur pembungan ialah perumusan serta pelaksana
pengambil kebijakannya dalam tekhnis dibidang pembangunan serta pemberdayaan
masyarakat desa seringat dan penyusunan rancana dan proritas kegiatan dibidang fungsinya
mempersyiapkan rancana pelaksanaan serta kepembinaannya dalam membangun
pemberdayaan masyarakat desa seringat
serta dapat mempasilitasikan program pembangunan desa seringat sendiri
dapat dilaksanakannya pembangunan sarpama diwilayah desa seringat sendiri dan
tentunya ada kesepakatan antara pemuka desa dengan kepla desa seringat dalam rencana
pembangunan desa seringat.
6. Fungsi Kepala
Dusun (Kadus)
Kepala dusun (kadus) adalah bagian dari bawahan kepala desa. Kadus
menaungi dusun-dusun yang ada di desa seringat. Fungsi kadus juga mempunyai
tugas penting dalam pelaksanaan serta pengawasan dan mengevaluasi laporan dalam program rencana kesejahteraan
masyarakat serta mentertibkan warga diwilayangnya, tugas lainnya ialah memberikan
pelayanan sesuai fungsinya diwilayah dusun yang mereka tugaskan dan dapat
memeliharakan kenyamanan tertibab pada warga dalam pencegahan keributan atau
tindak yang tidak diingin diwilayah dusunnya.
C. Keadaan
Sosial Masyarakat Desa Seringat
Penduduk Desa
Seringat 100% memeluk agama islam. Dalam kehidupan beragama kesadaran
melaksanakan ibadah keagamaan spesialnya agama Islam sangat tumbuh dengan baik
Secara universal kehidupan warga Desa Seringat berpegang teguh pada agama serta
adat istiadat yang sudah diatur oleh aparat pemerintah Desa dengan tokoh warga
yang dinaungi oleh pegawai syara’, dengan demikian seluruh tata kehidupan warga
masih dipengaruhi oleh agama dan adat istiadat. Selanjutnya dalam pengambilan
kepeutusan senantiasa dicoba dengan musyawarah mufakat.D emikian pula dengan
terdapatnya pembangunan serta pergantian arus imformasi hendak bisa
menghasilkan dinamika perubahan di Desa Seringat.
Keadaan tersebut
menyebabkan berkembang serta berkembangnya arus pergerakan serta mobilitas
penduduk pada kawasan ini, sehingga melahirkan asimilasi pola sosial budaya
yang bermacam- macam dalam area budaya, sosial, budaya serta adat istiadat yang
bertabiat fleksibel serta terbuka terhadap program- program pembangunan asalkan
tidak berlawanan dengan kaidah agama serta norma- norma agama. Mayoritas
penduduknya di dominasi oleh orang melayu serta sebab wilayah ini terletak di provinsi
Jambi. Bahasa sehari- satu hari yang digunakan warga merupakan bahasa melayu
serta terdapat pula bahasa minang. Warga Desa Seringat tidak memahami dengan
istilah marga semacam yang terdapat di sumatra utara, perihal ini diakibatkan
sebab warga yang berda di Desa Seringat kebanyakan generasi dari melayu tetapi
terdapat sebahagian kecil penduduk pendatang dari luar Desa Seringat. Dengan
perihal ini, dalam penerapan perkawinan tradisi yang dilaksanakan juga
merupakan tradisi yang berasal dari melayu.
Warga Desa Seringat pula memiliki adat Istiadat
yang mereka pengang, adat ialah: Kerutinan, sebaliknya Istiadat ialah adat
Kerutinan dengan demikian dipaparkan untuk kita kalau ialah salah satu
Kerutinan yang dicoba oleh seorang ataupun warga setempat. Sebab adat ialah
aset nenek moyang terdahulu yang diwarisi hingga saat ini yang bisa memebentuk
sesuatu karakter warga yang adil serta damai.
D. Keadaan Penduduk Desa Seringat
Desa Seringat apabila dilihat
kepada keadaan tanah, ialah tanah yang berstruktur endapan serta berhumus yang
sangat baik digunakan dalam proses pertanian untuk warga setempat. Perihal ini
bisa jadi diakibatkan sebab Desa Seringat dialiri oleh sungai
Serta dikelilingi oleh
perbukitan. Tidak hanya itu Desa Seringat ialah Desa yang terletak antara
sungai serta persawahan yang terdapat di Desa Seringat. Disamping itu pula,
dari segi transportasi pula sangat mudah sebab ialah akses mengarah sentral perdagangan ialah
pasar Sungai Manau yang ialah pusat perekonomian warga yang terdapat di
Kecamatan Sungai Manau Menimpa kondisi penduduk Desa Seringat, dari hasil
observasi serta wawancara penulis dengan ayah Meter. Amin sebagai kepala Desa
Seringat dia mengatakan :
“Desa
Seringat dipecah jadi 3 dusun ialah Dusun Sungai Lempur, Dusun Seringat, Dusun
Muaro Seringat. Ada pula jumlah totalitas penduduk Desa Seringat pada tahun
2022 ini berjumlah sebanyak 1. 136 jiwa, jumlah tersebut dibagai kepada 321
Kepala Keluarga( KK) yang terdiri dari wanita 552 jiwa, serta pria 584 jiwa.[59]
Untuk lebih jelasnya mengenai
keadaan penduduk Desa Seringat dapat dilihat pada tebel berikut ini :
Tabel 4.1 : Keadaan penduduk Desa Seringat tahun 2022[60]
No |
Nama Dusun |
KK |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
LK |
PR |
||||
1 |
Dusun Seringat |
138 |
248 |
233 |
481 |
2 |
Dusun Sungai Lempur |
87 |
152 |
146 |
298 |
3 |
Dusun Muaro Seringat |
96 |
184 |
173 |
357 |
Jumlah |
321 |
584 |
552 |
1136 |
Dari tabel diatas menunjukkan
bahwa penduduk Desa Seringat berjumlah 1136 jiwa yang dibagi kepada tiga dusun
yaitu Dusun Sungai Lempur, Dusun Seringat,
Dusun Muaro Seringat.
E. Keadaan Ekonomi Masyarakat Desa Seringat
Kebanyakan orang di kota Sungai
Manau Subdistrict Garpu sebagai petani, dalam hal ini, dalam hal ini, kemampuan
untuk menghasilkan pendapatan diperoleh dalam keseluruhan surplus penjualan
produk pertanian yang sering memiliki tiga desa di kota. Jika dikaitkan dengan
teori ekonomi "perdagangan", masyarakat desa sering memiliki
spesialisasi produk produk pertanian, serta keadaan sistem ekonominya yang
masih tebal dengan sistem ekonomi tradisional.
Tetapi jika terlihat dalam hal distribusi desa pendapatan, itu
seringkali tidak terlalu efektif dan efisien. Ini dapat dilihat dari
pengeluaran nasing masing-masing komunitas, terutama dalam pembelian
bahan-bahan utama dan cukup. Secara umum, ditemukan bahwa potensi ekonomi di
desa sering bergantung pada sektor pertanian. Tetapi profesi di bidang
pekerjaan diklasifikasikan sebagai minimum di kota ini. Potensi sumber daya
ekomonial yang dimiliki oleh desa frekuensi adalah keberadaan lahan pertanian,
perkebunan dan keterlibatan.
a. Pertanian dan perkebunan
- Sawah : 40Ha
- Karet : 23Ha
b. Peternakan : (ayam,
itik, kambing,karbau, sapi)
Dari aset ekonomi di desa Substrito Sungai Manau, itu juga menjadi salah
satu penyebab perceraian liar. Karena pendapatan berpenghasilan rendah yang
diperoleh di desa Substrito Sungai Manau, sehingga masyarakat tidak akan
menggunakan perceraian di pengadilan agama.
F. Pendidikan dan
Keagamaan
Komunitas desa sering memiliki pemahaman yang tinggi tentang pentingnya
pendidikan bagi anak-anak mereka. Ini bisa dilihat dari jumlah pengabaian
anak-anak. Didukung lagi dengan perhatian besar dari pemerintah dengan membuat
situs pendidikan, keduanya dikelola oleh negara / pemerintah dan dikelola oleh
Yayasan / Pribadi.
Dapat dikatakan bahwa pendidikan dalam berkah terutama dapat meningkat
di tingkat pendidikan, anak usia dini (PAUD), TK (TK), sekolah dasar (SD). Di
tingkat sekolah menengah atas, setara dengan sekolah menengah dan untuk tingkat
konferensi, masih banyak yang tidak melanjutkan pendidikan universitas.
Dalam aspek keagamaan, komunitas berkat desa adalah masyarakat yang
dapat dikatakan 100% yang mencakup Islam dan orang-orang memahami banyak
masalah Islam. Ini dimotivasi oleh dasar kota desa masa lalu, yang mana dari
masa lalu yang memiliki ajaran Islam dan membuat Islam diadopsi sebagai agama.
Jadi, dalam proses penyembahan atau dalam ritual ibadah, komunitas desa telah
mampu melaksanakannya dengan baik.
Membuat mayoritas pada orang-orang berkat yang sangat aktif dalam semua
kegiatan keagamaan. Seperti kegiatan Majlis Ta'lim, remaja dari Girgi, Diploma,
Peringatan Liburan Islam dan pembacaan rutin mingguan di masjid dan Musholla di
desa frekuensi. Memesan kaum muda yang membuat Surau atau Masjid di kota berkat
ini.
Roh Agama Komunitas Berkat Desa juga sangat tinggi oleh selalu
berpartisipasi oleh selalu berpartisipasi dalam kontes apa pun, seperti
Qasidah, Dawn dan Mushabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
Untuk mendukung pendidikan dan kegiatan agama, komunitas desa sering
memiliki tempat atau fasilitas seperti sarana pendidikan dan agama: untuk
detail lebih lanjut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.2 : Sarana pendidikan dan
kegamaan Desa Seringat tahun 2022[61]
No |
Jenis Sarana |
Jumlah |
1 |
Sekolah Dasar |
1 |
2 |
TK |
1 |
3 |
MTsN |
1 |
4 |
Masjid |
3 |
Jumlah |
9 |
Tabel sebelumnya dapat terlihat jelas
bahwa di desa sering memiliki 1 sekolah dasar, 1 TK, 1 MTSN dan 3 masjid dan
tidak memiliki level pertama (SMP) dan juga sekolah menengah (SMA).
Untuk melanjutkan, tingkat pendidikan menengah dan menengah atau anak-anak
di desa Beratat dapat berlanjut hingga kota berikutnya, yaitu, untuk MTS di
desa Gelang, menengah di desa Sungai Manau. Sementara itu, untuk melanjutkan
pendidikan menengah atau manusia dapat melanjutkan ke benteng dan tidak jauh
dari distrik Sungai Manau.
Penundaan pendidikan adalah salah satu
komunitas pendidikan Laica, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama.
Tetapi, di sisi lain, pengembangan sekolah pengiriman Islam di Sungai Manau
Kecamatan adalah langkah untuk dapat mempercayai anak-anak di rakyat berkah
ilmu agama.
Dari hasil pengamatan penulis di
lapangan, ada setidaknya 3 sekolah pengiriman Islam di distrik Sungaai Manau,
Azzakariyah Islamic School di Talang Sengkuang, Pondok Pesatren Ainul Yaqin di
Durian Break dan As'ariyah Islamic Boarding School di Muaro Panco.
BAB IV
TEMUAN LAPANGAN DAN PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Kasus Talak dan Rujuk di
Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin
Islam memandang bahwa pernikahan itu ialah membentuk kelurga kelurga yang harmonis dalam mengarungi kehudpan rumah
tangga artinya ada kebahagiaan dalam rumah tangga yang kekal hingga maut memisahkan, namun
kenyataannya tidaklah pernikahan itu selalu mulus dalam mengarungi kehidupan
adakalanya senang dan adapula susah dan tidak lah semuanyaitu berjalan sesuai
dengn kenyataan karenaya ada pula yang hancur dipertengan jalan atau yang
disebut talak.
Pernikahan yang hakiki mengupayakan adanya jalinan kasih yang erat
antara kedua suami-istri sehingga menghindari dari jatuhnya talaq dalam pernikahan
tersebut. Dalam pandangan islam sendiri talaq itu hukumnya halal
meskipun sangat dibenci oleh tuhan, sehingga dalam pernikahan sangat tidak
dianjurkan terjadinnya perceraian atau jatuhnya talaq.
Observasi penulis di lapangan yaitu di Ds
Seringat Kec.Sungai Manau Kab. Merangin penulis menemukan bahwa setidaknya ada
tiga kasus talak ba’iin yang terjadi pada tiga pasangan suami istri, dimana
talak ba’iin ini ialah talaq yang dijatuh laki-laki kepada perempuan sebanyak
tiga 3 talaq, sehingga tidak dapat lagi ruju’ atau kembali kepada istrinya yang
telah dijatuhkan talak tiga. Namun pada kenyataannya, dari tiga pasangan
tersebut, baik sang suami maupun istri ingin kembali ruju’ dikarenakan
pertimbangan anak atau pun keluarga.[62]
Wawancara peneliti bersama M. Amin Kades Ds Seringat mengenai kasus talak dan
rujuk di Desa Seringat beliau mengatakan :
“Kasus talak tiga dan rujuk di Desa
Seringat ini memang pernah terjadi, ada tiga pasangan suami istri yang
melaksanakan rujuk setelah talak tiga, dimana dalam hukum Islam, sang mantan
istri wajib menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu hingga habis masa
iddah dan talak nya tiga juga baru sang mantan suami lama boleh menikah kembali
kepada mantan istrinya. Dari segi adat, kami di Desa Seringat hanya menjatuhkan
hukum yaitu menyembelih 1 ekor kambing sebagai cuci kampung”[63]
Hasil
wawancara peneliti bersama Kades sangat jelas bahawa pernah terjadi kasus talak
tiga yang terjadi di Desa Seringat, kemudian sang suami ingin rujuk kembali
kepada istrinya, namun karena talaknya sudah habis, maka proses rujuk kepada
sang mantan istri harus melalui pernikahan ulang, dan itupun harus sang perempuan
(bininya) wajib menikahi lakilaki lain sebelum rujuk kepada mantan suaminya.
Lebih lanjut penulis menemui
bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat mengenai
kasus talak tiga dan rujuk yang terjadi di Desa Seringat. Dalam peretemuan itu
bapak M. Rasyid memberikan catatan data nama-nama pasangan suami-istri yang
melaksanakan rujuk setelah talak tiga yang dijatuh oleh sang suami. Dinisi
penulis mendapatkan data tersebut setidaknya ada 3 pasangan suami istri sebagai
berikut :
Ø
M. Tayib 35 tahun dan Nur
Jannah 28 tahu
Ø
Samsul 33 tahun dan Rosnawati
33 tahun
Ø
Marasid 45 tahun dan Rosmiati
32 tahun.[64]
Mengenai kasus talak dan rujuk
di Ds Seringat Kec. Sei Manau Kab. Merangin dari hasil observasi penulis
dapatlah dijelaskan sebagaikai berikut :
1. Kasus talak tiga dan rujuk antara M.
Tayib dan Nur Jannah
Kasus talak tiga dan
rujuk kembali yang dilakukan oleh pasangan suami-istri antara M. Tayib dan Nur
Jannah terjadi pada tahun 2018, dimana hal ini M. Tayib yang sebelumnya tahun
2015 telah menjatuh talak istrinya sebanyak dua kali, namun setelah itu pada
tahun 2018 beliau juga menjatuhkan kembali talak kepada istrinya yang ke tiga
hingga habis masa iddahnya. Terjadinya kasus talak tiga yang dilakukan pasangan
M. Tayib bersama istrinya dipicu oleh masalah cemburu, dimana istri beliau
merasa curiga kepada suaminya selingkuh dengan perempuan lain, sehingga sang
istri meminta cerai.
Perceraian antara M.
Tayib dengan Nur Jannah juga disaksikan oleh kedua pihak keluarga. Disisi lain,
pihak keluarga telah memediasi agar jangan terjadi kembali jatuhnya talak oleh
M. Tayib kepada istri, namun mediasi tersebut tidak berhasil. Sehingga
terjadilah jatuh talak yang ketiga oleh M. Tayib kepada istrinya.
Wawancara peneliti
bersama M. Rasyid pegawai syara’ dan lembagaadat Desa Seringat beliau mengatakan
:
“Terjadinya kasus talak tiga antara M.
Tayib dan Nur Jannah memang terjadi di Desa Seringat. Pada sebelumnya M. Tayib
telah menjatuhkan talak kepada istrinya Nur Jannah sebanyak dua kali. Penyebab
terjadinya talak ini dipicu oleh rasa cemburu istri kepada suami yang merasa
curiga perselingkuhan suaminya kepada perempuan lain. Disisi lain mediasi
anatar kedua bela pihak telah dilakukan agar janga terjadi talak tiga, namun
mediasi tersebut gagal dan terjadilah jatuhnya talak tiga oleh M. Tayib kepada
istrinya Nur Jannah”[65].
Wawancara peneliti
diatas sebagimana yang dikatakan M. Rasyid sangatlah jelas bahawa penyebab
terjadi jatuh talak yang dilakukan pasangan suami-istri antara M. Tayib dan Nur
Jannah dipicu oleh cemburu dan menuduh sang suami selingkuh dengan perempuan
lain.
Demikian pendapat
wawancara yang dijelaskan M. Amin Kades desa Seringat ia mengungkapkan :
“Memang pernah terjadi kasus perceraian
antara M. Tayib dan Nur Jannah, seingat kami, M. Tayib juga pernah menjatuhkan
talak kepada istri pada tahun 2015 sebanyak dua kali. Pada titik akhirnya kasus
talak tiga yang dilakukan oleh M. Tayib kepada istrinya terjadi pada tahun
2018. Kami selaku Kades sudah memediasi kedua bela pihak keluarga, agar hal
tersebut jangan sampai terjadi, namun, M. Tayib tidak terima tudahan istrinya
dan terjadilah talak tiga yang diberikan oleh M. Tayib kepada istrinya”[66].
Terjadinya kasus talak tiga di Desa Seringat antara M. Tayib dan
Nur Jannah sangatlah jelas, bahwa penyebabnya adalah dikarenakan rasa cemburu
dan perselingkuhan yang dituduh oleh istrinya Nur Jannah kepada suaminya M.
Tayib sehingga M. Tayib menjatuhkan talak kepada istrinya.
2. Kasus talak dan rujuk
antara Samsul dan Rosnawati
Padat tahun 2016 juga
pernah terjadi kasus talak tiga yang dilakukan pasangan suami-istri yaitu
antara bapak Samsul dan Ibu Rosnawati di Desa Seringat. Awal terjadinya kasus
talak satu dimana pasangan suami-istri ini mengijak pernikah 13 tahun
pernikahan mereka.
Hasil observasi penulis
di Desa Seringat menemukan bahwa pasangan bapak Samsul dan Ibu Rosnawati
perceraianya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, dimana bapak Samsul bekerja
serabutan yang pendapatannya tidak menentu. Disininlah awal terjadinya pertengkaran
antara suami dan istri, dimana istri meminta cerai kepada suami.[67]
Pada kesempatan itu
penulis mencoba mewawancarai bapak Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan
lembaga adat Desa Seringat beliau mengatakan :
“Kasus perceraian antara Samsul dan Rosnawati
terjadi pada tahun 2016. Pada awalnya Samsul menjatuhkan talak kepada istri
satu kali, kemudian mereka rujuk kembali, namun hal ini terjadi lagi pada tahun
yang sama dimana Samsul menjatuhkan talak kepada istrinya yang kedua kali.
Sebab terjadinya perceraian mereka adalah disebabkan masalah ekonomi, dimana
istrinya selalu merasa kekurangan penghasil suaminya. Malasah ini sering
terjadi dimana setiap kali ada pertengkaran diantara mereka, sang istri meminta
cerai kepada suami. Pada puncaknya terjadi lagi pertengkaran yang berkelanjutan
sehingga sang suami menjatuhkan talak tiga”[68].
Dari wawancara penulis
dengan bapak Zainal Abidin diatas sangatlah jelas bahwa kasus terjadinya talak
tiga di Desa Seringat antara bapak Samsul dan ibu Rosnawati disebabkan oleh
masalah ekonomi.
Masalah ekonomi masa sekarang ini sering terjadinya pemcu
pertengkaran antara suami-istri dan mengakibatkan jatuhnya talak suami kepada
istrinya. Karena adanya tuntutan materi yang tidak tercukupi juga menjadikan pertengkaran
dan mengakibatkan perceraian.
Kemudian penulis juga mewawancarai bapak Ardison selaku Kadus
Dusun Muara Seringat beliau mengatakan :
“Kasus perceraian bapak Samsul ini sudah
tidak asing lagi di Dusun Muara Seringat ini, dimana bapak Samsul seingat saya
sudah berulang kali menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab perceraian mereka
yang kami dengar adalah masalah ekonomi, dimana bapak Samsul ini memang
kerjanya serabutan dan tidak menentu, jadi wajar penghasilannya juga tidak
menentu”[69].
Pantaun penulis di lapangan menemukan bahwa bapak Samsul dan
ibu Rosnawati ini dikarunia 3 anak yang masih kecil dan bersekolah. Anaknya kesatu
bersekolah dikelas 2 MTs sementara anaknya kedua sekolah kelas VI SD dan anak
ketiga sekolah kelas IV SD. Dimana adanya tuntuntan biaya sekolah anak dan
kebutuhan keluaraga di rumah yang kekurangan menjadikan pemicu saling
bertengkar anatar bapak Samsul dengan ibu Rosnawati. Terjadinya kasus talak
tiga berikutnya juga dipicu pertengkaran masalah ekonomi, dimana pertengkaran
ini sering terjadi dan akhirnya sampailah jatuhnya talak ketiga.
Secara tidak langsung, jatuhnya talak yang sering dilakukan di
Desa Seringat ini tidak pernah dibawa ke pengadilan, karena mereka menjatuhkan
talak itu hanya ada saksi mendengar dan melihat ucapan talak itu sendiri. Pada
kasus jatuhnya talak bapak Samsul dan ibu Rosnawati hanya disaksikan oleh
tetangganya sendiri dan tidak pernah membawa ke pengadilan.
3. Kasus talak dan rujuk
antara bapak Marasid Rosmiati
Kasus yang ketiga ini berbeda dengan kasus-kasus diatas,
dimana jarak umur bapak Marasid dengan ibu Rosmiati terpaut 13 tahun. Bapak
Marasid ketika menikahi ibu Rosmiati berumur 33 tahun, sedangkan ibu Rosmiati
berumur 20 tahun. Terpautnya jarak umur keduanya juga dipicu ketidak setujunya
antara kedua bela pihak dari awal pernikahan mereka, sehingga seringnya terjadi
pertengkaran mereka disebabkan oleh keluarga yang ikut campur.
Hasil observasi penulis di Desa Seringat menemukan bahwa
bapak Marasid dan ibu Rosmiati juga mempunyai 3 anak, dimana anaknya kesatu
umurnya 11 thn, anaknya yang kedua umurnya 09 thn serta anak ketigan umurnya 05
tahun. Kasus talak tiga yang terjadi pada bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini
terjadi pada tahun 2015[70].
Wawancara penulis dengan bapak Zaharuddin selaku pegawai
syara’ dan lebaga adat Desa Seringat beliau mengatakan :
“Saya melihat bahwa terjadinya kasus
talak yang dilakukan oleh bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini serig dipicu oleh
keluarga mereka sendiri, memang dulunya pernikahan bapak Marasid dan ibu
Rosmiati ini tidak sepenuhnya direstui oleh kedua bela pihak. Jarak umur mereka
terpaut 13 tahun, dimana ketika itu umur bapak Marasid berumur 33 tahun
sedangkan ibu Rosmiati berumur 20 tahun. Disisi lain saya melihat setiap ada
pertengkaran mereka selalu diikut campuri oleh keluarga yang tidak mendukung
pernikahan mereka”[71].
Dari hasil wawancara penulis diatas dapatlah dipahami
bahwa kasus talak yang terjadi antara bapak Marasid dan ibu Rosmiati ini lebih
banyak karena ketidak cocokan anatar kedua keluarga tersebut.
Pada sisi lain, jatuhnya talak yang diberikan bapak
Marasid ini tidak seperti jatuhnya talah yang terjadi dengan kasus-kasus yang
lain, dimana bapak Marasid menjatuhkan talak kepada istrinya dengan sekaligus
talak tiga, ini lah yang menajdi perbedaan kasus jatuhnya talak.
Observasi penulis di Desa Seringat menemukan bahwa kasus
jatuhnya talak bapak Marasid dengan ibu Rosmiati ini dilakukan hanya sekaligus,
dimana bapak Marasid mengucapkan kata-kata talak itu sekalus menajatuhkan talak
tiga, bukan satu talak, sehingga bapak Marasid tidak bisa rujuk kembali
meskinpun masih ada waktu iddah.[72]
Hasil wawancara peneliti bersama M. Amin Kades desa
Seringat beliau mengungkapkan :
“Beda halnya kasus talak yang terjadi
dengan bapak Marasid ini, dimana sebabnya adalah dikarenakan kurangnya dukungan
kedua pihak keluarga dan terjadinya pertengkaran diantara mereka serta ikut
campur keluarga yang lebihnya menginginkan perceraian mereka”[73].
Hasil wawancara penulis dengan bapak M. Amin diatas
sangatlah jelas bahwa kasus talak yang terjadi anatar bapak Marasid dan ibu
Rosmiati lebih banyak dipicu oleh keikutsertaan keluarga kedua belah pihak yang
memicu perceraian mereka.
Disisi lain, kasus-kasus talak yang sering terjadi di
Desa Seringat juga dipicu oleh kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum dan
segi akibat yang diterima. Pada sisi pengetahuan dimana kecendrungan latar
belakang pendidikan yang masih rendah tentang pemahaman agama juga menjadi
penyebab terjadinya kasus talak yang ada di Desa Seringat. Pada segi akibat,
banyaknya mereka yang tidak tahu bahwa jatuhnya talak tiga tidak bisa rujuk
kembali kepada istri, namun jika menginginkan rujuk kembali, adanya syarat dan
ketentuan yang dipenuhi oleh suami dan istri, baik dari segi agama maupun segi
adat.
B. Factor Penyebab Terjadinya Praktek
Rujuk Setelah
Talak Tiga di
Desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin
Hasil observasi penulis di
DesaSeringat, setidaknya ada tiga pasangan suami istri yang melaksanakan rujuk
kembali setelah jatuhnya talak tiga. Kasus yang pertama yaitu antara bapak M.
Tayib dan ibu Nur Jannah terjadi pada tahun 2018. Kasus kedua yaitu antara
bapak Samsul dengan ibu Rosnawati yang terjadi pada tahun 2016 dan kasus ketiga
yaitu antara bapak Marasid dengan ibu Rosmiati yang terjadi pada tahun 2015[74].
Adapun faktor penyebab terjadi praktek ruju setelah talak
tiga di Desa Seringat adalah sebagai berikut :
1. Pertimbangan anak
Setelah mengadakan pengamatan penulis di Desa Seringat,
salah satu factor sebab terjadi praktek
ruju’ sesudah talaq 3 di Desa Seringat adalah karena perimbangan anak. Anak
adalah harapan satu-satunya untuk menerus generasi keturunan, apabila diabaikan
akan berdampak signifikat bagi kelansungan hidup anak.
Hasil wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah selaku pelaku rujuk setelah talak di Desa Seringat beliau
mengatakan :
“Penyebab terjadinya rujuk antara saya dengan suami saya karena
mempertimbangkan anak. Dimana jikalau
kami berpisah saya tidak mampu memberikan belanja kepada kedua anak saya. Suami
juga tidak mau memberi nafkah kepada anak jikalau kami tidak bersama kembali.
Begitu juga dengan anak saya selalu mengajak ayahnya kembali ke rumah. Anak
saya yang paling kecil sering sakit jika ayahnya jarang pulang ke rumah. Oleh
karena itulah kami rujuk kembali”.[75]
Hasil wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah di atas dapatlah dipahami bahwa salah satu landasan ibu nurjana ingin kembali kepada suaminya ialah
ibu nurjananh tidak mampu
membiayakan kehidupan
anaknya
serta apabila ibu nurjanah tidak menginnankan
kembali, maka suaminya
tidak mau bertanggung
jawab menafkahi anak-anaknya.
Disamping itu juga anak-anaknya menginginkan
supaya bapaknya bisa kembali kepada ibunya. Disinilah
letkanya mereka ingin kembali ruju’.
Kemudian penulis juga mewawancarai
bapak M. Tayib selaku pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat beliau
mengatakan :
“Saya merasa iba melihat anak-anak menjadi terlantar karena kami bercerai.
saya tidak ingin melihat anak-anak saya terlantar disebabkan oleh saya sendiri,
dan saya ingin nantinya anak-anak saya dapat tumbuh sama seperti anak-anak yang
lainya. Oleh karena itulah kami rujuk kembali”[76].
Dari hasil wawancara penulis dengan bapak M. Tayib diatas
dapatlah dijelaskn bahwa salah satu penyebab rujuk kembali kepada istrinya
adalah karena pertimbangan anak.
Pada
kasus yang lain antara bapak Samsul dengan ibu Rosnawati juga hal yang sama
mengapa mereka rujuk kembali setelah talak tiga. Alasan mereka juga karena
pertimbangan anak.
Wawancara penuliti bersama Samsul selaku pelakuu ruju’
setelah talak tiga di Desa Seringat beliau mengatakan :
“Kasian anak-anak menjadi terlantar
sebab kami bercerai, anak-anak sedang masa pertumbuhan dan pendidikan, anak
pertama baru kelas II SMP, anak kedua kelas VI SD dan anak ketiga kelas IV SD.
Jika kami tidak rujuk saya takut anak-anak saya tidak mau sekolah dan biaya
mereka terbengkalai. Oleh karenanya inilah penyebabnya saya ingin sekali rujuk
kepada istri saya”[77].
Dari hasil wawancara penulis dengan bapak Samsul diatas
dapatlah dijelaskan bahwa faktor penyebab rujuk mereka adalah karena
pertimbangan anak, dimana anak bapak Samsul yang masih duduk di bangku
pendidikan dan butuh perhatian dari orang tua mereka.
Lebih lanjut
penulis juga menemui bapak Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan lembaga adat
Desa Seringat beliau mengatakan :
“Memang adanya kasus talak tiga dan
rujuk kembali di Desa Seringat ini, pertama antara bapak M. Tayib dengan ibu
Nur Jannah pada tahun 2018 yang lalu, dimana bapak M. Tayib meminta istrinya
untuk rujuk kembali mengingat pertimbangan anak mereka yang masih kecil dan
butuh pendidikan dan perhatian. Kemudian juga antara bapak Samsul dengan ibu
Rosnawati juga rujuk kembali pada tahun 2016 dan terakhir antara bapak Marasid
dengan ibu Rosmiati juga rujuk pada tahun 2015. Salah satu alasan mereka ingin
rujuk kembali adalah karena pertimbangan anak mereka yang masih kecil dan masih
masa pertumbuhan dalam pendidikan”[78].
Selanjut penulis mencoba mewawncarai bapak Ardison selaku
Kadus Muara Seringat Desa Seringat beliau mengatakan :
“Kami dari pihak dusun telah memberikan
mediasi antara kedua bela pihak untuk tidak bercerai, namun kami hanya bisa
berbuat semampu kami. Pada kasus talak tiga sebelumnya antara bapak Samsul dan
Rosnawati juga telah mediasi agar jangan bercerai, kasian nantinya dengan
anak-anak, namun mereka waktu itu tidak memperdulikan. Namun setelah jatuhnya
talak tiga mereka baru merasa menyesal dan ingin kembali rujuk kepada istrinya
dengan alasan perimbangan anak”[79].
Dari hasil wawancara dan observasi penulis diatas
dapatlah dijelaskan bahwa salah satu factor sebab ruju’ sesudah talaq 3 di Desa
Seringat ialah perimbangan anak.
2. Penyesalan
Penyeselan itu memang datang setelah kemudian hari. Sama
halnya kasus talak yang terjadi di Desa Seringat yang dilakukan oleh beberapa
orang suami-istri. Adanya penyesalan diatara mereka, baik suami maupun istri
adalah salah satu factor sebab terjadi ruju’ sesudag talaq 3 di Desa Seringat.
Wawancara penuliti bersama Marasid selaku pelakurujuk
setelaj talah tiga di Desa Seringat beliau mengatakan :
“Saya sangat menyesal telah menjatuhkan
talak tiga kepada istri saya, saya juga tidak tau bahwa talak tiga itu tidak
bisa rujuk seperti talak satu dan dua, dimana talak satu ataupun dua bisa rujuk
kembali tanpa pernikahan baru. Inilah kekurangan pengetahuan agama saya tentang
talak. Oleh karena saya sangat menyesal dan ingin kembali rujuk kepada istri
saya”[80].
Dari hasil wawancara penulis diatas sangatlah jelas bahwa
kasus rujuk setelah talak tiga antara bapak Marasid dengan ibu Rosmiati adalah
adanya penyesalan antara keduanya. Disamping itu juga kurangnya pengetahuan
agama juga fektor terjadinya talak tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh ibu Nur Jannah saat
wawncara penulis dengan beliau di Desa Seringat beliau mengatakan :
“Saya sangat menyesal telah menuduh
suami saya selingkuh dengan perempuan lain, saya mengakui rasa cemburu pada
suami saya yang berlebihan, sehingga suami ku menjatuhkan talak sampai tiga
kali. Oleh karenya saya sangat merasa menyesal dan ingin kembali rujuk kepada
suami saya”[81].
Pada kasus rujuk setelah talak tiga yang terjadi di Desa
Seringat ini lebih banyak rasa penyeselan yang datang kemudian hari. Disamping
itu pertimbangan anak juga menjadi faktor rujuknya mereka dan hal yang lain
terjadinya talak tiga itu adalah kurangnya pemahaman tentang agam menjadi
penyebab terjadinya talak sampai tiga kali.
C. Pandangan Hukum Islam dan
Hukum Adat Tentang Praktek Ruju’ Setelah Talak Tiga di
Desa Seringat Kecamatan Sei Manau Kabupaten Merangin
1. Rujuk Setelah
Talak Tiga Menurut Pandangan Islam
Dalam pandangan hukum Islam, talak yang disyariatkan
Allah, dimana suami menjatuhkan talak satu demi satu dan tidak sekaligus
menjatuhkan talak hingga 3 x sekaligus. Lakilaki dibolehkan kembali atau ruju’
kepada bininya sesudah jatuhnya talaq satu dengan baik-baik juga halnya sesudah
jatuhnya talaq ke 2. Hal ini berdasarkan nas alqur’an surat albaqarah:229.
Ayat diatas sangat
jelas memberi makna bahwa talak yang disyariatkan Islam
yang telaj ditetapkan oleh Allah SWT adalah
talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya satu
demi satu, dan tidak menjatuh talak sekali
gus, sementara suaminya
boleh rujuk kembali kepada mantan istrinya
setelah jatuhnya talak pertama dengan cara yang baik,
demikian pula setelah jatuhnya talak kedua yang diberikan
suami kepada istrinya.
Oleh karenyanya, suami boleh rujuk
atau pulang pada mantan bininya sesudah
mentalakkan satu dengan
baik-baik, hal demikian itu
pula sesudah metalak yang kedua
kalinya berdasarkan hukum dalam pandangan islam dalam al-qur’an.
Pada sisi lain, jika suami telah
menjatuh talak sampai tiga kali kepada istrinya, atau talaq ba’iin maka laiklaki
tidak dibolehkan ruju’ kembali kepada mantan istri sehingga mantan istrinya
menikahi laki-laki lain. sebagaimana perintah Tuhan yang tercantum melalui surah
alBaqarah:230.
Penjelasan ayat
di atas bahwa jika suami menjatuhkan talak tiga kepada
istrinya, maka suami tidak lagi halal baginya untuk rujuk atau kembali lagi kecuali mantan istri tersebut menikah lagi dengan lakilaki yang
lain.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
jika suami mentalak isteri diluar pengadilan, maka tidak sah
talak suami kepada isterinya, sebagaimana dalam (KHI) Kompilasi Hukum Islam
menjelaskan Dalam pasal 39 diungkapkan bahwa :
a. Perceraian hanya dapat dilakukan sebelum pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan mencoba dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.
b. Untuk melakukan perceraian pasti ada cukup alasan. Bahwa di antara suami
dan istri tidak bisa sesenakan sebagai suami dan istri.
c. Prosedur untuk perceraian di depan pengadilan diatur dalam legislasi
mereka sendiri.”[84]
Namu
dilihat apabila hokum syariah islam maka suami yang telah menjatuh talaq buat
isterinya dengan menjatuhkan talak 1, 2 dan 3
meskipun tidak di depan pengadilan. Sesuai dengan rukun dalam talak yaitu adanya
suami-istri, kesengajaan (Qasdhu) tanpa paksa dan ucapan
talak.
Namun
jika dilihat dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), Di mana seorang pria mental dari
hesterin di luar pengadilan, maka perceraiannya bercerai melawan istrinya,
karena seorang suami hanya bisa gagal menceraikan istrinya di depan pengadilan,
dapat dilihat dari kasus di masa depan, tidak berlaku tentang istrinya istri,
meskipun dalam syariah Islam mengakui perceraian istri karena dia telah
memenuhi pilar perceraian istri.
Sementara dalam Nama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Refusi yang dilakukan oleh beberapa kasus yang terjadi di desa berkat
itu ilegal karena perceraian yang diberlakukan secara ilegal sesuai dengan
hukum..
Sementara
Menurut ulama Fiqh bahwa perceraian dapat dijatuhkan oleh
istrinya kepada istrinya di mana saja dan kapan saja tanpa menghadiri dua
saksi. Seperti pada Hadits dari Nabi Muhammad.
Hadits di atas bahwa perceraian yang dijatuhkan oleh
suami itu sah, dan rujukan yang dilakukan oleh mereka haram. Karena sang suami
telah menjatuhkan perceraian kepada istrinya dengan tiga perceraian, tanpa
menunggu mantan istri menikahi pria lain.
Ketika dilihat dari hukum Islam yang merujuk istri yang
telah dipukuli tiga kali, bahwa suami telah sah tiga kali istrinya, jadi suami
Haram merujuk pada istrinya sebelum istri menikahi pria lain, maka suami
keduanya menceraikannya lagi, setelah IDD istrinya. Jadi suami pertama
diizinkan merujuk atau menikahi istrinya kembali. Karena jelas dalam Al-Qur'an
Surat al-Baqaroh Ayat 230 memberi jalan bagi seorang suami yang memiliki istri
tiga kali bercerai, di mana dalam ayat itu berkata, jika ibu istrinya tiga kali
perceraian, sang suami punya Untuk menunggu mantan istrinya untuk tetap tinggal
lagi dengan pria lain dan setelah suami kedua menceraikan istrinya, itu hanya
bisa menjadi suami pertama untuk menganggapnya sebagai seorang istri.
Pada kasuas
yang terjadi di Desa Seringat maupun faktor alasan mereka rujuk setelah talak tiga, Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
dan Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan perempuan yang dapat dirujuk setelah
perceraian, di mana dalam Pasal 163 ayat 2, referensi dapat dilakukan dalam
hal:
a. Putuskan sambungan
pernikahan karena perceraian, kecuali perceraian yang telah jatuh tiga kali
atau perceraian yang telah dijatuhkan oleh Qabla al-Dukhul.
b. Putuskan sambungan pernikahan berdasarkan putusan pengadilan tentang
alasan atau alasan selain Zina dan Khuluk.
Undang-Undang Nomor Satu Pada tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam, dengan kuat menjelaskan bahwa seorang lelaki yang memiliki
istrinya memiliki tiga kali perceraian, maka seorang pria tidak dapat merujuk
istrinya kembali, karena dalam Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam hanya menyediakan Seorang suami untuk merujuk tidak lebih
dari dua kali bercerai.
Kemudian
analisis penulis tentang kasus ini dan faktor-faktor alasan yang terjadi pada
suami yang merujuk pada istrinya yang telah dipukuli tiga atau lebih, bila
dilihat dalam hal Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam. Dalam Pasal 163 mengkonfirmasi bahwa suami tidak dapat merujuk istrinya
jika dia menjatuhkan tiga perceraian kepada istrinya. Namun, jika dilihat dari
kasus di atas mentalitas istrinya di luar pengadilan dalam Pasal 39, bahwa
suami tidak diakui oleh pengadilan telah menjatuhkan perceraian kepada
istrinya, suami dapat bergaul dengan istrinya lagi tanpa harus merujuk istrinya
yang telah jatuh tiga kali di luar pengadilan. Dari pendapat penulis
kasus-kasus di atas, saham suami itu kembali ke istrinya ketika dilihat dalam
hal Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
2. Rujuk Setelah Talak Tiga Menurut Hukum Adat
Sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bab
sebelumnya bahawa hokum adat serta hokum Islam adalah satu kesatuan sistem yang
ada hukum pada berlaku diIndonesia. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis
dalam undang-undang Negara dan hukum adat merupakan kebiasaan dengan ciri khas
tersendiri dan menjadi pedoman kehidupan masyarakat dalam sebuah wilayah.
Begitu juga hal dengan hukum adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk
setelah talak tiga.
Berdasarkan hasil penuturan beberapa pegawai syara’ dan
lembaga di Desa Seringat dan hasil observasi penulis di lapangan menemukan
bahwa dalam pandangan hukum adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk
setelah menjatuhkan talak tiga, maka ada hal-hal yang dipenuhi oleh suami-istri
tesebut, diantaranya : mandi Taubat, meminta maaf kepada orang tua dan
menyembelih 1 ekor kambing untuk dimanakan oleh nenek mamak yang ada di Desa
Seringat.[86]
a. Mandi Taubat
Mandi taubat sangatlah dianjurkan dalam Islam, tidak
terkecuali melakukan dosa-dosa bersar dan dosa kecil. Pada sisi baik dalam
mandi taubat agar si pelaku dapat kembali bersih jiwanya dan mengharap ampunan
dari Allah SWT.
Hasil observasi penulis di Desa Seringat bahwa adanya
kasus rujuk setelah talak tiga, maka orang yang bersangkutan diwajibkan mandi
taubat di depan umum atau di masjid setelah shalat Jum’at yang disaksikan oleh
masyarakat setempat. Hal tersebut bertujuan agar mereka yang bersangkutan dapat
kembali suci jiwa dan raganya untuk melangsung kehidupan yang akan datang.[87]
Hal ini diperkuat oleh pernyataan
bapak M. Rasyid
selaku pagawai syara’ dan lembaga adat Desa Seringat mengatakan :
“di Desa Seringat ini ada bebera adat atau hukum yang
harus dipatuhi masyarakat, seperti kasus rujuk setelah talak tiga, disini kami
juga membuat hukum adat bahwa bagi yang melakukan rujuk setelah talak tiga,
mereka diwajibkan mandi taubat di depan umum yang disaksi oleh nenek mamak,
tokoh masyarakat dan masyarakat yang lain, biasanya mandi taubat ini dilakukan
di masjid pada setelah shalat Jum’at. Ini merupakan hukum adat yang telah
ditetapkan oleh nenek moyang kami dulu, meskipun kasus tersebut sangat jarang,
namun ada kasus rujuk setelah talak tiga itu terjadi di Desa kami ini”[88].
Lebih
lanjut, penulis juga mewancarai bapak Zaharuddin yang juga merupakan pegawai
dan lembaga adat Desa Seringat mengenai tujuan dari mandi taubat dari kasus
rujuk setelah talak tiga yang terjadi di Desa Seringat beliau mengatakan :
“Salah satu hukum adat yang wajib dipenuhi oleh
masyarakat yang rujuk setelah talak tiga adalah mandi taubat. Mandi taubat ini
bertujuan agar mereka yang bersangkutan dapat
kembali suci jiwa dan raganya dan meminta ampunan kepada tuhan agar dihapuskan
dosanya dari keselahan yang pernah dilakukkanya dan berniat untuk tidak
mengulangi perbuatan tersebut”[89].
Dari penjelasan bapak M.
Rasyid dan bapak Zaharuddin melalui wawancara penulis diatas sangatlah jelas
bahwa pandangan hukum adat mengenai rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat
dimana adanya kewajiban bagi pasagan suami-istri untuk melakukan mandi taubat.
b. Meminta Maaf Kepada Orang Tua
Setelah
mandi taubat syarat yang wajib dilakukan oleh pelaku rujuk setelah talak tiga
di Desa Seringat adalah meminta maaf kepada kedua orang. Meminta maaf kepada
orang dan mertua merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan bagi pelaku
rujuk setelah talak tiga menurut adat di Desa Seringat.
Permintaan
maaf kepada orang tua bagi suami-istri yang rujuk setelah talak tiga dilakukan
dirumah bapak kepala Desa dengan mengundang seluruh nenek mamak tokoh
masyarakat dan lembaga syara’ dan adat yang ada diDesa Seringat.
Penulis
mewawancarai bersama M. Amin selaku kepala Desa Seringat beliau mengungkapkan :
“Apabila ada pasangan suami-istri yang rujuk setelah talak
tiga, maka kami pihak pemangku Desa mengumpulkan nenek mamak, tokoh masyarakat
pegawai syara’ dan lembaga adat di rumah kami dan mengundang kedua orang tau
suami-istri jika masih hidup, jika tidak diwakilkan kepada walinya, paman atau
saudara kandung. Didalam acara tersebut, suami-istri yang rujuk wajib meminta
maaf dan memohon restu kembali untuk kepada orang tua atau walinya”[90].
Dari
wawancara diatas jelaslah bahwa syarat kedua yang berlaku adat di Desa Seringat
bagi pelaku rujuk setelah talak tiga adalah meminta maaf kepada orang tua dan
meohon restu kembali.
c. Menyembelih Kambing
Menurut
adat yang ada di Desa Seringat mengenai rujuk setelah talak tiga adalah
menyembelih kambing. Penyembelahan kami ini bertujuan untuk membersihakan nama
baik bagi pelaku rujuk setelah talak tiga.
Wawancara
penulis dengan bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga adat di Desa
Seringat beliau mengatakan :
“Salah satu adat yang wajib dipenuhi bagi pelaku rujuk
setelah talak tiga di Desa kami ini adalah menyembelih kambing. Hal ini
dilaksanakan ketiga setelah sanak saudara dan pegawai syara’ dan lemabaga adat
serta tokoh masyarakat lain seperti ; kadus dan BPD dikumpulkan di rumah Kades.
Acaranya adalah kedua pelaku, suami-istri pelaku rujuk setelah talak tiga
meminta maaf dan restu kepada orang tua atau walinya. Pada acara tersebut
dilaksanakanlah penyembelehan 1 ekor kambing. Hal ini bertujuan untuk
mengembalikan nama baik pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat ini”[91].
Dari
hasil wawancara penulis diatas jelaslah bahwa salah satu adat yang wajib
dilaksanakan bagi pelaku rujuk setelah talak tiga di Desa Seringat adalah
menyembelih kambing. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan nama baik
pelaku di Desa Seringat.
BABV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari pembahasan penulis di Desa
Seringat tentang Pelaksanaan
Rujuk Talak Tiga Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam (Desa Seringat, Kec.Sungai Manau Kab.
Merangin) dapatlah penulis mengambil sebuah kata simpulan diataranya ialah :
1. Latar Belakang Kasus talak tiga dan rujuk yang terjadi di Desa Seringat Kec. Sei Manau
Kab. Merangin adalah pertama dikarena rasa cemburu, terjadinya pertengkaran dan
mengakibat jatuhnya talak, hal tersebut berulangkali terjadinya pertengkaran
dengan masalah yang sama hingga jatuhnya talak yang kedua dan jatuhnya talak
yang ketiga. Kedua dikarena faktor ekonomi yang terjadi antara pasangan
bapak Marasid dengan ibu Rosmiati. Ketiga
karena ketidak cocokan antara kedua keluarga, anatra pasangan bapak Marasid
dengan ibu Rosmiati yang terlalu jauh sehingga banyaknya keluarga yang tidak
mendukung dari awal pernikahan mereka.
2. Factor terjadinya
praktek ruju’ setelah talaq 3 di Desa Seringat Kecamatan
Sungai Manau Kabupaten Merangin ditaranya adalah pertama karena pertimbangan anak.
Kedua adalah adanya rasa penyesalan baik dari suami maupun istri.
3. Sementara dalam pandangan hokum Islam dan
hokum adat megenai praktek ruju’
setelah talak 3 di
Desa Seringat Kecamatan
Sungai Manau Kabupaten Merangin. Pertama dalam pandangan hukum islam, rujuk setelah talak tiga, maka sang
laki-laki (suami) tidak boleh
baginya untuk rujuk atau kembali kecuali mantan istrinya
menikah dengan orang lain. Kedua dalam pandangan KompilasiHukumIslam (KHI)
jika suami menjatuh
talak kepada
isterinya diluar pengadilan agama
maka hokumnya tidak sah. Ketiga
rujuk setelah talak tiga menurut hukum adat di Desa Serinngat, maka ada hal-hal yang wajib
dipenuhi oleh suami-istri tesebut, diantaranya : mandi Taubat, meminta maaf
kepada orang tua dan menyembelih 1 ekor kambing.
B. Saran
Dari hasil penelitian penulis di desa Seringat Kec.
Sungai Manau Kab. Merangin Jambi, penulis menyaran beberapa hal :
1. Kepada bapak Kepaka Desa desa Seringat Kec. Sungai Manau Kab. Merangin
Jambi, untuk dapat mengawas dari kasus-kasus yang terjadi di Desa Seringat,
serta dapat memediasi tingkat perceraian yang terjadi de Desa Seringat
2. Kepada Lembaga Adat dan pegawai syara’ desa Seringat Kec. Sungai Manau
Kab. Merangin Jambi, kiranya dapat memberikan penyuluhan terhadap kasus-kasus
yang terjadi di Desa Seringat.
Anonim, al-Qur’an
dan Terjemahnya, Departemen Agama RI (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
......, Lembaga Adat Desa Seringat, Buku data
Penduduk Desa Seringat 2016-2017
......,
Undang-Undang NO. 1 Tahun 1974. (Surabaya: Kesindo Utama,2006).
....., Tim
Redaksi, Nuansa Aulia Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia,
Wakaf Pasal 12, 2013)
....., Menara Tebuireng, Jurnal
Ilmu-ilmu Keislaman, dalam M. Chamim Supaat (eds.), Kewenwngan Istri
Menolak Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Jombang, Vol. 1
No. 1, tahun I, September 2004)
Abdullah, Haris,
Terjemahan Bidayatul Mujatahid, Semarang: CV As- Syifa, 1990)
Ali, Zainuddin, Hukum
Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta : Media Grafika, 2006)
Al-Zuhaili,
Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Jaziri, Abdul
Rahman. Tth. al-Fiqh A`la Mazhab al-Arba`ah. (Beirut: Dar al-
Fikri.1989). Juz IV
Ahmad, Mustafa, Al-Maraghi, Tafsir
al-Maraghi, diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar, (Semarang : Toha
Putra1986), Jilid 7
Arikunto,
Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Penelitian. (Jakarta:
Rineka Cipta, 2006)
Baharuddin
Ahmad, Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
Djam’an Satori
dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta,
2017)
Ghozali, Abdul
Rahman, Fiqih Munakahat. (Jakarta:Kencana, 2003)
Harahap, Yahya, Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat, (Jakarta:
Abdi Pustaka, 2013)
Mansyur,
Kahar, Bulughul Maram, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1992)
Mawardi, hukum perkawinan dalam islam, (Yogyakarta:BPFE,
1975)
M. Ali Hasan, Pedoman
Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Pranata Media 2003)
Mohd. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004)
Sabiq, Sayyid, Fiqh
al-Sunnah, Mohammad Thalib (Beirut: Dar al-fikr, 1983.). Jilid II
Sayuti Una, Pedoman
Penulisan Skripsi. Edisi Revisi, (Jambi:syari’ah Press IAIN STS,2014)
Saebani, Beni
Ahmad, Fikih Munakahat. (Bandung: Pustaka Setia, Sahrani, 2001)
Syarifuddin,
Amir, Hukum Pernikahan Di Indonesia. (Jakarta: Kencana,2009).
Sugiono, Metode
Penelitian Kuantitatif dan
kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2005)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)
Thalib Sayuti, Hukum
Kekeluargaan Indonesia. (UI-Press: Jakarta, 1998)
Warson, Ahmad.
Tth. al-Munawwir. Surabaya:Pustaka Progresif
[1]Baharuddin Ahmad,Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jawa Barat, Nusa Litera Inspirasi,
2019) hlm. 17
[2] Mohd.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, ( Jakarta, Sinar
Grafika,2004),hlm: 98
[4] Baharuddin Ahmad , Ibid, h.
21
[5] Q.S Al-Baqarah Ayat 230
[6]
Sayuti Thalib. 1998. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta
[7] Observasi, Kasus Perceraian Desa Seringat 05 Februari 2022
[9] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 05 Februari
2022
[10] Dialog penulis bersama M.Rasyid, lembaga adat Dusun Seringat tgl 05
Februari 2022
[11] Warson, Ahmad. Tth. al-Munawwir. (Surabaya:Pustaka Progresif), h.861
[12] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa al-Adillatuhu, (Beirut:
Dar
al-Fikr),
h.326
[13] Al-Zuhaili, Wahbah.
Ibid, h.326
[14] Al-Jaziri, Abdul Rahman. Tth. al-Fiqh A`la Mazhab al-Arba`ah. (Beirut: Dar al-
Fikri.1989). Juz IV ), h.32
[15] Q.S al-Baqarah
: 227
[16] Q.S al-Baqarah
: 228
[17] Q.S at-Talaq
: 1
[18] Q.S at-Tahrim
: 5
[19] Mansyur, Kahar, Bulughul Maram, (Jakarta, Rineka
Cipta, 1992), h.431
[20] Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqh al-Sunnah,
Mohammad Thalib (Beirut: Dar al-fikr), h.138
[21] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh wa
al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr), h.432
[22] Q.S. al-Baqarah : 229
[23] Al-Zuhaili, Wahbah. Tth. al-Fiqh
wa al-Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr), h.431
[24] Al-Zuhaili, Wahbah. Ibid, h.432
[25] Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,
(Jakarta: Kencana, 2016), h.35
[26] Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih
Munakahat. Jakarta:Kencana, 2003), h.23
[27] Ghozali, Ibid, h.23
[28] Ghozali, Ibid, h.23
[29] Q.S. Al-baqarah ayat : 228
[30] Syarifuddin, Amir, Ibid, h.339
[31] Q.S. Al-Baqarah : 229
[32] Q.S.
At-Talaq :2
[33] Syarifuddin, Amir, Ibid, h.341
[34] Syarifuddin, Amir, Ibid,
h.342
[35] Q.S. At-Talaq : 2
[36] Syarifuddin, Amir, Ibid, h.344
[37] Syarifuddin, Amir, Ibid, h.344
[39] Marpaung, Happy, Masalah
Perceraian. (Bandung:
Balai
Pustaka, 1992),
h. 158
[40] Harahap, Yahya, Kedudukan
Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat, (Jakarta: Abdi Pustaka, 2013),
h.62
[41] Mawardi, hukum
perkawinan dalam
islam, (Yogyakarta:BPFE, 1975), h.142
[42] Dirijen
Binbaga Islam, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta:
Departemen Agama R.I., 1997/1998, h. 36
[43] Menara
Tebuireng, Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, dalam M. Chamim Supaat (eds.), Kewenwngan
Istri Menolak Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Jombang,
Vol. 1 No. 1, tahun I, September 2004, h.35
[44] Menara Tebuireng, Ibid, h.37
[46]Arikunto, Suharsimi, Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Penelitian. (Jakarta: Rineka Cipta, 2006),
h.107
[47]Sayuti Una, Pedoman Penulisan
Skripsi. Edisi Revisi, (Jambi:syari’ah Press IAIN STS,2014),hlm 34.
[48] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.156
[49] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.158
[51] Arikunto, Suharsimi, Ibid, h.231
[52] Djam’an
Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:
Alfabeta, 2017), h.219
[53]Tim Penyusun, Edisi Revisi,
(Jambi: Syari’ah Press,2014), Hlm.38
[54]Ishaq, Metode
penelitian Hukum&Penulisan Skripsi Tesis dan Disertasi, (Bandung:
Alfabeta, 2017), Hlm.124
[55] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 01 Maret 2022
[59] Wawancara dengan bapak M. Amin, Kepala Desa Seringat tanggal 07 Maret 2022
[65] Wawancara penulis dengan bapak M. Rasyid selaku pegawai syara’ dan lembaga
adat Desa Seringat tanggal 05 Maret 2022
[68]Wawancara penulis bersama Zainal Abidin pegawai syara’ dan lembaga adat
Desa Seringat tanggal 11 Maret 2022
[69] Wawancara penulis dengan bapak Ardison selaku Kadus Muara Seringat Desa
Seringat tanggal 12 Maret 2022
[71] Wawancara penulis dengan bapak Zaharuddin selaku pegawai syara’ dan lembaga
adat Desa Seringat tanggal 11 Maret 2022
[78] Wawancarapenulis bersama Zainal Abidin selaku pegawai syara’ dan lembaga
adat Desa Seringat tanggal 17 Maret 2022
[79] Wawancara penulis dengan bapak Ardison selaku Kadus Muara Seringat Desa
Seringat tanggal 18 Maret 2022
[80] Wawancara penulis dengan bapak Marasid pelaku talak tiga dan rujuk kembali
di Desa Seringat tanggal 19 Maret 2022
[81] Wawancara penulis dengan ibu Nur Jannah pelaku talak tiga dan rujuk kembali
di Desa Seringat tanggal 19 Maret 2022
[83] Q.S Al-Baqarah Ayat 230
0 $type={blogger}:
Posting Komentar